Sebelum membuat NPWP, sebaiknya anda paham pengertian apa itu NPWP dan fungsi NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya serta mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk Pribadi dan Badan. Selain itu, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan untuk badan atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan Instansi Pemerintah.
Administrasi NPWP adalah tata laksana yang meliputi pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dan penghapusan NPWP. Wajib Pajak dalam NPWP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Baca Juga : Mengenal Secara Singkat: Pengertian, Objek, dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
Persyaratan objektif yaitu subjek pajak yang menerima, atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan melakukan pemotongan ataupun pemungutan. Jadi, jika seseorang menerima penghasilan maka ia memenuhi persyaratan objektif, dan seseorang itu adalah orang pribadi maka ia memenuhi persyaratan subjektif, sehingga saat itulah ia harus mempunyai NPWP. Baca Juga : Simak, Begini Syarat Daftar NPWP Pribadi Online 2021 Fungsi NPWP baik secara administrasi perpajakan maupun diluar administrasi perpajakan adalah sebagai berikut:
· Kredit Tanpa Agunan (KTA). · Kartu kredit. · Kredit multiguna. · Kredit Kendaraan Bermotor · Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Baca Juga : Jenis Wajib Pajak Pribadi Lengkap Dengan Cara Melaporkannya 29 Dec 2017
Apa Itu NPWP ? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. (Pasal 1 UU KUP 2007). NPWP pun ada dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya.
Apakah ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan? Secara fisik (wujud kartu), tidak ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan yang ada hanya data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contoh:
Seseorang dinyatakan wajib memiliki NPWP jika memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detilnya maka kita harus lihat di Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:
Apa Fungsi Kartu NPWP ? Fungsi utama dari NPWP yaitu: 1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Setiap Seperti halnya nomor KTP yang berfungsi untuk mempermudah administrasi kependudukan, maka NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak. Jadi dengan adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), perhitungan dan data tidak akan saling tertukar. Kartu NPWP ini sangat penting dan diperlukan dalam banyak hal, diantaranya untuk: Administrasi Pengurusan Perizinan.
Jika Kita seorang pengusaha atau wiraswasta, maka NPWP juga diperlukan untuk:
Administrasi Pelayanan Perpajakan
Contoh Kartu NPWP Pribadi Berikut ini contoh kartu NPWP Pribadi: Keduanya sama saja dan masih dapat digunakan. Perbedaan terletak pada NIK dan tanggal terdaftar, tetapi tidak berpengaruh dalam pelayanan pajak. Berikut ini contoh kartu NPWP Badan: Manakah yang Disebut dengan NPWP? Contoh NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak: 58.375.706.7-321.000 Kode NPWP terdiri dari 15 angka, yang memiliki arti: Dua digit pertama (contoh: 58) menunjukkan identitas wajib pajak. 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan Enam digit berikutnya (contoh: 375.706) adalah nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu digit berikutnya (contoh: 7) adalah alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP. Tiga digit berikut, (contoh: 321) adalah Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), contohnya 321, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Metro (daerah Lampung). Tiga digit berikut, (contoh: 000) adalah status wajib pajak. 000 berarti tunggal atau pusat 00x (001,002 dan seterusnya) berarti cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya). Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
|