Visa jepang e paspor berapa lama

Bagaimana ya cara mengajukan visa Jepang dengan mudah dan cepat?

Siapa pun pasti senang kalau bisa liburan ke Jepang. Tapi, begitu terpikir harus mengurus visa, aduh malas juga ya. Apalagi kalau pengajuan visa ditolak, harus pasrah gagal liburan. Uang yang sudah dikeluarkan buat beli tiket pesawat, asuransi perjalanan, dan biaya pembuatan visa pun hangus percuma.

Sayangnya semalas apa pun, mengurus visa Jepang buat terbang ke Negeri Sakura itu wajib hukumnya. Memang, punya visa tak lantas kamu 100 persen terjamin bisa memasuki negara orang, tapi tanpa mengantongi visa dapat dipastikan kamu sudah didepak duluan sebelum mendarat. Kamu mungkin sudah tahu bahwa visa sendiri adalah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk bisa masuk ke negara lain.

Namun, tidak perlu was-was. Mengurus visa Jepang tak sesulit kelihatannya. Biayanya juga tidak terlalu besar, bahkan bisa gratis loh. Mau tahu caranya? Cari tahu selengkapnya di ulasan berikut ini.

Punya e-paspor? Ajukan Visa Waiver

Sudah sejak akhir 2014 lalu, pemegang e-paspor bisa bebas pergi ke Jepang tanpa mengeluarkan biaya visa. Eits, bukan berarti jadi tidak perlu mengurus visa ya. Pemilik e-paspor tetap harus melakukan registrasi dulu ke Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia sebelum keberangkatan.

Visa Jepang untuk pemegang e-paspor ini disebut sebagai Visa Waiver, yaitu berupa stiker Bukti Registrasi Bebas Visa. Nantinya, stiker ini akan ditempelkan pada e-paspor milikmu.

Visa Waiver berlaku untuk kunjungan singkat, baik keperluan wisata, bisnis, atau lainnya, dengan durasi maksimal tinggal di Jepang selama 15 hari. Adapun, masa berlaku Visa Waiver Jepang adalah tiga tahun atau sampai batas akhir berlakunya e-paspor.

Pengajuan Visa Waiver bebas biaya visa, namun pendaftar tetap akan dikenakan biaya proses aplikasi sebesar Rp 120 ribu per orang. Berikut ini cara mengajukan Visa Waiver.

Cara registrasi bebas visa atau Visa Waiver:

  1. Datang ke kantor konsulat Jepang atau kantor Kedutaan Besar Jepang dengan membawa e-paspor asli.
  2. Tukarkan KTP dengan Id Card untuk masuk ke area kedutaan
  3. Masuk ke ruangan pengajuan visa, lalu ambil nomor antrian
  4. Ambil dan lengkapi formulir registrasi Visa Waiver untuk memasuki Jepang. Formulir ini bisa kamu dapatkan di kantor kedutaan, tapi jika ingin mengisi di rumah, kamu bisa download di sini.
  5. Jika sudah, kamu akan mendapatkan kertas bukti submit dokumen untuk mengambil Visa Waiver.

(Baca:

Perlukah Asuransi Perjalanan ke Jepang Saat Liburan?)

Cara pengambilan Visa Waiver:

  1. Bawa kertas bukti submit dokumen dan datang ke lokasi registrasi visa
  2. Masuk ke ruangan pengajuan visa, lalu ambil nomor antrian
  3. Tukar kertas bukti submit dokumen dengan e-paspor yang sudah dilengkapi stiker Visa Waiver Jepang

Sebagai informasi, pengajuan visa hanya bisa dilakukan pada Senin-Jumat pukul 08.30-12.30. Sementara, proses pembuatan Visa Waiver membutuhkan waktu paling cepat dua hari kerja dan hanya bisa diambil pada pukul 13.30-15.00.

Pengajuan visa Jepang bagi pemegang paspor biasa

Dilansir dari VFS.Global, ada dua cara mengajukan visa Jepang bagi pemegang paspor biasa, yaitu pengajuan dengan janji temu dan pengajuan dengan datang langsung. Berikut ini langkah-langkah pengajuan visa yang bisa diikuti:

1. Hubungi nomor layanan informasi di 021 30418715 atau email ke

2. Siapkan pas foto terbaru berukuran 4,5 x 4,5 cm, berwarna dengan latar belakang polos. Kamu juga bisa menggunakan fasilitas foto di Pusat Aplikasi Visa Jepang dengan biaya tambahan.

3. Unduh dan lengkapi formulir aplikasi dan pemesanan janji temu di sini.

4. Jika ingin mengajukan dengan janji temu, silakan buat janji temu secara online, klik di sini

5. Siapkan dokumen pendukung sesuai tujuan perjalanan. Kunjungi website ini untuk mengetahui daftar dokumen yang diperlukan. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan dokumen pengajuan visa:

  • Pastikan formulir aplikasi dan semua dokumen sudah terisi dengan lengkap dan benar
  • Paspor dengan lebih dari dua halaman kosong dan izin masuk kembali ke Indonesia. Sertakan paspor lama, jika ada.
  • Gunakan pulpen hitam yang tidak dapat dihapus
  • Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akan menyimpan semua dokumen yang diserahkan. Oleh sebab itu, sebaiknya buatlah salinan dokumennya.

