Yang tidak termasuk manfaat bagi siswa peserta magang pkl dari pernyataan di bawah ini adalah

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jangka Waktu dan Hak-hak Peserta Pemagangan yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 20 Desember 2012. Yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dengan judul sama yang dipublikasikan pada Jumat, 15 Maret 2019 dan kedua kalinya dimutakhirkan pada 26 Mei 2020.

Aturan Magang di Indonesia Secara Umum

Aturan tentang magang atau pemagangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan perubahannya beserta peraturan pelaksananya.

Pemagangan atau yang dikenal pula dengan sebutan magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.[1]

Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.[2]

Untuk pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, harus memperoleh izin dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[3] Selain itu, penyelenggara pemagangan di luar wilayah Indonesia tersebut harus berbentuk badan hukum Indonesia.[4]

Pemagangan dilakukan dengan perjanjian tertulis antara peserta magang dan pengusaha, yang minimal memuat ketentuan:[5]

  1. hak dan kewajiban peserta dan pengusaha; serta
  2. jangka waktu pemagangan.

Jika pemagangan tidak dilakukan melalui perjanjian pemagangan, maka pemagangan tersebut dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.[6]

Aturan Magang di Dalam Negeri

Aturan pemagangan yang dilakukan di dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permenaker 6/2020”).

Yang dapat menjadi peserta pemagangan dalam negeri yaitu pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya yang memenuhi syarat:[7]

  1. Usia paling rendah 17 tahun untuk pencari kerja. Jika berusia tepat 17 tahun, harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali;
  2. Sehat jasmani dan rohani; dan
  3. Lulus seleksi.

Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, antara peserta pemagangan dan perusahaan dibuat perjanjian pemagangan secara tertulis, yang memuat:[8]

  1. hak dan kewajiban peserta pemagangan;
  2. hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
  3. program pemagangan;
  4. jangka waktu pemagangan; dan
  5. besaran uang saku.

Perjanjian pemagangan tersebut harus disahkan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat, dengan melampirkan program pemagangan. Pengesahan tersebut harus selesai dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak tanggal permohonan pengesahan disampaikan ke dinas terkait.[9]

Berapa jangka waktu untuk pemagangan dalam negeri? Merujuk pada Pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2020, jangka waktu pemagangan dalam negeri dibatasi maksimal 1 tahun.

Pemagangan di Luar Negeri

Jenis pemagangan kedua adalah pemagangan di luar negeri. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri (“Permenakertrans 8/2008”) mendefinisikan pemagangan di luar negeri sebagai:

Pemagangan di luar negeri adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara utuh dan terpadu di Indonesia dan di luar negeri oleh lembaga pelatihan kerja atau perusahaan atau instansi pemerintah atau lembaga pendidikan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur dan/atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Pemagangan di luar negeri dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja swasta, perusahaan, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan.[10]

Dalam hal ini, kami akan mencontohkan pemagangan luar negeri yang dijalankan perusahaan, sesuai pertanyaan Anda.

Dalam hal pemagangan dilakukan di luar negeri, menurut Pasal 13 ayat (1) huruf d dan e Permenakertrans 8/2008, perjanjian pemagangan tidak hanya antara peserta magang dengan perusahaan, tetapi juga antara perusahaan tersebut dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri.

Penyelenggara pemagangan tersebut harus mendaftarkan secara tertulis pemagangan tersebut dengan disertai dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (1) Permenakertrans 8/2008, di antaranya adalah melampirkan salinan perjanjian antara perusahaan dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri, serta salinan perjanjian pemagangan antara pekerja peserta pemagangan dengan perusahaan.[11]

Pendaftaran tersebut harus diketahui oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, kemudian disampaikan kepada direktur jenderal yang bertanggungjawab di bidang pelatihan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.[12]

Adapun syarat peserta pemagangan luar negeri bagi perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan adalah:[13]

  1. berstatus sebagai pekerja di perusahaan yang bersangkutan;
  2. persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan program.

Lalu, bagaimana ketentuan jangka waktu pemagangan di luar negeri? Sepanjang penelusuran kami, ketentuan jangka waktu pemagangan di luar negeri tidak diatur secara spesifik.

Namun, dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan.

Apakah Magang Digaji?

Lalu, menjawab pertanyaan netizen yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, apakah magang digaji? Jika magang digaji, berapa besarannya?

Sebelum menjawab persoalan apakah magang digaji, secara hukum, hak-hak yang didapat oleh peserta pemagangan di dalam negeri, yaitu:[14]

  1. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
  2. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  3. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  4. memperoleh uang saku;
  5. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
  6. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Sedangkan peserta pemagangan di luar negeri berhak:[15]

  1. mendapatkan uang saku dan transport sesuai dengan perjanjian antara peserta pemagangan dengan penyelenggara pemagangan;
  2. mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian yang preminya ditanggung oleh penyelenggara pemagangan;
  3. mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti magang;
  4. mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi;
  5. mendapatkan sertifikat apabila telah menyelesaikan program pemagangan.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah magang digaji, secara hukum hak peserta magang bukanlah gaji, melainkan uang saku yang besarannya sesuai dengan yang diperjanjikan para pihak dalam perjanjian pemagangan.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

[1] Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan

[2] Pasal 24 UU Ketenagakerjaan

[3] Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 33 UU Ketenagakerjaan

[4] Pasal 25 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

[5] Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

[6] Pasal 22 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

[7] Pasal 9 Permenaker 6/2020

[8] Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2020

[9] Pasal 12 jo. Pasal 1 angka 9 Permenaker 6/2020

[10] Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 8/2008

[11] Pasal 13 ayat (1) huruf d dan e Permenakertrans 8/2008

[12] Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 8 Permenakertrans 8/2008

[13] Pasal 8 ayat (2) Permenakertrans 8/2008

[14] Pasal 13 ayat (1) Permenaker 6/2020

[15] Pasal 20 ayat (1) Permenakertrans 8/2008

Bagi mahasiswa tingkat akhir, pasti kalian sangat akrab dengan kata magang. Ya, magang memang merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan gelar sarjana. Tuntutan dunia kerja yang semakin tinggi mengakibatkan proses magang menjadi sangat penting untuk ke depannya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan magang? Kenapa Universitas mengharuskan kita untuk mengikuti program magang? Yuk kita bahas bersama!

Apa itu magang? Apa ada Undang-Undang atau peraturan khusus yang mengatur mengenai magang?

Masalah magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Dan lebih spesifiknya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, Pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Melihat definisi permagangan diatas, apa bedanya pelatihan kerja dengan magang?

Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan. Sedangkan pelatihan kerja biasanya diikuti oleh pekerja yang sudah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktifitas karyawan.

Apakah peserta magang akan diberikan perjanjian magang/kontrak magang?

Ya. Perusahaan wajib memberikan perjanjian kerja magang. Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama antara peserta magang dengan perusahaan. Perjanjian magang tersebut harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.

Apa saja hal yang harus dicantumkan dalam perjanjian magang?

Perjanjian magang antara peserta magang dan perusahaan, sekurang-kurangnya harus memuat:

  • hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan
  • pembiayaan
  • jangka waktu
  • jenis program dan bidang kejuruan
  • jumlah peserta magang

Apabila dalam perjanjian magang tidak tertera 5 (lima) poin seperti yang disebutkan diatas, maka Anda perlu meminta surat perjanjian tertulis yang baru.

Baca Juga:

Sumber :

Indonesia. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri