Upaya upaya apakah yang bisa dilakukan untuk mencegah timbulnya kasus kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban?

Upaya upaya apakah yang bisa dilakukan untuk mencegah timbulnya kasus kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban?

dannyrizkypp5cqqg dannyrizkypp5cqqg

Upaya dalam melakukan berbagia macam bentuk pencegahan terhadap pelanggarn HAM dan penginkaran kewajiban yang dilakukan oleh warga negara adalah :

  1. Tegaknya supremasi hukum dna juga demokrasi. Dalam hal ini pendeatan hukum dan juga dialog haruslah selalu dilakuan pengemukaan dengan tujuan untuk menciptakan partisipasi terhadap masyarakat.
  2. Melakukan pengoptimalan terhadap berbagia macm bentuk lembaga tinggi negara yang berwenang dan juga berbagia macam lembaga yang bertujuan untuk melkaukan penegakan HAM dan kewajiban dari warga negara.
  3. Melakukan peningkatan dari kualitas pelayanan publik
  4. Melakukan peningkatan pengawasan yang berada di masyarakat
  5. Melkaukan peningkatan terhadpa berbagai macm perluasan dari prinsip dari bernegara dan berbangsa.
  6. Meningkatkan sebuah profesionalisme dari lembaga keamanan

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang  mengapa setiap kasus pelanggaran HAM selalu berdampak pada pelanggaran HAM? brainly.co.id/tugas/946818

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas:  12

Mapel:  PPKn

Bab:  Bab 1 - Kasus-kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila

Kode:  12.9.1

Kata Kunci:  HAM, Supremasi, Lembaga

  • kenapa gk bisa di salin jawabanya

  • Upaya upaya apakah yang bisa dilakukan untuk mencegah timbulnya kasus kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban?

  • Upaya upaya apakah yang bisa dilakukan untuk mencegah timbulnya kasus kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban?

    klo bisa di salin ntr anak indonesia jd bego semua

  • Upaya upaya apakah yang bisa dilakukan untuk mencegah timbulnya kasus kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban?

    klo lewat aplikasi gk bisa disalin

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

Upaya upaya apakah yang bisa dilakukan untuk mencegah timbulnya kasus kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban?

rawpixel.com

Ada beberapa upaya pencegahan terhadap pelanggaran dan pengingkaran terhadap hak dan kewajiban warga negara.

GridKids.id - Pada artikel sebelumnya kamu sudah belajar tentang contoh hak dan kewajiban warga negara menurut sila dalam pancasila.

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang warga negara beraktivitas dan berinteraksi dengan sesama dan lingkungannya.

Negara berperan dalam melancarkan proses penegakan hak dan kewajiban warga negara.

Pilihan terbaik untuk menegakkan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan mencegah timbulnya faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Dengan upaya pencegahan, maka bisa membantu meminimalisir dan menghilangkan risiko terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran terhadap kewajiban warga negara.

Dilansir dari kemdikbud.go.id, berikut ini adalah beberapa upaya pencegahan yang bisa dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Demokrasi dan supremasi hukum harus ditegakkan, pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan baik dan adil pada masyarakat.

3. Mengoptimalkan peran dari lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara.

Misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila dalam Pancasila

4. Meningkatkan kualitas layanan publik agar enggak terjadi lagi pelanggaran hak dan pengingkaran pada kewajiban warga negara oleh pemerintah.

5. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap tiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

6. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara pada masyarakat lewat lembaga pendidikan formal (sekolah atau perguruan tinggi) atau non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

7. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

8. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat supaya bisa saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

Pihak-Pihak yang Berperan dalam Upaya Pencegahan dan Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

a. Kepolisian: Pihak yang bertugas menangani kasus-kasus berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk memeroleh rasa aman dari tindak pidana umum hingga terorisme.

Kepolisian juga bertugas menangani kasus-kasus pelanggaran pada aturan lalu lintas.

b. Tentara Nasional Indonesia (TNI): melakukan penanganan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar negeri, dan sebagainya.

TNI mendukung Polri untuk mendukung fungsi keamanan dan ketertiban yang dipandang sangat diperlukan dalam rangka keamanan negara.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara, baik dalam skala kecil atau besar.

Baca Juga: 25 Contoh Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

d. Lembaga peradilan melakukan peran untuk menjatuhkan vonis dan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan menegakkan prinsip keadilan dalam prosesnya.

e. Masyarakat berperan mengontrol proses penyelenggaran penegakkan hukum secara adil.

f. Pers punya peran yang sangat besar dalam kontrol terhadap proses jalannya persidangan di Indonesia.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Upaya upaya apakah yang bisa dilakukan untuk mencegah timbulnya kasus kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban?

refleksi


sumber ilustrasi : https://www.google.com/search?q=logo+penanganan+ka

UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN

PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. 

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus).
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, dan masyrakat yang memiliki fungsi kontol terhadap penegakan keadailan dalam masyarakat dan juga pers, , antara lain seperti berikut

  1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
  2. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.Dan TNI membaackup POLRI terhadap fungfi kemanan dan ketertiban yang dipandang sangat dibutuhkan dalam rangka kemanan negara
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara, baik dalam sekala kecil, maupun besar.
  4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara..Tentunya dengan menegakkan prinsip keadialan..
  5. Masyarakat memiliki fungsi kontrol terhadap proses peyelenggaraan penegakan hukum secara adil.
  6. Pers dalam hal ini sangat berperan besar dalam kontrol terhadap penyelenggaraan proses jalannya persidangan di Indonesia.