6. Membayar biaya pengajuan visa dengan uang tunai atau kartu debit, sebesar:

  • Biaya Visa:
    • Visa transit: Rp 90 ribu
    • Double/ multiple entries: Rp 770 ribu
    • Single entry: Rp 380 ribu
  • Biaya proses aplikasi: Rp 165 ribu per orang

Sebagai catatan, kamu akan bebas biaya visa jika mengunjungi prefektur Miyagi, Fukushima, atau Iwate, atau melakukan perjalanan ke Okinawa untuk tujuan wisata dan tiba di bandara Okinawa dengan tiket pemesanan.

7. Datang ke Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia dengan membawa seluruh persyaratan secara lengkap.

Pusat Aplikasi Visa Jepang buka mulai dari pukul 09.00 sampai 17.00. Jika tidak ingin mengantri lama, sebaiknya buatlah janji temu terlebih dulu.

Kalau kamu berdomisili di Jakarta, kamu juga bisa datang ke Japan Visa Application Center (JVAC) di Lotte Shopping Avenue lantai 4.

Terakhir, bagaimana kalau kamu tidak bisa mengajukan aplikasi visa sendiri? Apakah bisa diwakilkan?

Bisa saja, dengan syarat orang yang mengajukan adalah anggota keluarga yang beralamat tempat tinggal. Ini dibuktikan dengan surat nikah atau akte kelahiran dan kartu identitas asli milikmu. Formulir aplikasi pengajuan visa juga harus sudah ditandatangani olehmu.

Cara lainnya, kamu bisa mengirimkan aplikasi pengajuan melalui agen perjalanan yang telah diakreditasi oleh Kedutaan Besar. Namun, ada biayanya jadi sedikit lebih mahal.

Jadi, begitulah syarat, biaya, dan cara mengajukan visa Jepang. Memang agak banyak persiapan yang perlu dilakukan, tapi tidak sulit kok.

Selamat mencoba ya!

(Baca: 7 Asuransi Perjalanan Terbaik untuk Visa Schengen)

Apakah ke Jepang Perlu Visa? Simak Jawabannya di Sini!, Foto: Unsplash/SoraSagano

Apakah ke Jepang perlu visa tentu merupakan sebuah informasi penting yang harus diketahui sebelum berangkat ke Negeri Sakura ini. Pasalnya, visa merupakan sebuah dokumen penting selain paspor yang biasanya harus dimiliki sebelum bepergian ke luar negeri.

Visa ini berkaitan dengan izin tinggal seorang WNI di negara asing. Apabila tidak memiliki visa, tentu bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencekalan dari pihak bandara ataupun dideportasi secara sepihak.

Lalu bagaimana informasi yang benar? Apakah ke Jepang perlu visa? Yuk simak ulasannya di bawah ini!

Apakah ke Jepang Perlu Visa

Mengutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, yakni id.emb-japan.go.jp, pertanyaan apakah ke Jepang perlu visa dapat terjawabkan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang bepergian ke Jepang bisa bebas visa dengan syarat harus memiliki E-Paspor;

  2. Sejak 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan;

  3. Bagi Warga Negara Indonesia yang telah melakukan registrasi E-Paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang, dengan ketentuan:

  • Durasi masa tinggal di Jepang selama 15 hari

  • Tujuan perjalanan hanya untuk kunjungan singkat seperti perjalanan bisnis, wisata, maupun kunjungan ke keluarga atau teman

  • Masa berlaku hanya selama 3 tahun atau hingga batas akhir dari berlakunya paspor

  • Apabila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, maka akan mengikuti masa berlaku yang terpendek

  • Biaya pengurusan registrasi adalah gratis

  • Proses registrasi akan memakan waktu selama kurang lebih dua hingga lima hari kerja

4. Bagi WNI yang ingin bekerja atau tinggal lebih dari 15 hari di Jepang, maka tetap wajib mengurus visa;

5. Warga Negara Indonesia yang mempunyai paspor selain E-Paspor maka tetap wajib memiliki dan mengurus visa di Jepang.

Oleh karena itu, dari uraian di atas, apakah ke Jepang perlu visa tentu sudah terjawabkan. Anda bebas tida perlu visa jika memiliki e-Paspor dan sudah melakukan registrasi bebas visa di Kantor Kedutaan Jepang.

Selain pemegang e-Paspor, maka tetap wajib memiliki visa. Jika tidak, maka pihak bandara akan melakukan pencekalan sebab tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Perlu diketahui pula bahwa Anda harus memperhatikan masa berlakunya registrasi bebas visa, sebab hanya 3 tahun semenjak registrasi diurus. Di samping itu juga bergantung pada masa habis berlakunya paspor.

Ini berarti, bila masa berlaku paspor Anda kurang dari 3 tahun semenjak pengurusan bebas visa, secara otomatis masa berlaku bebas visa Anda juga akan habis. Selanjutnya Anda harus melakukan registrasi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat penggantian E-Paspor karena sebab tertentu.

Demikianlah ulasan mengenai apakah ke Jepang perlu visa yang bisa dijadikan sebagai referensi sebelum bepergian. Selamat datang di Jepang!(You)