Yang menjadi tujuan diundangkannya uupa

Sebagaimana telah disampaikan di artikel Sejarah Hukum Agraria, hukum agraria pada masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Peraturan-peraturan di bidang agraria pada masa tersebut belandaskan pada tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan. Hukum agraria pada masa tersebut pun bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu diperlukan hukum agraria nasional yang tidak bersifat dualisme, sederhana dan menjamin kepastian hukum.

Untuk mewujudkan hukum agraria nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA merupakan undang-undang yang bersifat formal, yaitu hanya berisi asas-asas dan pokok-pokok saja. Sedangkan peraturan pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan-perundang-undangan yang lain. Adapun tujuan pokok dari UUPA adalah:

  1. Untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional;
  2. menjadi dasar dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
  3. menjadi dasar dalam mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan dasar-dasar hukum agraria nasional yang diamanatkan dalam UUPA dapat kita temukan dalam penjelasan UUPA yang berisi 10 poin utama, yaitu:

  1. Dasar kenasionalan yang dapat kita temukan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UUPA. Dasar kenasionalan mengandung pengertian bahwa bumi, air dan ruang angkasa yang terdapat di wilayah Republik Indonesia adalah hak bersama dari seluruh warga Indonesia, bukan semata-mata hak dari pemiliknya saja. Demikian pula dengan tanah ulayat bukan semata-mata menjadi hak dari masyarakat adat di daerah tersebut, melainkan harus dipandang dari tingkatan yang lebih tinggi, yaitu seluruh wilayah negara. Dasar kenasionalan ini berlanjut pada Pasal 1 ayat (3) UUPA yang menentukan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa yang terdapat di wilayah Republik Indonesia adalah bersifat abadi.
  2. Tidak diakuinya asas domein. Asas domein adalah asas yang memandang semua tanah yang tidak dibuktikan haknya oleh orang lain merupakan milik negara. Asas domein tidak diakui dalam UUPA karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (1) lebih menghendaki agar negara yang merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat menguasai (bukan memiliki) bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Bentuk dari penguasaan tersebut adalah sebagai berikut:
    • Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;
    • menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu;
    • menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
  3. Diakuinya hak ulayat. Hal ini dapat kita temukan dalam Pasal 3 UUPA. Hak ulayat adalah hak dari persekutuan hukum adat, untuk menggunakan dengan bebas tanah-tanah yang masih merupakan hutan belukar di dalam lingkungan wilayahnya guna kepentingan persekutuan hukum itu sendiri dan anggota-anggota atau guna kepentingan orang-orang luar. Meskipun UUPA mengakui keberadaan hak ulayat, namun hak ulayat tersebut harus:
    • Sesuai dengan kepentingan nasional dan negara;
    • berdasarkan atas persatuan bangsa;
    • tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
  4. Fungsi sosial dari hak atas tanah. Penjabaran dari dasar ini dapat kita temukan dalam Pasal 6 yang menentukan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Maksud dari ketentuan tersebut adalah bahwa hak atas tanah yang ada pada seseorang tidak boleh digunakan hanya semata-mata untuk kepentingan pribadinya, terlebih apabila hal tersebut merugikan masyarakat. Penggunaan hak atas tanah tersebut harus memberikan manfaat bagi pemiliknya, masyarakat dan negara. Meskipun demikian, ketentuan ini bukan berarti kepentingan pribadi akan terdesak oleh kepentingan umum. Melainkan harus seimbang antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
  5. Hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah(Pasal 9 jo. Pasal 21 ayat (1) UUPA). Sedangkan orang asing dan badan hukum tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah. Orang asing hanya boleh mempunyai tanah hak pakai (Pasal 42 UUPA). Sedangkan badan hukum dipandang tidak perlu mempunyai hak milik, tetapi cukup hak-hak lainnya. Meskipun demikian, terbuka peluang bagi badan hukum tertentu untuk mempunyai hak milik (Pasal 21 ayat (2) UUPA). Badan hukum-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1963 adalah:
    • Bank-bank negara;
    • Koperasi pertanian;
    • badan-badan sosial;
    • badan-badan keagamaan.
  6. Asas kebangsaan, yang ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) UUPA. Ketentuan ini memberikan jaminan bagi seluruh warganegara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam memperoleh hak atas tanah. Asas ini bertujuan untuk melindungi warganegara yang lemah dari segi ekonomi.
  7. Penyelenggaraan landreform, yakni tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri. Penyelenggaraan landreform diwujudkan melalui penentuan luas minimum yang harus dimiliki oleh orang tani, sehingga ia memperoleh penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi dirinya dan keluarganya (Pasal 13 jo. Pasal 17 UUPA). Selain itu juga ditentukan batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik (Pasal 17 UUPA) tuntuk mencegah penumpukan tanah di tangan golongan-golongan tertentu.
  8. Perencanaan (planning) mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk kepentingan hidup rakyat dan negara. Perencanaan tersebut dibagi menjadi rencana umum (national planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia dan rencana khusus (regional planning) yang merupakan penjabaran dari rencana umum yang diterapkan di daerah-daerah.
  9. Kesatuan dan kesederhanaan hukum agraria, yakni sebuah upaya untuk menghapus dualisme hukum agraria yang diatur dalam hukum adat dan hukum barat. Hal ini diwujudkan dengan penyusunan hukum agraria yang berpedoman pada hukum adat yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia. Hukum adat dipilih karena sebagian besar rakyat Indonesia tunduk pada hukum adat.
  10. Kepastian hukum, yakni para pemegang hak harus memperoleh kepastian mengenai haknya dan adanya instruksi yang jelas bagi pemerintah. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah yang bersifat rechts-kadaster, sehingga dapat menjamin terwujudnya kepastian hukum.

