17 berikut ini merupakan hal hal yang dapat mengakibatkan berakhirnya suatu perjanjian yaitu

doktorhukum.com – Pada dasarnya perjanjian/kontrak yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh para pihak dapat berakhir atau hapus. Jika perjanjian/kontrak tersebut berakhir atau hapus, maka perikatan (hubungan hukumnya) telah berakhir atau hapus juga. Sebaliknya, jika perikatan yang bersumber dari kontrak berakhir atau hapus, maka perjanjian/kontraknya pun berakhir atau hapus. Namun, terdapat logika lain yang diartikan sebagai pengecualian yaitu suatu perikatan (hubungan hukum) dapat berakhir, namun perjanjian/kontraknya belum berakhir. Sebagai contoh, pembayaran harga barang oleh pembeli, berakibat hukum perikatan mengenai pembayarannya menjadi berakhir atau hapus. Namun, perjanjian/kontrak jual belinya belum berakhir atau hapus, karena perikatan mengenai penyerahan barang belum dilaksanakan oleh penjual. Sebaliknya, perjanjian/kontrak dapat berakhir atau hapus, tetapi perikatan yang bersumber dari kontrak itu tidak berakhir atau tidak hapus. Sebagai contoh, perjanjian/kontrak sewa-menyewa sudah berakhir atau hapus, tetapi perikatan mengenai pembayaran uang sewa belum berakhir atau hapus, karena belum dibayar oleh penyewa.

Setidaknya terdapat beberapa alasan yang menyebabkan suatu perjanjian/kontrak tersebut berakhir atau hapus, yaitu :

  1. Jangka waktu berakhirnya perjanjian/kontrak. Artinya, para pihak telah menentukan dengan tegas terkait jangka waktu berakhirnya perjanjian/kontrak;
  2. Jangka waktu berakhirnya perjanjian/kontrak telah ditentukan oleh undang-undang (Vide: Pasal 1066 ayat (3) KUHPerdata);
  3. Salah satu pihak telah meninggal dunia, misalnya dalam perjanjian/kontrak pemberian kuasa (Vide: Pasal 1813 KUHperdata), perjanjian/kontrak perburuhan (Vide: Pasal 1603 huruf j KUHPerdata), dan perjanjian/kontrak perseroan (Vide: Pasal 1646 ayat (4) KUHPerdata);
  4. Salah satu atau kedua belah pihak menyatakan menghentikan perjanjian/kontrak, misalnya dalam kontrak kerja atau kontrak sewa-menyewa;
  5. Karena putusan hakim. Artinya, berdasarkan upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak yang dirugikan di pengadilan, akhirnya pengadilan memutuskan untuk membatalkan suatu perjanjian/kontrak tersebut. Biasanya gugatan yang diajukan adalah gugatan cidera janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum (PMH);
  6. Tujuan kontrak telah tercapai, misalnya kontrak pemborongan.

Penulis :

R. Indra

tolong bantu yah plisds​

mohon bantuan nya kak-! jgn ngasal yaww ​

mohon bantuan nya kak-! jgn ngasal yaww​

buat satu soal dan sekaligus jawabnya tentang " memahami kedudukan dan fungsi Pancasila"​

Jelaskanlah Menurut kamu apakah sistem pembagian kekuasaan di Indonesia saat ini sudah berjalan dengan baik atau belum​

berikan contoh kegiatan yang sesuai dengan nilai persatuan dan kesatuan dalam ling kungan keluargajawab ya ​

bentuk pelanggaran hak dari berkomunikasi, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi ​

siapa saja yang wajib melaksankan pancasila sebagai ideologi dan dasar negara​

Berikan alasan, mengapa rumusan dasar negara yang telah dikemukakan oleh M. Yamin masih dipakai sampai sekarang?​

Berikan alasan, mengapa rumusan dasar negara yang telah dikemukakan oleh M. Yamin masih dipakai sampai sekarang?​