Yang bukan kemajuan dinasti bani umayyah dalam bidang administrasi pemerintahan adalah

Yang bukan kemajuan dinasti bani umayyah dalam bidang administrasi pemerintahan adalah

Pada masa Dinasti Bani Umayyah, banyak perkembangan dan kemajuan yang terjadi disemua bidang kehidupan. Diantara kemajuan Dinasti Bani Umayyah dalam bidang administrasi pemerintahan adalah?

  1. Bentuk pemerintahan Muawiyah berubah dari Demokrasi menjadi Monarchi (kerajaan/keturunan) sejak diangkatnya yazid bin Muawiyah sebagai putra mahkota.
  2. Khalifah mengeluarkan perundangan yang mengatur kehidupan masyarakat.
  3. Mencetak mata uang dengan bertuliskan “la ilaha illallah” dan disebelahnya dituis kalimat “Abdul Malik”
  4. Bahasa Arab dijadikan bahasa resmi negara pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: ABentuk pemerintahan Muawiyah berubah dari Demokrasi menjadi Monarchi (kerajaan/keturunan) sejak diangkatnya yazid bin Muawiyah sebagai putra mahkota..

Dilansir dari Ensiklopedia, pada masa dinasti bani umayyah, banyak perkembangan dan kemajuan yang terjadi disemua bidang kehidupan. diantara kemajuan dinasti bani umayyah dalam bidang administrasi pemerintahan adalah bentuk pemerintahan muawiyah berubah dari demokrasi menjadi monarchi (kerajaan/keturunan) sejak diangkatnya yazid bin muawiyah sebagai putra mahkota..

Baca Juga  Variabel dari bentuk aljabar 3x + 5y + x2y2 – 1 adalah?

Yang bukan kemajuan dinasti bani umayyah dalam bidang administrasi pemerintahan adalah

Pada masa Dinasti Bani Umayyah, banyak perkembangan dan kemajuan yang terjadi di semua bidang kehidupan. Diantara kemajuan Dinasti Bani Umayyah dalam bidang administrasi pemerintahan adalah?

  1. Bentuk pemerintahan Muawiyah berubah dari Demokrasi menjadi Monarchi (kerajaan/keturunan) sejak diangkatnya yazid bin Muawiyah sebagai putra mahkota.
  2. Khalifah mengeluarkan perundangan yang mengatur kehidupan masyarakat.
  3. Mencetak mata uang dengan bertuliskan “la ilaha illallah” dan disebelahnya dituis kalimat “Abdul Malik”
  4. Bahasa Arab dijadikan bahasa resmi negara pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Bentuk pemerintahan Muawiyah berubah dari Demokrasi menjadi Monarchi (kerajaan/keturunan) sejak diangkatnya yazid bin Muawiyah sebagai putra mahkota..

Dilansir dari Ensiklopedia, pada masa dinasti bani umayyah, banyak perkembangan dan kemajuan yang terjadi di semua bidang kehidupan. diantara kemajuan dinasti bani umayyah dalam bidang administrasi pemerintahan adalah bentuk pemerintahan muawiyah berubah dari demokrasi menjadi monarchi (kerajaan/keturunan) sejak diangkatnya yazid bin muawiyah sebagai putra mahkota..

Yang bukan kemajuan dinasti bani umayyah dalam bidang administrasi pemerintahan adalah

3. Bidang Administrasi Dan Pemerintahan

3.1 Organisasi politik (an-nidhom al-siyasi)

Selama masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah banyak perkembangan yang terjadi. Hal tersebut terjadi karena para penguasa dinasti Bani Umayyah selalu berorientasi pada upaya perluasan wilayah kekuasaan dan penguatan politik militer guna menjalankan pemerintahan. Untuk mendukung program pembangunan dan cita-cita serta keinginan untuk memperbaiki system pemerintahan dan administrasi Negara, para penguasa banyak mengadopsi system pemerintahan Persia, Yunani, dan Romawi, termasuk dalam hal penggantian pucuk pimpinan, system politik, militer, administrasi pemerintahan , dan lain-lain.

Oleh karena itu, pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah terdapat system organisasi politik yang cukup mapan. Organisasi itu meliputi; jabatan al-khilafah, kepala Negara; al-wizarah, kementrian;, al-kitabah, kesekretariatan, dan al-hijabah, pengawal pribadi khalifah. Kepala Negara disebut khalifah, yang memiliki keskuasaan penuh untuk menentukan jabatan-jabatan dan jalannya pemerintahan. Al-wizarah, memiliki tugas dan fungsi membantu atau mewakili khalifah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Sedang al-kitabah, atau secretariat Negara memiliki tugas dan fungsi menjalankan hal-hal yang berkaitan dengan masalah kesekretariatan Negara, seperti mencatat dan melaporkan kegiatan-kegiatan di istana, dan lain-lain. Sementara al-hijabah, memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan keamanan dan perlindungan kepada khalifah dan keluarga istana dari berbagai kemungkinan buruk yang akan menimpa. Kalau digambarkan seperti sekarang, al-hijabah ini sama dengan pasukan pengawal pengamanan presiden (paspampres).

Untuk kelancaran pekerjaan pemerintah, dibentuk lembaga administrasi Negara, seperti diwanul khitabah, yang membawahi bidang-bidang seperti, katib ar-rasail, yaitu sekretaris bidang keuangan. Katibul jund, sekretaris militer. Katib al-syuhtah, yaitu sekretaris bidang kepolisian, dan katib al-qadhi, sekretaris bidang kehakiman.

3.2 Organisasi Tata Usaha Negara (an-nidham al-idari)

Organisasi tata usaha Negara yang mengalami perkembangan dan kemajuan pada masa dinasti Bani Umayyah adalah adanya pembagian wilayah kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintah pusat dipegang oleh khalifah, sebagai pengendali pemerintah semua wilayah atau daerah, sementara pemerintah daerah dikendalikan oleh seorang gubernur yang disebut wali sebagai tangan panjang pemerintah pusat. Para gubernur bertanggung jawab kepada pemerintah pusat yang berada dibawah kekuasaan khalifah. Para khalifah dengan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya dapat mengangkat dan memberhentikan para gubernur, terutama bagi yang tidak disukai atau menentang kebijakan pemerintah pusat.

Untuk kepentingan pelaksanaan tata usaha Negara dalam bidang pemerintahan, pada masa pemerintah khalifah dinasti Bani Umayyah dibentukalah lembaga yang disebut departemen (al-dawawin). Departemen-departemen itu adalah sebagai berikut:

  1. Diwanul kharraj, yaitu departemen pajak yang bertugas mengelola pajak tanah di daerah-daerah yang menjadi wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayyah.
  2. Diwanul rasail, yaitu departemen pos dan persuratan yang bertugas menyampaikan berita atau surat menyurat dari dan keseluruh wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayyah.
  3. Diwanul musytaghilat, yaitu departemen yang bertugas menangani berbagai kepentingan umum.
  4. Diwanul khatim, yaitu departemen yang bertugas menyimpan berkas-berkas atau dokumen-dokumen pemting Negara.

3.3 Organisasi Keuangan Negara (an-nidham al-mal)

Pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah, para khalifah yang berkuasa tetap mempertahankan tradisi lama, yaitu tetap mengelola baitul mal, baik pemasukan maupun pengeluaran. Sumber-sumber dana baitul maldiperoleh dari hasil pemungutan pajak pendapatan Negara berupa pajak penghasilan dari tanah pertanian yang sering disebut kharraj. Hanya saja pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Azis, pajak tersebut dikurangi, sehingga pemasukan kas Negara yang akan disetor ke baitul mal mengalami kemerosotan, sehingga pada masa pemerintahan khalifah Hisyam bin Abdul Malik kas tersebut terkuras. Untuk menyelamatkan kas Negara, akhirnya khalifah Hisyam bin Abdul Malik menaikkan pajak keapda semua penduduk yang berada di wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayyah.

Selain dari pajak tanah atau kharraj, pendapatan Negara juga diperoleh dari jizyah, yaitu pajak pendapatan yang diperoleh dari pajak individu sebagai bentuk kongrit dari perlindungan Negara atas jiwa dan keluarga masyarakat non muslim yang berada di dalam pengawasan dan keamanan Negara islam, sehingga posisi dan status mereka sama seperti masyarakat muslim lainnya yang mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama didepan hukum Negara saat itu.

