doktorhukum.com – Pada dasarnya perjanjian/kontrak yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh para pihak dapat berakhir atau hapus. Jika perjanjian/kontrak tersebut berakhir atau hapus, maka perikatan (hubungan hukumnya) telah berakhir atau hapus juga. Sebaliknya, jika perikatan yang bersumber dari kontrak berakhir atau hapus, maka perjanjian/kontraknya pun berakhir atau hapus. Namun, terdapat logika lain yang diartikan sebagai pengecualian yaitu suatu perikatan (hubungan hukum) dapat berakhir, namun perjanjian/kontraknya belum berakhir. Sebagai contoh, pembayaran harga barang oleh pembeli, berakibat hukum perikatan mengenai pembayarannya menjadi berakhir atau hapus. Namun, perjanjian/kontrak jual belinya belum berakhir atau hapus, karena perikatan mengenai penyerahan barang belum dilaksanakan oleh penjual. Sebaliknya, perjanjian/kontrak dapat berakhir atau hapus, tetapi perikatan yang bersumber dari kontrak itu tidak berakhir atau tidak hapus. Sebagai contoh, perjanjian/kontrak sewa-menyewa sudah berakhir atau hapus, tetapi perikatan mengenai pembayaran uang sewa belum berakhir atau hapus, karena belum dibayar oleh penyewa. Setidaknya terdapat beberapa alasan yang menyebabkan suatu perjanjian/kontrak tersebut berakhir atau hapus, yaitu :
Penulis : R. Indra tolong bantu yah plisds mohon bantuan nya kak-! jgn ngasal yaww mohon bantuan nya kak-! jgn ngasal yaww buat satu soal dan sekaligus jawabnya tentang " memahami kedudukan dan fungsi Pancasila" Jelaskanlah Menurut kamu apakah sistem pembagian kekuasaan di Indonesia saat ini sudah berjalan dengan baik atau belum berikan contoh kegiatan yang sesuai dengan nilai persatuan dan kesatuan dalam ling kungan keluargajawab ya bentuk pelanggaran hak dari berkomunikasi, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi siapa saja yang wajib melaksankan pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Berikan alasan, mengapa rumusan dasar negara yang telah dikemukakan oleh M. Yamin masih dipakai sampai sekarang? Berikan alasan, mengapa rumusan dasar negara yang telah dikemukakan oleh M. Yamin masih dipakai sampai sekarang? |