Tuliskan dalil alquran tentang mengurus jenazah

Tuliskan dalil alquran tentang mengurus jenazah
ilustrasi sholat jenazah. ©2018 arrahmah.co.id

JATENG | 8 Desember 2020 12:47 Reporter : Jevi Nugraha

Merdeka.com - Mengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Dalam syariat Islam, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi saat mengurus orang yang sudah meninggal. Mengingat hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, tentu tata cara mengurus jenazah perlu diketahui setiap muslim.

Melansir dari NU Online, setidaknya ada empat kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim terhadap orang yang meninggal, seperti memandikan, mengkafani, mensalati, dan mengubur. Dalam pelaksanaannya, setiap muslim dianjurkan untuk menerapkan sesuai sunnah yang telah ditentukan.

Mengurus jenazah dari memandikan hingga menguburkan perlu diketahui setiap muslim. Hal ini karena mengurus jenazah bersifat wajib bagi seluruh atau sebagian orang di sekitarnya saat mereka masih hidup.

Lantas, bagaimana tata cara mengurus jenazah dalam Islam? Simak penjelasannya yang merdeka.com rangkum dari Liputan6.com:

2 dari 4 halaman

Seperti yang sudah diketahui, ajal bisa menimpa kapan dan kepada siapa saja setiap saat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk mengurus jenazah, jika ada orang yang meninggal dunia. Seperti dikutip dari Liputan6.com, berikut ini tata cara mengurus jenazah dalam Isalam:

Memandikan Jenazah

Tata cara mengurus jenazah yang pertama adalah memandikan jenazah. Hal ini sebagai tindakan untuk memuliakan dan membersihkan tubuh orang yang sudah meninggal dunia. Adapun tata cara memandikan jenzah dalam Islam yang benar adalah sebagai berikut:

1. Meletakkan jenazah dengan kepala agak tinggi di tempat yang disediakan. Pastikan orang yang memandikan jenazah memakai sarung tangan.

2. Setelah itu, ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basahan agar auratnya tidak terlihat. Bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan, dan kaki serta rambutnya.

3. Langkah berikutnya, bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan maupun dari belakang terlebih dahulu. Caranya, tekan perutnya perlahan-lahan agar apa yang ada di dalamnya keluar. Kemudian siram atau basuh seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun.

4. Setelah itu, siram dengan air yang bersih sambil berniat sesuai jenis kelamin jenazah.
Niat memandikan jenazah laki-laki:

Nawaitul ghusla adaa 'an hadzal mayyiti lillahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (pria) ini karena Allah Ta'ala."

Niat memandikan jenazah perempuan:

Nawaitul ghusla adaa 'an hadzihil mayyitati lillahi ta'aalaa

Artinya:

"Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (wanita) ini karena Allah Ta'ala."

5. Setelah membaca niat, miringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang. Setalah itu, siram dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki dan siram lagi dengan air kapur barus.

6. Jenazah kemudian diwudhukan seperti orang yang berwudhu sebelum sholat. Perlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya.

7. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.

8. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepas dan dibiarkan terurai ke belakang. Setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.

9. Selesai memandikan jenazah, berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol sebelum dikafani. Biasanya menggunakan air kapur barus.

3 dari 4 halaman

Tuliskan dalil alquran tentang mengurus jenazah
©2012 Merdeka.com/Eko Prasetya

Tata cara mengurus jenazah berikutnya yaitu mengafani jenazah. Ada beberapa perbedaan cara mengafani jenazah laki-laki dan perempuan. Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:

Cara Mengafani Jenazah Perempuan

1. Langkah pertama, bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya. Setelah itu, persiapkan baju gamis dan kerudung di tempatnya.

2. Selanjutnya, sediakan 3–5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan. Sediakan juga kapas yang sudah diberikan wangi-wangian, yang nantinya diletakkan pada anggota badan tertentu. Jika kain kafan sudah siap, angkat dan baringkan jenazah di atas kain kafan.

3. Letakkan kapas yang sudah diberi wangi-wangian tadi ke tempat anggota tubuh seperti halnya pada jenazah laki-laki. Kemudian, selimutkan kain sarung pada badan jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju gamis berikut kain kerudung. Untuk yang rambutnya panjang bisa dikepang menjadi 2/3, dan diletakkan di atas baju gamis di bagian dada.

4. Terakhir, selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang lapisan atas sampai paling bawah. Setelah itu ikat dengan beberapa utas tali yang tadi telah disediakan.

Cara Mengafani Jenazah Laki-laki

1. Pertama, siapkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Kemudian, letakkan secara vertikal tepat di bawah kain kafan yang akan menjadi lapis pertama. Bentangkan kain kafan lapis pertama yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.

