Analisis kasus Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara brainly

Analisis kasus Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara brainly
Kompas/Wawan H Prabowo

Para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di depan Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS Kajian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menemukan 202 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh personel kepolisian dalam periode 2019-2021. Pelanggaran cenderung meningkat setahun terakhir atau sejak pandemi Covid-19. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum optimalnyaimplementasi perspektif hak asasi manusia di kepolisian.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Santoso mengatakan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh personel kepolisian masih kerap terjadi. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, pada 2019 tercatat ada 51 kasus pelanggaran HAM. Jumlah itu naik signifikan pada 2020, yakni menjadi 105 kasus. Adapun pada enam bulan pertama tahun 2021 telah terjadi 46 kasus pelanggaran HAM.