Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 adalah

Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam (1/6) ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.

1. Seorang ayah akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak, baik anak laki-laki atau anak perempuan. Dalilnya firman Allah (artinya): "... Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ..." (an-Nisa': 11)

2. Seorang kakek (bapak dari ayah) akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki dari keturunan anak --dengan syarat ayah pewaris tidak ada. Jadi, dalam keadaan demikian salah seorang kakek akan menduduki kedudukan seorang ayah, kecuali dalam tiga keadaan yang akan saya rinci dalam bab tersendiri.

3. Ibu akan memperoleh seperenam (1/6) bagian dari harta yang ditinggalkan pewaris, dengan dua syarat:

  1. Bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki.
  2. Bila pewaris mempunyai dua orang saudara atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun perempuan, baik sekandung, seayah, ataupun seibu. Dalilnya firman Allah (artinya):

    "... jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam ..." (an-Nisa': 11).

4. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang atau lebih akan mendapat bagian seperenam (1/6), apabila yang meninggal (pewaris) mempunyai satu anak perempuan. Dalam keadaan demikian, anak perempuan tersebut mendapat bagian setengah (1/2), dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris mendapat seperenam (1/6), sebagai pelengkap dua per tiga (2/3). Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam sahihnya bahwa Abu Musa al-Asy'ari r.a. ditanya tentang masalah warisan seseorang yang meninggalkan seorang anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-lakinya, dan saudara perempuan. Abu Musa kemudian menjawab: "Bagi anak perempuan mendapat bagian separo (1/2), dan yang setengah sisanya menjadi bagian saudara perempuan."

Merasa kurang puas dengan jawaban Abu Musa, sang penanya pergi mendatangi Ibnu Mas'ud. Maka Ibnu Mas'ud berkata: "Aku akan memutuskan seperti apa yang pernah diputuskan Rasulullah saw., bagi anak perempuan separo (1/2) harta peninggalan pewaris, dan bagi cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai pelengkap 2/3, dan sisanya menjadi bagian saudara perempuan pewaris."

Mendengar jawaban Ibnu Mas'ud, sang penanya kembali menemui Abu Musa al-Asy'ari dan memberi tahu permasalahannya. Kemudian Abu Musa berkata: "Janganlah sekali-kali kalian menanyaiku selama sang alim ada di tengah-tengah kalian."

Catatan

Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian seperenam (1/6) dengan syarat bila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki. Sebab bila ada anak laki-laki, maka anak tersebut menjadi penggugur hak sang cucu. Selain itu, pewaris juga tidak mempunyai anak perempuan lebih dari satu orang. Sebab jika lebih dari satu orang, anak-anak perempuan itu berhak mendapat bagian dua per tiga (2/3), dan sekaligus menjadi penggugur (penghalang) hak waris cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris.

5. Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih akan mendapat bagian seperenam (1/6), apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan. Hal ini hukumnya sama denga keadaan jika cucu perempuan keturunan anak laki-laki bersamaan dengan adanya anak perempuan. Jadi, bila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah atau lebih, maka saudara perempuan seayah mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna dari dua per tiga (2/3). Sebab ketika saudara perempuan kandung memperoleh setengah (1/2) bagian, maka tidak ada sisa kecuali seperenam (1/6) yang memang merupakan hak saudara perempuan seayah.

6. Saudara laki-laki atau perempuan seibu akan mendapat bagian masing-masing seperenam (1/6) bila mewarisi sendirian. Dalilnya adalah firman Allah (artinya) "jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta". Dan persyaratannya adalah bila pewaris tidak mempunyai pokok (yakni kakek) dan tidak pula cabang (yakni anak, baik laki-laki atau perempuan).

7. Nenek asli mendapatkan bagian seperenam (1/6) ketika pewaris tidak lagi mempunyai ibu. Ketentuan demikian baik nenek itu hanya satu ataupun lebih (dari jalur ayah maupun ibu), yang jelas seperenam itu dibagikan secara rata kepada mereka. Hal ini berlandaskan pada apa yang telah ditetapkan di dalam hadits sahih dan ijma' seluruh sahabat.

Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa seorang nenek datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. untuk menuntut hak warisnya. Abu Bakar menjawab: "Saya tidak mendapati hakmu dalam Al-Qur'an maka pulanglah dulu, dan tunggulah hingga aku menanyakannya kepada para sahabat Rasulullah saw." Kemudian al-Mughirah bin Syu'bah mengatakan kepada Abu Bakar: "Suatu ketika aku pernah menjumpai Rasulullah saw. memberikan hak seorang nenek seperenam (1/6)." Mendengar pernyataan al-Mughirah itu Abu Bakar kemudian memanggil nenek tadi dan memberinya seperenam (1/6). Wallahu a'lam.

Pembagian warisan menurut Islam. Foto: Shutterstock

Hukum Islam mengatur segala urusan manusia di dunia, termasuk mengenai pembagian warisan. Al-Quran dan hadis telah memuat aturan-aturan waris yang seadil-adilnya. Pengaturan mengenai penerima bagian-bagian warisan sesuai syariat Islam ini disebut Ashabul Furudh.

Dikutip dari Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali ash-Shabuni, jumlah bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Quran terdapat 6 macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Berikut rinciannya:

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah

  1. Seorang suami berhak untuk mendapatkan separuh harta warisan, dengan syarat apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun bukan.

  2. Anak perempuan (kandung), dengan syarat anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki dan apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal.

  3. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dengan tiga syarat tidak mempunyai saudara laki-laki, cucu tunggal, apabila pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.

  4. Saudara kandung perempuan, dengan syarat tidak mempunyai saudara kandung laki-laki, hanya seorang diri, pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan.

  5. Saudara perempuan seayah, dengan syarat tidak mempunyai saudara laki-laki, hanya seorang diri, pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan, dan pewaris tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidak pula anak.

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat

  1. Seorang suami berhak mendapat bagian 1/4 dari harta peninggalan istri dengan syarat apabila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami sebelumnya.

  2. Istri, dengan syarat apabila suami tidak mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya.

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan

Istri akan mendapatkan 1/8 dari harta peninggalan suaminya bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain.

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua Per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat bagian 2/3 dari harta peninggalan pewaris merupakan perempuan. Berikut perinciannya:

  1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih dan mereka tidak mempunyai saudara laki-laki.

  2. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih, jika pewaris tidak mempunyai anak kandung dan cucu perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.

  3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih), dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, tidak mempunyai ayah atau kakek, dua saudara kandung perempuan (atau lebih) itu tidak mempunyai saudara laki-laki, dan pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.

  4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih), dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek, kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah, dan pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga

  1. Seorang ibu, dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih, baik saudara sekandung, seayah, atau seibu.

  2. Dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu, dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki ataupun perempuan), tidak mempunyai ayah, dan jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih.

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperenam

  1. Ayah, jika pewaris memiliki anak atau cucu

  2. Kakek, jika pewaris meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan bapak

  3. Ibu, jika pewaris meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang

  4. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan

  5. Saudara perempuan seayah bila ia bersama-sama saudara perempuan sekandung

  6. Nenek, jika si pewaris tidak ada ibu

  7. Saudara laki-laki dan perempuan seibu, jika pewaris tidak meninggalkan anak atau bapak.