Disamping kedua sumber pajak utama sebagaimana disebutkan diatas, pendapatan Negara juga diperoleh dari pajak perdagangan yang dikenakan kepada para pedagang asing yang mengimpor barang dagangannya kedalam wilayah kekuasaan islam dinasti Bani Umayyah. Pajak tersebut disebut dengan istilah Usyur, yaitu sepersepuluh dari harga barang impor. Pendapatan itu dipergunakan untuk pembangunan wilayah-wilayah islam dinasti Bani Umayyah.

Dalam catatan sejarah, menurut al-Balazhury, pajak yang dikumpulkan dari kharraj sebanyak 186.000.000, dirham (mata uang perak). Kebijakan para khalifah Bani Umayyah yang mewajibkan pajak kepada seluruh warga masyarakat, terus dilanjutkan sebagai pendapatan untuk dimasukkan ke kas Negara. Setelah itu, semua pendapatan yang diperoleh dari hasil penarikan pajak akan dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan gaji para pegawai dan pejabat Negara, selain untuk kepentingan keluarga istana.

3.4 Organisasi Ketentaraan (an-nidham al-harbi)

Organisasi ketentaraan pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dilakukan oleh para penguasa sebelumnya, seperti para Khulafaur Rasyidin. Perbedaannya, kalau pada masa sebelumnya semua orang boleh dan berhak menjadi tentara. Tetapi pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah, hanya orang-orang Arab atau keturunannya yang hanya boleh menjadi panglima tentara. Sementara yang bukan berasal dari orang Arab atau keturunan Arab tidak mendapat kesempatan dan bahkan tidak boleh menjadi panglima tertinggi di dalam ketentaraan. Pucuk pimpinan dalam militer harus orang yang berasal dari keturunan bangsa arab. Kebijakan yang sangat diskriminatif dengan menomorduakan masyarakat yang bukan berasal dari keturunan arab, sangat mengecewakan masyarakat, sehingga sering terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh masyarakat non arab diluar jazirah Arabia.

Dalam formasi tempur, pemerintah dinasti Bani Umayyah mempergunakan taktik dan strategi tempur kerajaan Persia. Formasi itu terdiri dari pasukan inti, yang disebut Qolbul Jaisy, yang diisi oleh komandan pasukan. Al-maimanah, yaitu pasukan sayap kanan, al-maisaroh, yaitu pasukan sayap kiri, al-mutaqoddimun, yaitu pasukan yang menempati posisi terdepan, dan saqah al-jaisyi, yaitu pasukan yang menempati posisi paling belakang, yang bertugas menjaga keamanan dari belakang.

Di belakang pasukan tempur, biasanya ada pasukan lain yang disebut rid, yaitu pasukan logistic yang menyiapkan bahan makanan, obat-obatan dan sebagainya. Selain itu ada pasukan yang disebut talaiyah, yaitu pasukan pengintai atau intelejen. Pasukan tempur terdiri dari: farsan, yaitu pasukan berkuda atau kaveleri, rijalah, pasukan pejalan kaki atau infanteri, dan ramat, yaitu pasukan pemanah.

3.5 Organisasi kehakiman (an-nidham al-qadha)

Pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah, telah terjadi pemisahan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) denga yudikatif (kehakiman atau pengadilan). Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman dibagi menjadi tiga bagian, yaitu al-Qadha, al-Hisbah, dan al-Nadhar fil-madlamin. Untuk mengetahui masing-masing bagian kehakiman tersebut, berikut penjelasannya.

  1. al-Qadha, yang bertugas menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan Negara.
  2. Al-Hisbah, yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dan persoalan pidana yang memerlukan tindakan atau penyelesaian secara cepat.
  3. Al-Nadhar fil-madlamin, yaitu mahkamah tinggi atau mahkamah banding, semacam mahkamah agung di Indonesia.

File bisa diunduh DISINI

Yang bukan kemajuan dinasti bani umayyah dalam bidang administrasi pemerintahan adalah