Konsumen di pasar sebagai pelaku apa

Coba Anda analisis 3 (tiga) faktor utama yang perlu disesuaikan oleh Bursa Efek Indonesia dengan diberlakukannya UU Pasar Modal! Coba Anda analisis pe … rsaingan usaha tidak sehat ditandai dengan adanya 3 (tiga) alternatif kriteria!

Pasca ditetapkannya Omnibus law, buruh masih terus dihadapkan pada persoalan krusial, baik dalam konteks eksternal relasi buruh dengan pemerintah dan … pengusaha. Maupun problem internal seputar mutu SDM hingga konflik kepentingan antar pengurus serikat buruh/pekerja. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) menyampaikan, pencapaian gerakan buruh sekarang ini tidak sebesar kebebasannya. Kaum buruh di Indonesia memang kini memiliki kebebasan berserikat dengan kondisi yang jauh lebih baik, tetapi konflik relasi industrial - perburuhan juga didapati meningkat. Masalah upah dan kesejahteraan buruh tidak lain menjadi pemicu utama konflik. Seperti masalah yang saat ini sedang dihadapi oleh PT. ABC, terdapat beberapa konflik antara serikat buruh dengan para manajer perusahaan. Para buruh menjalankan aksi mogok kerja dan demonstrasi untuk menuntut para manajer perusahaan untuk meningkatkan gaji karyawan. Dan kabar tentang aksi mogok kerja dan demonstrasi karyawan akhirnya sampai kepada General Manager PT. ABC. General Manager segera melakukan breafing dengan para manajer untuk membahas tentang konflik yang sedang terjadi didalam perusahaannya. Dari hasil breafing tersebut menghasilkan keputusan untuk memanggil perwakilan dari buruh untuk melakukan negosiasi dengan para manajer untuk menyelesaikan konflik yang sedang terjadi di PT. ABC tersebut. Ketika negosiasi dilaksanakan, ada 2 perwakilan dari pihak buruh yang mulai menjelaskan tentang permasalahan sebenarnya. Aksi mogok kerja dan demonstrasi karyawan ini dipengaruhi oleh tingkat upah yang sangat minimum setiap bulannya. Karyawan menuntut kenaikan gaji dari 2 juta rupiah perbulan, meminta kenaikan gaji sebesar 3 juta rupiah perbulan. Tetapi dari pihak perusahaan belum menyetujui untuk kenaikan gaji tersebut karena masih mempertimbangkan beberapa aspek yang harus dilihat terutama dalam laporan keuangan yang ada di dalam perusahaan. Produksi di perusahaan menurun karena pendapatan yang tidak stabil. Dari pihak HRD menyatakan bahwa kurangnya kinerja buruh saat ini yang mengakibatkan menurunnya produk yang dihasilkan, itulah yang menjadi bahan pertimbangan apakah permintaan buruh akan dikabulkan atau tidak. Dari para manajer perusahaan tetap berusaha untuk menaikkan gaji para buruh tersebut. Setelah pihak perusahaan telah mempertimbangkan semuanya, maka pihak perusahaanpun memutuskan untuk mengambil jalan tengahnya yaitu gaji jadi dinaikkan sebesar 2,8 juta. Meskipun kenaikan gaji tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para buruh, mereka tetap menerima kenaikan gaji tersebut untuk kelangsungan hidup mereka. Kenaikan gaji tersebut telah disahkan kepada kedua pihak tersebut yaitu dari perwakilan buruh dan manajer perusahan. Dengan kenaikan gaji manajer HRD menghimbau kepada karyawan agar karyawan tetap bekerja dengan baik serta bisa membangun kembali perusahaan yang sekarang tidak stabil pendapatannya. Dari kasus ini : 1. Jelaskan jenis-jenis negosiasi yang saudara ketahui? 2. jenis negosiasi apa yang digunakan PT. ABC untuk menyelesaikan kasus tersebut? Jelaskan!

