Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945Indonesia Artikel ini adalah ronde dari seri: Show
Pancasila Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
Inspektif
Kawasan
Pemilihan umum
Partai politik
Negara pautan· Atlas Portalpolitik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia masa ini. [1] UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berjalan Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berjalan UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun saat tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah yang dibangun lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Daftar inti
Naskah Undang-Undang Dasar 1945Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Persangkaan Peralihan, dan 2 ayat Persangkaan Tambahan), serta Penjelasan. Sesudah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 mempunyai 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Persangkaan Peralihan, dan 2 pasal Persangkaan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Telah tersedia Opini. SejarahSejarah AwalBadan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diproduksi pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang jadi dari tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang hendak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Sesudah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam untuk pemeluk-pemeluknya" karenanya naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera telah tersedia BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Periode berjalannya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)Dalam kurun saat 1945-1950, UUD 1945 tak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 diproduksi Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan supaya dianggap lebih demokratis. Periode berjalannya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. wujud pemerintahan dan wujud negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara ronde yang masing masing negara ronde mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berproses dan berganti, dampaknya pembangunan tak jadi lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kebutuhan partai atau golongannya. Sesudah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, karenanya rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tak cocok, karena tak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Kesudahannya Presiden menganggap bahwa mempunyainya ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk sampai warga berpegang pada kebenaran dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berjalannya kembali UUD 1945 serta tak berjalannya UUDS 1950 Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kebutuhan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, karenanya pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu intinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berjalan pada saat itu. Pada masa ini, telah tersedia berbagai kelainan UUD 1945, di antaranya:
Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah mencetuskan hendak menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melewati sejumlah peraturan:
Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI. Periode Perubahan UUD 1945Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakangan tuntutan perubahan UUD 1945 antara pautan karena pada masa Orde Baru, kekuasaan paling tinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, telah tersedianya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan definisi UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung kepastian konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 saat itu adalah menyempurnakan persangkaan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal pautan yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan yang dibangun kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau kemudian lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil. Dalam kurun saat 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang dikuatkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Pustaka
Pranala luarPeraturan perundang-undangan Indonesia Masa iniUUD 1945 (Perubahan: I· II· III· IV)· Undang-undang· Peraturan pemerintah pengganti undang-undang· Peraturan pemerintah· Peraturan presiden· Peraturan kawasan Konstitusi RIS· UUDS 1950· Kepastian MPR· Penetapan presiden Lihat pula: Pancasila Artikel terkait adicita Pancasila SejarahPidato "Lahirnya Pancasila" · Piagam Jakarta · Rumusan-rumusan Pancasila Soekarno · Mohammad Hatta · Mohammad Yamin · Alexander Andries Maramis · Abikoesno Tjokrosoejoso · Abdul Kahar Muzakir · Agus Salim · Achmad Soebardjo · Wahid Hasjim · Mohammad Yamin Badan terkaitPanitia Sembilan · BPUPKI · PPKI Hal terkaitGaruda Pancasila · Hari Kesaktian Pancasila · UUD 1945 · Gedung Pancasila · Daftar Anggota BPUPKI-PPKI Sumber : ensiklopedia.web.id, p2k.ggiklan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya. |