Yang merupakan manfaat dari pemahaman norma agama yang baik bagi manusia adalah

tirto.id - Pengertian norma secara harfiah adalah pedoman. Macam norma dalam bermasyarakat, tujuan, dan contohnya perlu diketahui lantaran sebagai aturan manusia dalam kehidupan.

Ada 4 macam norma beserta tujuan dan contohnya sebagai kaidah hidup yang berisi aturan-aturan yang berpengaruh terhadap tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ke-4 jenis norma tersebut adalah norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Secara harfiah, norma berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang artinya "patokan", "pedoman", atau "pokok kaidah". Ada pula yang berpendapat bahwa norma berasal dari bahasa latin, yaitu mos, bentuk jamak dari kata mores, yang berarti "tata kelakuan", "adat istiadat", atau "kebiasaan".

Dikutip dari makalah "Pengantar Ilmu Hukum" yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.

Macam-macam Norma, Tujuan, dan Contohnya

Norma berperan penting demi terciptanya kerukunan dan ketertiban masyarakat. Aturan-aturan yang mengatur ini terbentuk karena perilaku individu yang beragam.

Norma dianggap sebagai unsur yang fundamental, tetapi memiliki pengaruh kuat dalam menentukan tingkah laku seseorang. Berikut ini penjelasan 4 macam norma, tujuan, beserta contohnya:

1. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan tatanan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. Tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Sebagai umat beragama, manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam kesehariannya. Manusia harus menaati segala perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya.

Baca juga:

  • Apa Saja Fungsi dan Sifat Norma Hukum dalam Masyarakat?
  • Contoh Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Apa Itu Norma Sosial: Definisi dan Beragam Jenis-jenisnya

Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII (2007) suntingan Sri Murtono dan kawan-kawan, tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akherat.

Contoh penerapan norma agama antara lain: (1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan; (2) Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut; (3) Menghormati sesama makhluk ciptaan Tuhan; dan lainnya.

2. Norma Hukum

Norma hukum ialah aturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang disusun oleh badan-badan resmi negara dan sifatnya memaksa sehingga harus ditaati oleh masyarakat.

Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Norma hukum mempunyai dua sifat, antara lain:

  1. Bersifat perintah, mengatur seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika tidak dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Bersifat larangan, membatasi seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Seseorang yang melanggar norma hukum akan ditindaklanjuti secara hukum, dampaknya bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Baca juga:

  • Macam Penyimpangan Sosial dan Contoh Perilaku Menyimpang
  • Apa Saja Bentuk-Bentuk Diferensiasi Sosial dan Jenis-Jenisnya?
  • Pengertian Populasi, Sampel, dan Contoh dalam Penelitian Sosial

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berhubungan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Suara hati nurani menjadi tuntunan bagi manusia dalam menempuh kebaikan.

Tujuan norma kesusilaan adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Bagi pelanggar norma kesusilaan akan merasakan penyesalan atas perbuatannya yang tidak benar.

Contoh pelaksanaan norma kesusilaan, yaitu seorang siswa yang mendengarkan hati nurani tidak akan menyontek pekerjaan temannya karena ia mengetahui itu adalah perilaku yang salah.

Baca juga:

  • Pengamalan Pancasila Sila ke-3 di Lingkungan Kelas & Sekolah
  • Pengamalan Sila ke-1 Pancasila di Lingkungan Sekolah & Kelas
  • Pengamalan Sila ke-3 Pancasila di Lingkungan Rumah Keluarga

4. Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah norma yang mengatur pergaulan hidup manusia. Norma ini bersumber dari tata kehidupan atau budaya berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan berkelompok.

Norma kesopanan mencakup soal cara berpakaian, cara berbicara, cara berperilaku terhadap orang lain, cara bertamu ke rumah seseorang, dan lain-lain.

Seseorang yang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi sosial berupa cemooh, pengucilan, atau dijauhkan oleh masyarakat.

Ada beberapa tujuan norma kesopanan, yaitu:

1. Agar bisa diterima di masyarakat.

2. Agar dapat menghargai orang yang lebih tua.

3. Agar bertingkah laku sesuai aturan masyarakat

4. Agar lebih memahami hakikat kemanusiaan dan tata etika pergaulan.

5. Agar bisa bersosialisasi dengan baik terhadap orang lain.

Contoh penerapan norma kesopanan antara lain: (1) Siswa bersikap sopan kepada guru; (2) Menggunakan bahasa yang halus dan sopan saat berbicara kepada orang yang lebih tua; dan lainnya.

Baca juga:

  • Sejarah Fosil Homo Wajakensis: Penemu, Lokasi, dan Ciri-ciri
  • Sejarah Masjid Saka Tunggal Kebumen: Ciri Arsitektur & Filosofinya
  • Kerajaan Salakanegara: Sumber Sejarah, Letak, Daftar Silsilah Raja

---------------

Adendum: Artikel ini mengalami perubahan judul per Senin, 16 Agustus 2021, pukul 15.50 WIB. Sebelumnya di judul tertulis 4 Macam Norma dalam Masyarakat: Pengertian, Tujuan, Cotohnya.

