Apa yang dimaksud subjek pajak dan objek pajak serta berikan contohnya

Indonesia - Dalam dunia perpajakan terdapat istilah pajak subjektif dan juga pajak objektif, sebetulnya apa yang dimaksud dengan pajak subjektif dan pajak objektif?

Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap warga negara memang diwajibkan untuk membayar pajak sebagai kewajiban utamanya kepada negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Apabila seseorang tidak membayar pajak subjektif, maka orang ini ditetapkan telah melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak subjektif ini pada dasarnya fokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) sesuai ketentuan Undang-Undang, kemudian menetapkan objek untuk pajaknya. Untuk pajak subjektif ini, besarnya jumlah pajak yang terutang dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) yang bersangkutan.

Untuk kewajiban dari pajak subjektif menurut Pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri Bagi Orang Pribadi:
    • Dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk tinggal di Indonesia
    • Dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  1. Subjek Pajak Dalam Negeri Berbentuk Badan:
    • Dimulai pada saat badan usaha didirikan atau berkedudukan di Indonesia
    • Dan berakhir pada saat badan usaha tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
  1. Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT):
    • Dimulai pada saat melakukan usaha atau kegiatan melalui BUT yang dilakukan di Indonesia
    • Dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.
  1. Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Selain Badan Usaha Tetap (BUT):
    • Dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
    • Dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  1. Warisan yang Belum Terbagi:
    • Dimulai pada saat timbulnya warisan
    • Dan berakhir pada saat warisan selesai dibagikan

Contoh Pajak Subjektif

Contoh dari pajak subjektif ini adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh) karena dipungut berdasarkan penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (subjek) dalam satu periode tahun pajak. Berikut ini merupakan jenis-jenis dari Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Merupakan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak, meliputi upah, komisi, honorarium, gaji, dan lain sebagainya. Tarif yang dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dibedakan berdasarkan dengan kepunyaan NPWP bagi setiap Wajib Pajak.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi ataupun badan usaha dengan perhitungan tarif pajak yang khusus bagi industri pelayaran, penerbangan internasional, serta bidang usaha asuransi asing.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Pajak ini dikenakan atas aktivitas impor ataupun transaksi belanja barang mewah bagi Wajib Pajak.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) 23

Pajak yang dikenakan atas kegiatan sewa, transaksi dividen, bunga, hadiah, royalti, penghargaan, dan lain sebagainya. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ini juga dapat dikenakan atas pemakaian aset properti, seperti gedung, tanah, bangunan, dan lain sebagainya.

Pajak Objektif

Sedangkan untuk pajak objektif sendiri merupakan jenis pajak yang tidak melihat kondisi dari Wajib Pajaknya melainkan dilihat dari sifat objek pajaknya.

Pada dasarnya, pajak objektif ini fokus pengenaannya dengan memperhatikan objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak, dan kemudian ditetapkan untuk subjeknya, tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

Untuk tarif dari pajak objektif ini lebih mengikuti kepada kebijakan Undang-Undang (UU) yang berlaku berdasarkan dengan kriteria penghasilan. Berikut merupakan kriteria dari pajak objektif, yaitu:

  1. Diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan usaha yang memakai atau melaksanakan transaksi atas benda kena pajak
  2. Pungutan pajak berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri
  3. Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah, ataupun aset di negara lain.

Contoh Pajak Objektif

Untuk pajak objektif ini, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini dipungut atas barang atau jasa yang berasal dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah ataupun bangunan yang bernilai ekonomis.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pungutan ini dibebankan kepada Wajib Pajak atas transaksi barang mewah atau barang yang memiliki nilai fantastis.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Namun, setiap subjek pajak memiliki kewajiban yang berbeda dalam membayar dan melapor pajak. Begitupun juga dengan hak yang diperoleh oleh setiap subjek pajak berbeda-beda. Oleh karena itu, agar Anda dapat lebih memahami tentang subjek pajak beserta jenis dan ketentuannya, silakan simak informasi di bawah ini.

Pengertian Subjek Pajak

Secara singkatnya, subjek pajak merupakan orang atau badan yang dikenakan pajak oleh negara. Subjek pajak ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu pribadi, badan, warisan yang belum dibagi, dan badan usaha tetap. Berikut ini ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kategori:

  • Orang pribadi: Bagi seluruh WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri, namun memiliki pendapatan dari Indonesia maka mereka akan diberlakukan pajak orang pribadi.
  • Badan: Bagi seluruh badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia masuk ke dalam ketentuan subjek pajak badan, terkecuali untuk badan yang bersifat non-komersial dan juga yang mendapatkan biaya dari APBN/APBD.
  • Warisan yang belum terbagi: Bagi seluruh pewaris yang akan membagi dan menurunkan warisannya, maka pewaris wajib mendaftarkan harta bendanya dan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk subjek pajak dengan kategori warisan yang belum terbagi.
  • Bentuk usaha tetap: Bagi seluruh kantor, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lainnya yang didirikan oleh WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, maka mereka akan dikenakan pajak bentuk usaha tetap.

Baca juga: 4 Fungsi Pajak yang Dalam Kehidupan Bernegara

Jenis Subjek Pajak

Ada 2 jenis subjek pajak yang ada di Indonesia yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun penjelasan kedua jenis subjek pajak ini adalah:

1 . Dalam Negeri

Seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan di Indonesia termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri. Subjek pajak ini berlaku untuk seluruh WNI serta seluruh WNA yang juga tinggal di Indonesia. Pajak dalam negeri juga berlaku untuk badan dan badan usaha tetap yang berdiri di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada penjelasan sebelumnya.

2 . Luar Negeri

Banyak dari masyarakat Indonesia yang masih mempertanyakan seputar pajak luar negeri apabila mereka merupakan WNI yang tinggal di luar Indonesia, apakah mereka akan tetap dikenakan pajak dari Indonesia?

Bagi subjek pajak luar negeri, apabila mereka tidak melakukan aktivitas ekonomi atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka subjek pajak ini tidak akan dikenakan pajak dalam negeri melainkan sesuai dengan peraturan perpajakan di negara tempat mereka tinggal. 

Baca juga: Memahami Informasi Mengenai Utang Pajak

Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Secara garis besarnya, perbedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Subjek pajak dalam negeri akan dikenakan pajak untuk setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan di Indonesia sementara subjek pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.
  • Pengenaan pajak penghasilan bagi subjek pajak dalam negeri akan dikenakan sesuai penghasilan neto sedangkan pengenaan pajak penghasilan subjek luar negeri akan dikenakan sesuai penghasilan bruto.
  • Subjek pajak dalam negeri wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan mengenai pajak penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak dan untuk subjek pajak luar negeri mereka tidak perlu menyampaikan SPT dikarenakan pemotongan pajak yang mereka terima sudah bersifat final.

Sekian informasi mengenai subjek pajak yang dapat kami berikan dan apabila Anda membutuhkan konsultasi seputar pelaporan pajak mulai dari pajak orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, serta badan usaha tetap, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.

Apa yang dimaksud subjek pajak dan objek pajak serta berikan contohnya
Apa yang dimaksud subjek pajak dan objek pajak serta berikan contohnya