10 Kewajiban Manusia terhadap hewan yang Terancam Punah

Pada kesempatan kali ini saya akan menginformasikan terkait dengan apa saja sih kewajiban-kewajiban yang mesti kita lakukan terhadap hewan yang sudah terancam punah.

Mari kita simak bersama tulisannya yang berikut ini, lets check this out:

10 Kewajiban Manusia terhadap hewan yang Terancam Punah
Sumber Gambar dari Flickr

Mengenali Apa Itu Kewajiban?

Tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya kewajiban bukan? Istilah ini seringkali terdengar di lingkungan kita seperti di rumah, di sekolah, di kantor dan lainnya.

Tapi tahukah kamu apa itu kewajiban?

Pastinya banyak banyak individu atau institusi yang memberikan definisi mengenai kewajiban. Namun secara garis besar kewajiban adalah sesuatu yang sudah seharusnya kita laksanakan.

Untuk lebih jelas lagi kamu bisa baca artikel yang ini.

Sebagai umat manusia tentunya kita memiliki kewajiban-kewajiban di muka bumi ini, salah satunya adalah kewajiban terhadap hewan khususnya yang terancam punah.

Pada dasarnya hewan secara umum saja sudah seharusnya kita jaga, apalagi ini hewan yang sudah terancam punah.

Perlu kamu ketahui bahwa ada banyak jenis hewan yang terancam punah di Indonesia ini, beberapa diantaranya adalah hewan yang ada di tanah air kita tercinta, Indonesia.

Dan di bawah ini adalah nama-nama jenis hewan yang terancam punah yang ada di bumi pertiwi:

  • Orang Utan (Sumatera dan Kalimantan)
  • Harimau (Sumatera)
  • Komodo (Nusa Tenggara Timur)
  • Burung Jalak (Bali)
  • Badak Bercula Satu (Jawa)
  • Gajah (Sumatera)
  • Anoa (Sulawesi)
  • Pesut Mahakam (Kalimantan)
  • Macan Tutul (Jawa)
  • Burung Elang (Flores, Nusa Tenggara Timur)
  • Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Oleh sebab itu sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama untuk melindungi dan menjaga hewan-hewan tersebut dari kepunahan.

Baca Juga : Inilah 5 Kewajiban Kita Terhadap Allah Ta’ala

  • Menjaga dan melindungi hewan yang terancam punah tersebut.
  • Membangun habitat untuk hewan yang terancam punah tersebut.
  • Tidak merusak habitat asli dari hewan yang terancam punah tersebut.
  • Mengikuti sosialisasi mengenai hewan yang terancam punah.
  • Membuat peraturan-peraturan yang menjaga dan melindungi hewan.

Kewajiban Manusia Terhadap Hewan yang Terancam Punah Lainnya

  • Tidak melakukan perburuan terhadap hewan yang terancam punah itu.
  • Tidak menjual-belikan hewan-hewan yang terancam punah itu.
  • Tidak menjadikan hewan yang terancam punah itu sebagai koleksi pribadi.
  • Dan tentunya masih banyak lagi yang lainnya.

Tulisan Lainnya : Mengenali 5 Kewajiban Kita Terhadap Diri Sendiri

Mungkin hanya sekian saja penjelasan singkat kami terkait tanggung jawab manusia terhadap hewan yang terancam punah yang sudah menjadi kewajibannya.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan terima kasih banyak.

(Visited 99,982 times, 1 visits today)

Kewajiban manusia terhadap hewan yang terancam punah adalah

  1. Tidak melakukan perburuan liar pada hewan yang terancam punah.
  2. Menjaga habitat hewan langka yg terancam punah.
  3. Mendirikan konservasi atau penangkaran untuk melindungi hewan yang terancam punah seperti kebun binatang.
  4. Mendukung adanya suaka marga dan satwa.
  5. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya perdagangan hewan yang terancam punah.
  6. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hewan apa saja yang terancam punah.
  7. Membuat papan larangan hewan langka yang terancam punah dan dilindungi undang-undang.
  8. Tidak membuka lahan pertanian di hutan atau tempat tinggal hewan yang terancam punah.
  9. Tidak mendirikan rumah atau tempat tinggal di dekat habitat hewan langka.
  10. Mempelajari hewan apa saja yang terancam punah.
  11. Tidak melakukan perburuan berlebihan terhadap makanan bagi hewan yang terancam punah.
  12. Melakukan reboisasi atau penghijauan di habitat hewan langka yang mulai rusak.
  13. Tidak membuang sampah ke sungai atau aliran air yang terhubung dengan habitat hewan yang akan punah.
  14. Mengunjungi taman nasional untuk menumbuhan cinta terhadap hewan langka.
  15. Mendukung undang-undang perlindungan hewan langka.
  16. Mengganti hiasan pada bagian hewan dengan bahan lain.
  17. Memperluas hutan lindung sebagai tempat perlindungan hewan yang terancam punah.

Penjelasan dan Contoh Kewajiban Manusia Terhadap Hewan yang Terancam Punah.

10 Kewajiban Manusia terhadap hewan yang Terancam Punah

1. Tidak melakukan perburuan liar.

Contohnya: memasang jebakan dalam hutan atau habitat dimana hewan terancam punah tinggal.

Sebab hal ini akan melukai binatang, entah itu kaki, wajah, peruh atau yang lainnya. Banyak ditemukan kasus dimana hewan punah seperti harimau mati, karena ditinggal oleh yang menjebak selama beberapa hari, dengan luka di tubuh.

Kondisinya seperti kaki terikat, atau terluka parah karena menggunakan benda tajam seperti bambu atau batang pohon yang diruncingkan.

Tertangkapnya hewan yang terancam punah karena jebakan ini, banyak juga ditemukan karena ketidak sengajaan.