Baca juga artikel terkait NORMA atau tulisan menarik lainnya Rizka Alifa Rahmadhani
(tirto.id - riz/isw)


Penulis: Rizka Alifa Rahmadhani
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Rizka Alifa Rahmadhani

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Yang merupakan manfaat dari pemahaman norma agama yang baik bagi manusia adalah
Aksi masyarakat adat. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

JATIM | 16 November 2020 09:00 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Norma telah dikenal sebagai aturan dalam kehidupan manusia. Sesuai dengan sifatnya, norma harus ditaati oleh setiap orang dalam lingkungan yang telah diberlakukan norma tersebut.

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu 'norm' yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan, istilah norma berasal dari bahasa Latin, 'mos" yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Selain itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Norma juga bisa diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat.

Orang yang ingin memiliki hidup tenang dan harmonis, maka wajib hukumnya mematuhi aturan atau ketentuan tersebut. Jika mencoba melanggar, maka akan mendapatkan sanksi baik hukum ataupun sosial.

Sanksi dapat diartikan sebagai tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan. Sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar. Sanksi dapat menjadi pengikat sebuah aturan. Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat bisa menaati dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan.

Agar Anda dapat mengetahui secara lebih rinci, berikut ini kami telah rangkum 8 tujuan norma bagi kehidupan sehari-hari yang dilansir dari Brilio.net.

2 dari 4 halaman

Tujuan norma dalam kehidupan sehari-hari adalah untuk membuat kehidupan dalam bermasyarakat menjadi adil, tentram, dan makmur. Dengan dibuatnya norma, diharapkan bahwa di dalam masyarakat akan lahir keteraturan dan saling menghargai satu sama lain demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Berikut ini beberapa tujuan norma dalam kehidupan sehari-hari :1. Norma bertujuan untuk menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan bagi masyarakat.2. Norma memiliki tujuan agar mampu mengatur perilaku masyarakat agar selaras dengan nilai yang berlaku.3. Norma dapat menciptakan keharmonisan hubungan masyarakat.4. Norma mampu melahirkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.5. Dengan adanya norma, bisa membantu masyarakat dalam mencapai tujuan dan kesepakatan bersama.6. Norma memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma.7. Norma berfungsi sebagai pedoman dalam menjalin sebuah hubungan bermasyarakat.

8. Norma juga mampu menciptakan ketentraman bagi masyarakat.

3 dari 4 halaman

Setelah mengetahui tujuan norma dalam masyarakat, yang selanjutnya adalah kita mempelajari ciri-ciri dari norma. Norma dalam masyarakat dapat kita kenal melalui beberapa ciri yaitu sebagai berikut :

1. Selain norma hukum, biasanya norma berupa peraturan yang tidak tertulis.2. Memiliki sifat mengikat.3. Memiliki sanksi bagi pihak yang melanggarnya.4. Norma menjadi peraturan yang menjadi kesepakatan bersama.5. Norma menjadi aturan yang wajib ditaati masyarakat setempat.

6. Norma dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan dan kesepakatan bersama.

4 dari 4 halaman

Setelah mengetahui mengenai beberapa tujuan norma serta ciri-ciri dari norma tersebut, ada baiknya kita juga mengetahui mengenai macam norma serta sanksinya yang ada di masyarakat.

Masing-masing norma yang ada di masyarakat memang telah berkembang dan juga memiliki sanksi atau hukum yang berlaku. Berikut ini beberapa macam norma serta sanksinya:

1. Norma AgamaAgama menjadi pedoman manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Keyakinan yang dimiliki berbagai agama juga memiliki aturan serta hukuman bagi siapa yang melanggarnya.

Tentu Tuhan menjadi penguasa tertinggi dalam agama. Maka dari itu tidak seharusnya manusia melakukan pelanggaran terhadap norma agama.

Norma agama memiliki sifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Maka, setiap orang dituntut untuk menjalankan norma sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing.

Di dalam kitab suci dilengkapi pula sanksi atau hukuman yang akan diterima seseorang apabila melanggarnya. Namun pada norma agama, sebuah sanksi tidak bisa langsung diberikan saat itu juga. Sanksi atau hukuman akan diberikan setelah manusia meninggal dunia yaitu berupa dosa atau hukuman yang berlaku pada masing-masing agama.

2. Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Sehingga, bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan, kehormatan dan kekayaan harta benda.

Norma hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Norma ini tentu juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya.

Sesuai dengan namanya, orang yang melanggar akan mendapatkan hukuman berupa denda atau bahkan kurungan penjara. Hal ini akan ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam memberikan keputusan.

3. Norma Kesopanan
Tujuan norma adalah untuk mengatur kehidupan antar masyarakat. Dan tentunya, di dalam masyarakat juga telah berkembang norma kesopanan. Norma kesopanan menjadi aturan yang berkaitan dengan sopan santun, tata krama, atau adat istiadat.

Norma kesopanan yang berlaku di Indonesia bisa berbeda pada satu daerah dengan daerah yang lain. Sebab, Indonesia terdiri dari banyak budaya, suku, dan adat istiadat yang berbeda-beda.

Namun pada dasarnya, norma kesopanan lahir dari kebiasaan yang timbul di tengah masyarakat. Bagaimana cara masyarakat dalam bergaul bisa membentuk sebuah norma kesopanan.

Norma ini didasari oleh beberapa hal di antaranya, yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

(mdk/raf)