Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam (1/6) ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu. Show
Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa seorang nenek datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. untuk menuntut hak warisnya. Abu Bakar menjawab: "Saya tidak mendapati hakmu dalam Al-Qur'an maka pulanglah dulu, dan tunggulah hingga aku menanyakannya kepada para sahabat Rasulullah saw." Kemudian al-Mughirah bin Syu'bah mengatakan kepada Abu Bakar: "Suatu ketika aku pernah menjumpai Rasulullah saw. memberikan hak seorang nenek seperenam (1/6)." Mendengar pernyataan al-Mughirah itu Abu Bakar kemudian memanggil nenek tadi dan memberinya seperenam (1/6). Wallahu a'lam. Pembagian warisan menurut Islam. Foto: ShutterstockHukum Islam mengatur segala urusan manusia di dunia, termasuk mengenai pembagian warisan. Al-Quran dan hadis telah memuat aturan-aturan waris yang seadil-adilnya. Pengaturan mengenai penerima bagian-bagian warisan sesuai syariat Islam ini disebut Ashabul Furudh. Dikutip dari Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali ash-Shabuni, jumlah bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Quran terdapat 6 macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Berikut rinciannya: Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah
Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat
Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat SeperdelapanIstri akan mendapatkan 1/8 dari harta peninggalan suaminya bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua Per TigaAhli waris yang berhak mendapat bagian 2/3 dari harta peninggalan pewaris merupakan perempuan. Berikut perinciannya:
Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga
Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperenam
|