1. Berikan analisis tentang pertimbangan-pertimbangan dalam penetapan harga Le Minerale! 2. Berikan analisis tentang strategi harga yang diterapkan Le … Minerale pada tahapan perkenalan dari daur hidup produk! 3. Gambarkan alternatif saluran distribusi Le Minerale, jelaskan berdasar konsep/teori relevan! 4. Dalam melakukan peramalan situasi mendatang demi mencapai pasar yang menguntngkan, apakah Anda setuju Le Minerale perlu melakukan riset/penelitian pemasaran? Apakah Anda setuju, riset identifikasi masalah yang perlu dilakuakn adalah riset pangsa pasar, tren bisnis, potensi pasar, citra merek dan menindaklanjuti dengan riset segmentasi dan 4P? Jelaskan alasan Anda berdasar konsep/teori relavan!

Saat ini telah tersedia banyak metode atau pendekatan penilaian kinerja karyawan sehingga manajemen dapat memilih metode/pendekatan penilaian yang pal … ing tepat digunakan untuk organisasinya. Diantara metode/ pendekatan penilaian kinerja tersebut: 1. Jelaskan perbedaan utama metode penilaian kinerja dengan pendekatan komparatif dan pendekatan atribut! 2. Jelaskan kelebihan dan kelemahan utama metode penilaian kinerja dengan pendekatan keperilakuan dan Manajemen Berdasarkan Sasaran!

1. Berikan analisa Anda mengenai values yang menjadi fondasi bagi keberlangsungan perusahaan. Kaitkan dengan teori. 2. Menurut Anda, bagaimana Stanley … membangun kekuatan SDM dan kultur perusahaan? Berikan analisa Anda. 3. a. Apa yang Anda ketahui mengenai karakteristik dari kepemimpinan strategis? b. Berikan analisa Anda mengenai syarat kepemimpinan menurut Stanley.

sebutkan pasar yg pemasarannya sampai dengan tingkat propinsi di jawa tengah​

Jelaskan kegiatan ekonomi yang terjadi pada padi hingga menjadi nasi!penjelasannya juga ya dan juga ​

Dalam pelayanan publik etika dan professionalime adalah sesuatu sangat penting dalam meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Jelask … an: 1. Jelaskan apa yang dimaksud etika dalam pelayanan publik ? 2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan professionalisme dalam pelayanan publik?

1. Presiden konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di … PHK. Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang kekami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penanda tanganan surat kuasa, ujanyar melalui kererangan tertulis. Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi kepengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek. Menurutnya ada 3 (Tiga) , hal yang dilanggar oleh Gojek dalam melakukan PHK. Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadinya PHK. Pelanggaran kedua, didalam UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 tidak dikenal istilah pesangon empat pekan, menurut dia , dalam undang-undang ketenagakerjaan pemberian pesangon harus dilakukan sesuai kerja denagn nilai maksimal Sembilan bulan, kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal sepuluh bulan upah serta ganti rugi 15 persen dari nilai pesangon dan penghargaan masa kerja. Ketiga Gojek tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja, bagi serikat pekerja, ini merupkan pelaggaran, sebab PHK yang dilakukan sepihak dari perusahaan maka PHK batal demi hukum. Menurut anda apakah cuplikan diatas merupakan kasus perselisihan hubungan Indutrial berikan penjelasan anda. 2. Menurut anda kasus tersebut ternasuk dalam jenis perselisihan apa dan jelaskan alasan anda. 3. Berdasarkan kasus perselisihan diatas menurut anda, bagaimana cara penyelesaian yang sesuai dan tepat.( sebaiknya disertakan dengan referensinya.)