2. Langkah berikutnya, beri wewangian pada kain kafan lapis pertama. Setelah itu, bentangkan kain kafan lapis kedua yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.Beri wewangian pada kain kafan lapis kedua.

3. Setelah itu, bentangkan kain kafan lapis ketiga yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Beri wewangian pada kain kafan lapis ketiga dan letakkan jenazah di tengah-tengah kain kafan lapis ketiga.

4. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri. Kemudian tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

5. Selanjutnya,tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri dan Ikat dengan tali pengikat yang telah disediakan.

4 dari 4 halaman

Tuliskan dalil alquran tentang mengurus jenazah
©2018 arrahmah.co.id

Setelah selesai memandikan dan mengafani jenazah, tata cara mengurus jenazah berikutnya menyolatkan jenazah. Adapun tata cara menyolatkan jenazah adalah seperti berikut:

1. Berniat (di dalam hati).

2. Berdiri bagi yang mampu.

3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).

4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.

5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat "allahumma sholli ‘ala Muhammad"

6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah sebagai berikut:

Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.

Artinya:

"Ya Allah, ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka." (HR. Muslim no. 963)

7. Takbir keempat membaca doa sebagai berikut:

Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu

Artinya:

"Ya Allah, jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia".

Untuk jenazah perempuan, kata –hu diganti –haa.

8. Salam

(mdk/jen)

Jakarta -

Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah. Ada empat kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya, orang Islam yang meninggal dunia yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburkannya.

Sholat jenazah juga merupakan salah satu kewajiban umat Islam terhadap jenazah dan hukumnya fardhu kifayah. Arti fardhu kifayah adalah kewajiban yang bersifat kolektif, artinya kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Namun jika tak ada yang menjalankannya, maka semua orang di wilayah itu ikut berdosa.

Selain itu ada pula hal-hal yang harus dilakukan kepada orang yang telah meninggal. Dikutip dalam buku "Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah" oleh M. Nashirussin al-Albani, berikut ini hal-hal yang harus dilakukan jika menghadapi seseorang yang meninggal:

1. Memejamkan mata jenazah

Setelah seseorang meninggal dunia, segeralah memejamkan matanya dan mendoakannya. Tindakan ini berdasarkan hadits yang dikisahkan Ummu Salamah, ia berkata, "Rasulullah SAW mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan napas terakhirnya dengan kedua mata terbelalak, lalu beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda,'Sesungguhnya apabila ruh telah direnggut (hendaknya) diikuti dengan pemejaman mata'. Pada saat keluarga sang jenazah gaduh, beliau pun bersabda, 'Janganlah kalian mengatakan kecuali yang baik-baik karena sesungguhnya para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.' Rasulullah SAW berkata seraya mendoakan Abu Salamah, 'Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk, dan janganlah keturunan sesudahnya termasuk orang-orang yang binasa. Ampunilah kami dan dia dan lapangkan kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya.'" (HR. Muslim, Ahmad, dan Baihaqi).

2. Menutupi seluruh tubuh sang jenazah

Menutup seluruh badan jenazah dengan pakaian (kain), selain pakaian yang dikenakannya. Yang demikian berdasarkan hadits Aisyah r.a, "Ketika Rasulullah SAW wafat, seluruh jasadnya ditutupi dengan kain lurik (nama jenis kain buatan Yaman)" (HR. Bukhari, Muslim dan Baihaqi).

3. Menyegerakan pemakaman

Hukum mengurus jenazah adalah menyegerakan pemakaman jika telah nyata kematiannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang dikisahkan Abu Hurairah r.a, "Segerakanlah pemakaman jenazah.."

Hendaklah memakamkan jenazah di kota tempat ia wafat dan tidak dipindahkan ke kota atau negeri lain. Hal ini disebabkan pemindahan berarti bertentangan atau menyalahi perintah untuk menyegerakan pemakaman.

Ketika Aisyah r.a mendengar bahwa saudaranya telah wafat di Wadi al-Habasyah telah dipindahkan dari tempat kematiannya, ia pun berkata,"Tidaklah ada yang merisaukan dan menyedihkanku kecuali aku ingin agar ia dikebumikan di tempat ia wafat." (HR. Baihaqi).

4. Melunasi hutang-hutang sang jenazah

Hendaklah keluarga atau kerabat sang jenazah melunasi hutang-hutang sang jenazah dari harta yang dimiliki. Apabila sang jenazah tidak meninggalkan harta atau tidak mampu, hendaklah negara yang menanggungnya jika terbukti sang jenazah semasa hidupnya telah berusaha untuk melunasi seluruh hutangnya.

Jika pemerintah atau negara tidak juga memerhatikan hal ini, diperbolehkan dari sebagian kaum muslimin untuk melunasinya dengan sukarela sebagai salah satu hukum mengurus jenazah.

(lus/erd)