Show Indonesia - Dalam dunia perpajakan terdapat istilah pajak subjektif dan juga pajak objektif, sebetulnya apa yang dimaksud dengan pajak subjektif dan pajak objektif? Pajak SubjektifPajak subjektif merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap warga negara memang diwajibkan untuk membayar pajak sebagai kewajiban utamanya kepada negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Apabila seseorang tidak membayar pajak subjektif, maka orang ini ditetapkan telah melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak subjektif ini pada dasarnya fokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) sesuai ketentuan Undang-Undang, kemudian menetapkan objek untuk pajaknya. Untuk pajak subjektif ini, besarnya jumlah pajak yang terutang dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) yang bersangkutan. Untuk kewajiban dari pajak subjektif menurut Pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:
Contoh Pajak SubjektifContoh dari pajak subjektif ini adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh) karena dipungut berdasarkan penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (subjek) dalam satu periode tahun pajak. Berikut ini merupakan jenis-jenis dari Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia:
Merupakan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak, meliputi upah, komisi, honorarium, gaji, dan lain sebagainya. Tarif yang dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dibedakan berdasarkan dengan kepunyaan NPWP bagi setiap Wajib Pajak.
Merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi ataupun badan usaha dengan perhitungan tarif pajak yang khusus bagi industri pelayaran, penerbangan internasional, serta bidang usaha asuransi asing.
Pajak ini dikenakan atas aktivitas impor ataupun transaksi belanja barang mewah bagi Wajib Pajak.
Pajak yang dikenakan atas kegiatan sewa, transaksi dividen, bunga, hadiah, royalti, penghargaan, dan lain sebagainya. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ini juga dapat dikenakan atas pemakaian aset properti, seperti gedung, tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Pajak ObjektifSedangkan untuk pajak objektif sendiri merupakan jenis pajak yang tidak melihat kondisi dari Wajib Pajaknya melainkan dilihat dari sifat objek pajaknya. Pada dasarnya, pajak objektif ini fokus pengenaannya dengan memperhatikan objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak, dan kemudian ditetapkan untuk subjeknya, tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Untuk tarif dari pajak objektif ini lebih mengikuti kepada kebijakan Undang-Undang (UU) yang berlaku berdasarkan dengan kriteria penghasilan. Berikut merupakan kriteria dari pajak objektif, yaitu:
Contoh Pajak ObjektifUntuk pajak objektif ini, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak ini dipungut atas barang atau jasa yang berasal dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah ataupun bangunan yang bernilai ekonomis.
Pungutan ini dibebankan kepada Wajib Pajak atas transaksi barang mewah atau barang yang memiliki nilai fantastis.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Namun, setiap subjek pajak memiliki kewajiban yang berbeda dalam membayar dan melapor pajak. Begitupun juga dengan hak yang diperoleh oleh setiap subjek pajak berbeda-beda. Oleh karena itu, agar Anda dapat lebih memahami tentang subjek pajak beserta jenis dan ketentuannya, silakan simak informasi di bawah ini. Pengertian Subjek PajakSecara singkatnya, subjek pajak merupakan orang atau badan yang dikenakan pajak oleh negara. Subjek pajak ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu pribadi, badan, warisan yang belum dibagi, dan badan usaha tetap. Berikut ini ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kategori:
Baca juga: 4 Fungsi Pajak yang Dalam Kehidupan Bernegara Jenis Subjek PajakAda 2 jenis subjek pajak yang ada di Indonesia yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun penjelasan kedua jenis subjek pajak ini adalah: 1 . Dalam NegeriSeluruh aktivitas bisnis yang dilakukan di Indonesia termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri. Subjek pajak ini berlaku untuk seluruh WNI serta seluruh WNA yang juga tinggal di Indonesia. Pajak dalam negeri juga berlaku untuk badan dan badan usaha tetap yang berdiri di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada penjelasan sebelumnya. 2 . Luar NegeriBanyak dari masyarakat Indonesia yang masih mempertanyakan seputar pajak luar negeri apabila mereka merupakan WNI yang tinggal di luar Indonesia, apakah mereka akan tetap dikenakan pajak dari Indonesia? Bagi subjek pajak luar negeri, apabila mereka tidak melakukan aktivitas ekonomi atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka subjek pajak ini tidak akan dikenakan pajak dalam negeri melainkan sesuai dengan peraturan perpajakan di negara tempat mereka tinggal. Baca juga: Memahami Informasi Mengenai Utang Pajak Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar NegeriSecara garis besarnya, perbedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri adalah sebagai berikut:
Sekian informasi mengenai subjek pajak yang dapat kami berikan dan apabila Anda membutuhkan konsultasi seputar pelaporan pajak mulai dari pajak orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, serta badan usaha tetap, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga. |