Yang bukan merupakan Fungsi NPWP berdasarkan uu no 28 tahun 2007 adalah

Sebelum membuat NPWP, sebaiknya anda paham pengertian apa itu NPWP dan fungsi NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya serta mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk Pribadi dan Badan. Selain itu, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan untuk badan atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan Instansi Pemerintah.

Yang bukan merupakan Fungsi NPWP berdasarkan uu no 28 tahun 2007 adalah

Administrasi NPWP adalah tata laksana yang meliputi pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dan penghapusan NPWP.

Wajib Pajak dalam NPWP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca Juga : Mengenal Secara Singkat: Pengertian, Objek, dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Yang bukan merupakan Fungsi NPWP berdasarkan uu no 28 tahun 2007 adalah

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Yang menjadi Subjek Pajak adalah:

  • orang pribadi;

  • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;

  • badan;

  • bentuk usaha tetap.

Persyaratan objektif yaitu subjek pajak yang menerima, atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan melakukan pemotongan ataupun pemungutan.

Jadi, jika seseorang menerima penghasilan maka ia memenuhi persyaratan objektif, dan seseorang itu adalah orang pribadi maka ia memenuhi persyaratan subjektif, sehingga saat itulah ia harus mempunyai NPWP.

Baca Juga : Simak, Begini Syarat Daftar NPWP Pribadi Online 2021

Yang bukan merupakan Fungsi NPWP berdasarkan uu no 28 tahun 2007 adalah

Fungsi NPWP baik secara administrasi perpajakan maupun diluar administrasi perpajakan adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

  2. Mempunyai fungsi sebagai kode unik tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.

  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

  4. Berfungsi untuk mengurus proses restitusi.

  5. Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke Lembaga keuangan, NPWP mempunyai fungsi menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kredit kepemilikan rumah (KPR).

· Kredit Tanpa Agunan (KTA).

· Kartu kredit.

· Kredit multiguna.

· Kredit Kendaraan Bermotor

· Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

  1. Pembuatan rekening bank

  2. Membeli produk investasi

  3. Mengikuti lelang pemerintah

Baca Juga : Jenis Wajib Pajak Pribadi Lengkap Dengan Cara Melaporkannya

Yang bukan merupakan Fungsi NPWP berdasarkan uu no 28 tahun 2007 adalah

29 Dec 2017

Apa Itu NPWP ?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. (Pasal 1 UU KUP 2007).

NPWP pun ada dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya.

  • NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  • NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Yang bukan merupakan Fungsi NPWP berdasarkan uu no 28 tahun 2007 adalah

Apakah ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan?

Secara fisik (wujud kartu), tidak ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan yang ada hanya data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contoh:

  • Nama wajib pajak
  • Alamat
  • Jenis usaha
  • Pemilik perusahaan
  • Nomor akta
  • Jenis usaha dan cabangnya
  • Harta yang dimiliki
  • dan informasi lainnya yang terdapat di dalam perusahaan

Seseorang dinyatakan wajib memiliki NPWP jika memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detilnya maka kita harus lihat di Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:

  • Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
  • Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Apa Fungsi Kartu NPWP ?

Fungsi utama dari NPWP yaitu:

1.    Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.2.    Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

Setiap Seperti halnya nomor KTP yang berfungsi untuk mempermudah administrasi kependudukan, maka NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak. Jadi dengan adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), perhitungan dan data tidak akan saling tertukar.

Kartu NPWP ini sangat penting dan diperlukan dalam banyak hal, diantaranya untuk:

Administrasi Pengurusan Perizinan.

  • Pengajuan kredit bank, khususnya kredit konsumtif.
  • Pembuatan pembukaan rekening di bank (rekening biasa dan rekening Koran).
  • Pembuatan paspor jika Kita ingin berlibur ke luar negeri.

 

Yang bukan merupakan Fungsi NPWP berdasarkan uu no 28 tahun 2007 adalah

Jika Kita seorang pengusaha atau wiraswasta, maka NPWP juga diperlukan untuk:

  • Syarat administrasi mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
  • Pengajuan perizinan usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Pembayaran pajak final, seperti: PPh Final, PPN, BPHTB dan lain sebagainya.

Administrasi Pelayanan Perpajakan

  • Pengembalian pajak, jika terjadi kelebihan bayar pajak.
  • Pengurangan pembayaran pajak.
  • Penyetoran dan pelaporan pajak.

Contoh Kartu NPWP Pribadi

Berikut ini contoh kartu NPWP Pribadi:

Yang bukan merupakan Fungsi NPWP berdasarkan uu no 28 tahun 2007 adalah

Keduanya sama saja dan masih dapat digunakan. Perbedaan terletak pada NIK dan tanggal terdaftar, tetapi tidak berpengaruh dalam pelayanan pajak.

Berikut ini contoh kartu NPWP Badan:

Yang bukan merupakan Fungsi NPWP berdasarkan uu no 28 tahun 2007 adalah

Manakah yang Disebut dengan NPWP?

Yang bukan merupakan Fungsi NPWP berdasarkan uu no 28 tahun 2007 adalah

Contoh NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak: 58.375.706.7-321.000

Kode NPWP terdiri dari 15 angka, yang memiliki arti:

Dua digit pertama (contoh: 58) menunjukkan identitas wajib pajak.

01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
05 adalah Wajib Pajak Karyawan
07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi

Enam digit berikutnya (contoh: 375.706) adalah nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Satu digit berikutnya (contoh: 7) adalah alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

Tiga digit berikut, (contoh: 321) adalah Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), contohnya 321, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Metro (daerah Lampung).

Tiga digit berikut, (contoh: 000) adalah status wajib pajak.

000 berarti tunggal atau pusat

00x (001,002 dan seterusnya) berarti cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).

Sumber Referensi:

  • Website Resmi Dirjen Pajak – Pajak.go.id
  • https://www.finansialku.com/apa-itu-npwp-pribadi/
  • Dian Puspa. Februari 2016. Kode Seri Pada NPWP.Online-Pajak.com – https://goo.gl/rzttuE
  • Redaksi PajakBro.com. 2014. Syarat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi. PajakBro.com – https://goo.gl/HSJzWa

Sumber Gambar:

  • Kartu NPWP Pribadi, sumber: Blogspot.co.id – https://goo.gl/nJ8Nhn
  • Kartu NPWP Badan, sumber: Blogspot.co.id – https://goo.gl/6DpMol
  • NPWP – https://goo.gl/2nnPRL
  • Formulir NPWP halaman 1, sumber: NPWPOnline.com – https://goo.gl/Tz5yjb
  • Formulir NPWP halaman 2, sumber: NPWPOnline.com – https://goo.gl/LyOHT4

Yang bukan merupakan Fungsi NPWP berdasarkan uu no 28 tahun 2007 adalah