Yang termasuk dalam tujuan terbentuknya suatu badan hukum

Yang termasuk dalam tujuan terbentuknya suatu badan hukum
Definisi Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), berbunyi:

“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut (“Perseroan”), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”

Sesuai bunyi Pasal diatas, maka suatu Perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan “perjanjian”, dimana pendirian Perseroan yang merupakan persekutuan modal di antara pendiri dan/atau pemegang saham, harus memenuhi hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), khususnya Bab Kedua, Bagian Kesatu tentang Ketentuan Umum Perjanjian (Pasal 1313-1319 KUH Perdata) dan Bagian tentang Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320-1337 KUH Perdata), serta Bagian Ketiga tentang Akibat Perjanjian (Pasal 1338-1341 KUH Perdata).

Jika ditinjau dari segi hukum perjanjian, pendirian Perseroan sebagai badan hukum, bersifat “kontraktual” yaitu berdirinya Perseroan merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan juga bersifat “konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan Perseroan.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, definisi perjanjian  adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) UUPT yang mengatur tentang pendirian suatu Perseroan yang sah harus didirikan paling sedikit oleh 2 (dua) “orang” atau lebih. Sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT tersebut, yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menjelaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

Selanjutnya agar perjanjian pendirian Perseroan itu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal (Pasal 1320 KUH Perdata), dan berdasar Pasal 1338 KUH Perdata, maka perjanjian pendirian Perseroan tersebut mengikat sebagai undang-undang bagi para pendirinya.

Sofie Widyana P.

Bagikan

Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban (legal entity).

Otoritas Jasa Keuangan

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.

Wikipedia

"n: (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainhya)."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Molengraaff (dalam Jimly A, 2006)
Badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota adalah pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum.

E. Utrecht (dalam Neni S, 2009)
Adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau bukan manusia. 

Sri Soedewi Masjchoen (dalam Salim HS, 2008)
adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan dikenal dengan yayasan.

Salim HS (2008)
Adalah  kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang ingin dicapai) tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

Yang termasuk dalam tujuan terbentuknya suatu badan hukum

Yang termasuk dalam tujuan terbentuknya suatu badan hukum

Yang termasuk dalam tujuan terbentuknya suatu badan hukum

Yang termasuk dalam tujuan terbentuknya suatu badan hukum

Yang termasuk dalam tujuan terbentuknya suatu badan hukum

Yang termasuk dalam tujuan terbentuknya suatu badan hukum

Yang termasuk dalam tujuan terbentuknya suatu badan hukum

Karakteristik badan usaha yang bisa menjadi subyek badan hukum adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
  2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
  3. Terdaftar sebagai badan hukum
  4. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
  5. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.

Bentuk badan usaha menjadi beberapa jenis yaitu:

1. Perhimpunan (Vereniging)

Suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Venture.

2. Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen)

Bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.

3. Organisasi

Dibuat menurut undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas.

Badan hukum terdiri beberapa jenis kategori berdasarkan statusnya yaitu;

Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.

Unsur-unsur badan hukum sebagai subtek hukum adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai perkumpulan
  2. Mempunyai pengurus
  3. Mempunyai tujuan tertentu
  4. Mempunyai harta kekayaan
  5. Mempunyai hak dan kewajiban
  6. Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat

Suatu badan, perkumpulan atau suatu perikatan hukum untuk dapat disebut sebagai badan hukum haruslah memenuhi lima syarat berikut:

  1. Harta kekayaan terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain
  2. Mempunyai unsur tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  3. Memiliki kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum
  4. Memiliki organisasi kepenguruasan yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri
  5. Terdaftar sebagai badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bentuk badan usaha menjadi beberapa jenis yaitu:

  1. Perhimpunan (Vereniging)
    Suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Venture.
  1. Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen)
    Bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
  1. Organisasi
    Dibuat menurut undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas.

Badan hukum terdiri beberapa jenis kategori berdasarkan statusnya yaitu;

  • Badan Hukum Publik
    Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
  • Badan Hukum Privat
    Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.

  • Pihak yang memiliki program (pihak pertama) menyampaikan maksud dengan kalimat santun, jelas dan terinci.
  • Pihak mitra bicara menyanggah mitra lainnya dengan santun dan tetap menghargai maksud pihak pertama
  • Pemilik program mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan mitra bicara disertai dengan alasan yang logis.
  • Terjadi pembahasan dan kesepakatan terlaksananya program/maksud Badan Hukum

Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.

Dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda. Berikut lima teori yang sering dikutip oleh para penulis ahli hukum: 

  1. Teori Fiksi

    Dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Menurut teori ini, badan hukum semata-mata daladah buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi yang pada kenyataannya tidak ada, tetapi orang yang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.

  2. Teori Kekayaan Bertujuan
    Dipelopori oleh Zweckvermogen. Menurut teori ini, hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyai dan terikat pada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum.
  3. Teori Organ

    Dikemukakan oleh Otto von Gierke(1841-1921). Menurut teori ini badan hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum. Badan hukum menjadi suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ -organ badan tersebut (anggota atau pengurusnya).

  4. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory)
    Dikemukakan oleh Rudolf von Jhering (1818-1892). Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama.  Kekayaan badan hukum adalah milik bersama seluruh anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk pribadi yang dinamakan badan hukum.
  5. Teori Kenyataan Yuridis
    Dikemukakan oleh E.M. Meijers. Menurut teori ini, badan hukum itu merupakan suatu realitas konkrit, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis.