Alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah

8. Kemerdekaan Indonesia terwujud karena semua suku bangsa dan semua golongan berjuang bersama merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Pernyataan ters … ebut sesuai dengan arti penting .... a. persatuan b. mulitkultural c. perjuangan d. pergerakan​

Apa yang kalian ketahui tentang musyawarah? berikan tiga contoh musyawarah mufakat!tolong bantu sayaa​

Kesadaran untuk menjadi sebuah bangsa berlandaskan semangat semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme menjadi penanda era .... a. kebangkitan nas … ional perjuangan nasional b. c. persatuan nasional kemerdekaan d.​

Apakah menjaga persatuan dan kesatuan termasuk pengalaman Pancasila? sila ke berapakah Tuliskan sila tersebut!​

Apa saja manfaat persatuan dan kesatuan​

Jelaskan yang dimaksud persatuan​

Kutipan buku berikut untuk soal nomor 1 dan 2. Di darat, nelayan Sangihe menggunakan bahasa daerah Sangir. Ketika melaut, mereka memakai bahasa khusus … bernama Sasahara. Mereka yakin, laut adalah tempat khusus se- hingga perlu perlakuan khusus pula. Para nelayan Sangihe datang ke laut dengan ke- takziman, ritual, serta bahasa yang sopan layak- nya orang-orang Jawa yang bertamu ke keraton. Sumber: Budi Setyarso, Qaris Tajudin dkk., Kisah Berdesir dari Pesisir Laut, Jakarta, Kepustakaan Populer Gramedia, 2017 1. Kata tanya tepat yang memiliki jawaban pada kalimat kedua paragraf tersebut adalah .. 2.​

mengapa pembiasaan sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai nilai pancasila sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ​

Tuliskan 3 Hak sebagai warga negara! Tuliskan 3 kewajiban sebagai warga negara!​

Bagi bagi point ✨Sebutkan 5 arti penting pancasila??no goggleno ngasalsekian terimakasih ✨​

Alat Negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum yang diatur pasal 30 ayat 4 UUD NRI 1945 adalah?

  1. Semua warga negara
  2. TNI
  3. POLRI
  4. SATPOL PP
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. POLRI.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Alat Negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum yang diatur pasal 30 ayat 4 UUD NRI 1945 adalah polri.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Semua warga negara menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. TNI menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. POLRI menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. SATPOL PP menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. POLRI

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah

Tabloid NPP - Apabila Tentara memiliki tugas di baris depan, maka Polisi adalah pasukan yang bertugas untuk keamanan internal di dalam suatu negara. Menjadi polisi tentu saja membanggakan, karena ada banyak orang yang bersaing untuk mendapatkan posisi itu. Polisi juga memiliki tugas yang bermacam macam, ada yang bertugas dibidang kriminalitas, perdagangan manusia, narkoba, lalu lintas dan sebagainya. . Namun sebelumnya kita bahas sedikit saja mengenai Kepolisian Republik Indonesia agar menambah wawasanmu. Polri atau Polisi Republik Indonesia bertanggung jawab langsung kepada presiden RI. Sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Polri menjadi institusi yang merdeka. Pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuklah Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN). Lalu pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Kemudian pada tanggal 1 Juli ini yang setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bhayangkara sampai saat ini. Salam damai untuk masyarakat kami seluruh jajaran Polri di indonesia Mari menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita masing masing dengan berperan aktif dalam setiap kegiatan warga. Bangga menjadi Polisi. Kami bukan orang kaya, tapi seragam kami mahal dan berharga! atas mengemban amanah negara dan masyarakat Indonesia Bagi anggota Polisi diseluruh Indonesia, mari selesaikan tanggung jawab mu dengan penuh kejujuran. Karena kita masih bisa makan nasi pakai garam, ketimbang makan dengan sesuatu yang haram. Kami mengabdi tanpa pamrih siang malam pada mu Negeri dan Masyakarat Indonesia tanpa pamrih dengan stabilitas kenyamanan dan aman bagi seluruh rakyat indonesia Salam Damai kami Polri besama rakyat dan Negara akan selalu kokoh dalam persatuan dan kesatuan berbangsa NKRI dan agama. Penulis : Irjen Pol. M. Iqbal, S.I.K, MH

Editor : Dewa Aruna

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Undang-Undang tentang Kepolisian) telah didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil (Civilian Police), namun faktanya Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional. Pelaksanaan fungsi Polri masih menghadapi banyak hambatan dan masalah, baik dari sisi kemampuan dan kualitas sumber daya manusia Polri, kinerja, profesionalitas, penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia, maupun aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepolisian belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan kenegaraan di Indonesia. Fungsi Polri sebagai bagian integral dari fungsi pemerintahan sudah selayaknya mengikuti variasi yang berkembang dalam kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri. Pada dasarnya penyempurnaan Undang-Undang tentang Kepolisian diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan kenegaraan di Indonesia. Upaya meningkatkan kinerja Polri merupakan bagian dari tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional. Dengan penyempurnaan Undang-Undang tentang Kepolisian ini diupayakan agar pelaksanaan tugas dan wewenang Polri lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik. Terkait dengan identifikasi kelemahan Undang-Undang tentang Kepolisian, maka bisa ditentukan solusi atas kelemahan untuk menjawab permasalahan terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian. Solusi ini mengarahkan perubahan Undang-Undang tentang Kepolisian, yaitu memperbaiki sistem pengangkatan dan pemberhentian Kapolri; penegasan pemberian kewenangan penyadapan oleh Kepolsiian; pemberian bantuan dalam pemanggilan paksa atas permintaan lembaga negara atau instansi pemerintah; komisi kode etik Polri; dan Komisi Kepolisian Nasional.


Page 2

Alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah