Apa artinya hak imunitas dan sebutkan

Apa artinya hak imunitas dan sebutkan

Apa artinya hak imunitas dan sebutkan
Lihat Foto

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan dalam konferensi pers di ruang Fraksi PDI-P, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, karena, sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," kata Zulpan, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Panggil Pelapor Arteria Dahlan untuk Diperiksa

Zulpa menyarankan agar pihak pelapor melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR itu ke MKD. Itu yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata dia.

Seperti apa ketentuan hak imuitas?

Ketentuan mengenai hak imunitas anggota DPR tercantum dalam Pasal 224 UU MD3.

Seperti kata Zulpan, Pasal 224 Ayat (1) UU MD3 memang mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut atas apa yang ia kemukakan di dalam rapat DPR.

"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," demikian bunyi Pasal 224 Ayat (1) UU MD3.

Ayat (2) pasal yang sama juga memberi hak imunitas bagi anggota DPR dalam hal sikap, tindakan, dan kegiatannya di dalam rapat maupun luar rapat DPR yang terkait hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR," bunyi Pasal 244 Ayat (2) UU MD3.

Pengertian Hak Imunitas. Pada prinsipnya hak imunitas atau yang biasa disebut juga dengan hak kekebalan, secara konstitusional telah diatur keberadaannya dalam pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dinyatakan bahwa selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Dalam keberadaannya hak ini kadang menjadi hal yang kontroversial di tengah masyarakat. Mengingat pelaksanaan hak ini oleh sebagian kalanan masyarakat dianggap sebagai dasar untuk menghindari penjatuhan sanksi hukum oleh anggota parlemen dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat. Hak imunitas parlemen dapat dipersamakan dengan hak imunitas legislatif, pada dasarnya merupakan suatu sistem yang memberikan kekebalan terhadap anggota parlemen agar tidak kenai sanksi hukuman.

Definisi Hak Imunitas

Seperti Dikutip dari wikipedia Pengertian Hak Imunitas adalah merupakan hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial. Dalam hukum dikenal 2 macam hak Imunitas, yaitu:
  1. Hak imunitas mutlak, yaitu hak imunitas yang tetap berlaku secara mutlak dalam arti tidak dapat dibatalkan oleh siapapun. Yang termasuk kedalam hak imunitas absolut (mutlak) adalah pernyataan yang dibuat dalam sidang-sidang atau rapat rapat parlemen, sidang-sidang pengadilan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik tinggi menjalankan tugasnya.
  2. Hak imunitas kualifikasi bersifat relatif, dalam arti hak imunitas ini masih dapat dikesampingkan. Manakala penggunaan hak tersebut “dengan sengaja” dilakukan menghina atau menjatuhkan nama baik dan martabat orang lain. Yang termasuk hak imunitas kualifikasi adalah siaran pers tentang isi rapat-rapat parlemen atau sidang pengadilan, ataupun laporan pejabat yang berwenang tentang ini rapat parlemen atau sidang pengadilan tersebut.

Hak Imunitas merupakan suatu hak yang melekat bagi setiap anggota parlemen. Keberadaannya menjadikan Anggota Parlemen dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan bangsa dan negara. Namun demikian harus tetap dalam koridor ketentuan perundang - undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.

Salah satu profesi yang memiliki hak imunitas adalah Advokator. Hak ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah hak kekebalan hukum atau lebih sering dikenal dengan istilah hak imunitas. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud bebas dalam kaitannya dengan melaksanakan tugas profesi advokat tersebut adalah tanpa adanya tekanan dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).

Sumber


https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Imunitas

Ketika mendengar kasus hukum yang menimpa anggota lembaga perwakilan rakyat, pasti hak imunitas yang dimiliki oleh setiap anggota muncul ke permukaan. Memang dalam nomenklatur lembaga setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki hak imunitas yang bisa digunakan mendapatkan kekebalan hukum.

Wakil Rakyat yang terhormat tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataan mereka yang berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka sebagai anggota DPR. Lalu, seperti apa hak imunitas yang dimiliki oleh Anggota DPR? Berikut penjelasan dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Baca juga: Setnov Andalkan Hak Imunitas, Pakar Hukum: Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi

Baca Artikel Selengkapnya

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak imunitas diartikan sebagai hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Dalam pengertian lainnya, hak imunitas adalah hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja.

Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.[1] Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial.[1]

Contohnya hak imunitas yang diberikan Undang-undang kepada para Advokat yang menjalankan tugasnya dalam pembelaan klien dengan iktikad baik, hal tersebut telah ternaktub pada pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Salah satu profesi yang memiliki hak imunitas adalah Advokator.[2] Hak ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah hak kekebalan hukum atau lebih sering dikenal dengan istilah hak imunitas.[2] Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.[2] Adapun yang dimaksud bebas dalam kaitannya dengan melaksanakan tugas profesi advokat tersebut adalah tanpa adanya tekanan dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).[2]

Advokat dibekali dengan hak imunitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa seorang advokat untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Namun hak imunitas Advokat bukannya tanpa batasan, sebagaimana disebutkan dalam tersebut bahwa hak imunitas berlaku selama Advokat melakukan tugas profesinya dengan itikad baik. Itikad baik ini mengacu pada penjelasan Pasal 16 UU Advokat yaitu menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Pengertian itikad baik tersebut mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun harus tetap berdasarkan aturan hukum. Atau dalam kata lain tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Kode Etik Profesi Advokat.

  1. ^ a b "Deskripsi dari Hak Imunitas". Kamus Besar. Diakses tanggal 2014-06-25. 
  2. ^ a b c d "KAJIAN YURIDIS MENGENAI HAK IMUNITAS ADVOKAT". MMS Consulting. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-03-05. Diakses tanggal 2014-06-26. 

Hak Imunitas Advokat dan Batasan-Batasannya

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_imunitas&oldid=18718401"