Contohnya: saat penduduk mencoba menjebak babi hutan. Bukannya seekor babi yang di dapat, melainkan seekor harimau yang saat di ketahui sudah terluka parah.

2. Menjaga Habitat Hewan Langka yang Terancam Punah, maksudnya tidak menebang pohon sembarang.

Akibat dari banyaknya pohon yang ditebang secara sembarangan, menyebabkan hewan langka turun ke pemukiman warga untuk mencari makan., atau mencari tempat tinggal.

Karena kehadiran hewan langka tersebut merasahkan terutama karena masih buas seperti harimau, akibatnya dibunuh oleh warga.

3. Mendirikan konservasi atau penangkaran untuk melindungi hewan yang terancam punah seperti kebun binatang.

Pembuatan penangakaran bisa diperoleh oleh lembaga maupun perseorangan yang memperolah izin atau persetujuan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber DAya Alam) apabila memenuhi syarakat.

Dengan begitu, maka hewan langka yang masih kecil maupun terluka, dan hasil buruan bisa dirawat, atau dipelihara sebelum akhirnya dilepas liarkan lagi ke alam.

4. Mendukung adanya suaka marga dan satwa.

Pembuatan hutan suaka alam sebagai habitat khas bagi hewan langka yang terancam punah sangat dibutuhan untuk menjaga kelestariannya. Seperti contohnya, taman nasional dan cagar alam.

5. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya perdagangan hewan yang terancam punah.

Hewan langka yang dipelihara dalam kandang atau kurungan karena pembelian atau penjualan, akan kehilangan insting liarnya untung berburu, dan berkembang biak.

Jika hewan yang terancam punah tersebut diselamatkan karena adanya laporan, maka bisa di kembalikan ke alam, yang sesuai dengan habitatnya, dan bisa berkembang biak.

6. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hewan apa saja yang terancam punah.

Banyak masyarakat yang kurang tahu tentang hewan yang terancam punah, atau malah sudah tahu tapi tetap melakukan penjualan atau pembelian. Hal ini karena kurangnya eduksi atau pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya melestarian hewan langka dan menjaga lingkungan.

Seperti contohnya: Badak bercula satu, harimau sumatera, jalak bali, elang jawa dan sebagainya.

7. Membuat papan larangan hewan langka yang terancam punah dan dilindungi undang-undang.

Pembuatan papan larangan, untuk menandakan adanya binatang langka yang ada di wilayah tersebut, sebagai suatu peringatan adanya binatang buas. Pembuatan papan juga menandakan adanya pengecekan atau pemantauan di kawasan tersbeut sehingga menyebabkan orang enggan untuk berburu.

Apalagi bila di papan tersebut juga diberi penjelasan tentang hukuman dan denda yang diterima apabila tetap melanggar.

8. Tidak membuka lahan pertanian di hutan atau tempat tinggal hewan yang terancam punah.

Hutan yang dibakar untuk membuka lahan pertanian menyebabkan habitat dan jumlah makanan dari hewan langka berkurang. Asap yang ditimbulkan juga menyebabkan keracunan pada makhluk hidup yang berakibat kematian.

9. Tidak mendirikan pemukiman di lingkungan atau tempat tinggal hewan langka.

Dekatnya pemukiman dengan hewan langka akan menyababkan perselisihan yang memicu pembunuhan dan pemburuan.

10. Mempelajari hewan yang terancam punah.

Banyak masyarakat yang belum tahu tentang populasi atau jumlah hewan yang ternacam punah. Ada banyak jenis hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang. Seperti: harimau Sumatera, Orangutan, Komodo, Merak, Badakjawa, Anoa, dan Penyu.

11. Tidak melakukan perburuan berleihan terhadap makanan hewan yang terancam punah.

Untuk menjaga pelestariannya, perburuan rusa secara berlebihan dapat menyebabkan ketidakseimabngan ekosistem rantai makanan bagi harimau.

12. Melakukan reboisasi.

Selain kerusakan akibat dari manusia, kerusakan alam pada habitat hewan langka juga bisa disebabkan karena alam seperti faktor cauca panas yang menyebabkan kebakaran.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemantauan, dan penghijaun kembali atau reboisasi untuk menjaga habiatat dan keelestarian hewan tersebut.

13. Tidak membuang sampah atau limbah industri ke sungai atau aliran air yang terhubung ke habitat hewan yang terancam punah.

Pembuangan limbah ke sungai yang mengarah ke hutan misalkan, akan menyebabkan air tercemar, tanah mati, dan apabila diminum oleh hewan akan meyababkan kematian.

14. Mengunjungi taman nasional, atau kebun binatang.

Sebagai salah satu cara untuk menumbuhkan rasa peduli dan cinta pada hewan yang terncam punah, kita bisa mengunjungi kebun binatang untuk melihat langsung.

15. Mendukung undang-undang perlindungan hewan yang terncam punah.

Peraturan undang-undang dibuat untuk melindungi hewan langka dari kepunahan dengan memberikan hukuman serta denda agar kejadian perdagangan atau perburuan dapat berkurang.

16. Mengganti hiasan hewan langka yang terancam punah dengan bahan lain.

Penggunaan bahan seperti taring harimau sebagai kalung, atau kulit sebagai pakaian, gading gajah, dan bulu burung cenderawasih atau merak sebagai hiasan kepala bisa diganti dengan bahan plastik, atau sintetis.

17. Memperluas hutan lindung.

Adanya kerusakan hutan akibat ulah manusia maupun faktor alam, menyebabkan setiap tahun, lahan hutan berkurang. Oleh sebab itu, perlu diperluas kawasan hutan lindung, untuk mencegah perburuan, dan perusakan secara liar.