Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya

Penggunaan obat-obatan berbahaya saat ini mulai disalahartikan. Beberapa jenis zat yang mampu merangsang syaraf pusat justru sering dipakai secara sembarangan tanpa resep yang tepat. Efek halusinasi dan juga ketenangan yang diberikan obat tersebut disalahgunakan sebagai zat untuk menghilangkan depresi dan juga kesedihan. Jenis zat yang mampu memberikan efek halusinasi dan gangguan berpikir penggunanya dikenal dengan nama psikotropika. Obat tersebut bukanlah sejenis narkoba, namun efeknya juga bisa menyebabkan kecanduan yang berakhr dengan kematian. Untuk mengetahui lebih jelas tentang definisi dan bahayanya, simak ulasan singkatnya dibawah ini.

Pengertian Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya. Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotik, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan.

Banyak pengguna yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut tanpa ijin dari dokter. Meski efek kecanduan yang diberikan termasuk rendah, namun tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan. Data menunjukkan sebagian besar pemakai yang sudah mengalami kecanduan, dimulai dari kepuasan yang didapatkan usai mengkonsumsi zat tersebut yang berupa perasaan senang dan tenang. Lama-kelamaan pemakaian mulai ditingkatkan sehingga menyebabkan ketergantungan. Jika sudah mencapai level parah, bisa mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut juga bisa terancam terkena hukuman penjara. Karena itulah, meski beberapa manfaatnya sangat baik bagi kesehatan, namun jika berlebih dan tidak sesuai dengan anjuran dokter bisa menyebabkan efek yang berbahaya.

Golongan Psikotropika

Apakah Anda pernah mendengar zat Amfetamin? Ya, salah satu jenis obat-obatan tersebut nyatanya termasuk dalam jenis psikotropika. Penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter agar bisa terhindar dari kecanduan. Efek menenangkan dan memberikan rasa bahagia membuat beberapa orang sengaja menyalahgunakan zat tersebut. Padahal pemakaiannya tidak boleh sembarangan karena termasuk dalam obat terlarang. Berdasarkan pada risiko kecanduan yang dihasilkan, golongan psikotropika dibagi menjadi 4, diantaranya adalah:

Psikotropika Golongan 1

Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini memiliki potensi yang tinggi menyebabkan kecanduan. Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi hukum. Jenis obat ini tidak untuk pengobatan, melainkan hanya sebagai pengetahuan saja. Contoh dari psikotropika golongan 1 diantaranya adalah LSD, DOM, Ekstasi, dan lain-lain yang secara keseluruhan jumlahnya ada 14. Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah.

Psikotropika Golongan 2

Golongan 2 juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi meski tidak separah golongan 1. Pemakaian obat-obatan ini sering dimanfaatkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek kecanduan. Golongan 2 ini termasuk jenis obat-obatan yang paling sering disalahgunakan oleh pemakaianya, misalnya adalah Sabu atau Metamfeamin, Amfetamin, Fenetilin, dan zat lainnya yang total jumlahnya ada 14.

Psikotropika Golongan 3

Golongan 3 memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang. Namun begitu, penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan. Jika dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga akan menurun secara drastis. Pada akhirnya, tubuh tidak bisa terjaga dan tidur terus sampai tidak bangun-bangun. Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian. Contoh dari zat golongan 3 diantaranya adalah Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis.

Psikotropika Golongan 4

Golongan 4 memang memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain. Namun tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian. Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan 4 terbilang cukup tinggi. Beberapa diantaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan. Adapun contoh dari golongan 4 diantaranya adalah Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya yang totalnya ada 60 jenis.

Bahaya dan Efek Psikotropika

Meski memberikan efek kecanduan, namun penggunaan zat-zat tersebut diperbolehkan asalkan sesuai dengan resep dokter. Namun sayang, saat ini pemakaiannya justru berlebih dan melewati dosis normal sehingga manfaat yang diberikan justru memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Ada banyak bahaya dan efek penyalahguaan psikotropika, beberapa diantaranya adalah:

Stimulan

Fungsi tubuh akan bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga. Kerja organ tentu menjadi berat dan jika si pemakai tidak menggunakan obat-obatan tersebut, badan menjadi lemah. Efek kecanduan ini menyebabkan penggunanya harus selalu mengkonsumsi zat tersebut agar kondisi tubuh tetap prima. Contoh stimulan yang sering disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.

Halusinogen

Ini adalah efek yang sering dialami oleh pemakai dimana persepsinya menjadi berubah dan merasakan halusinasi yang berelebihan. Contoh zat yang memberikan efek halusinogen salah satunya adalah ganja.

Depresan

Efek tenang yang dihasilkan disebabkan karena zat tersebut menekan kerja sisten syaraf pusat. Jika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan tidak sadarkan diri. Bahaya yang paling fatal adalah menyebabkan kematian. Contoh zat yang bersifat depresan salah satunya adalah putaw.

Undang-undang Narkotika dan Psikotropika
Psikotropika tidak sama dengan Narkotika, hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika. Khasiatnya bersifat psikoaktif yang mana menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku.

Sementara pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa jenis psikotropika golongan 1 dan 2 dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1.

Terkait

Ketahuilah golongan dan jenis narkoba yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar Anda terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya

Klikdokter.com, Jakarta Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan, pengertian narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Lebih jelas lagi, dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut dipaparkan pula pembagian narkotika menjadi beberapa golongan.

Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya

Berikut golongan narkotika yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika:

Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.

Artikel Lainnya: Perbedaan antara Narkotika dan Psikotropika

Berikut ini adalah jenis narkoba yang sering disalahgunakan di Indonesia:

Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya

Heroin alias diamorfin adalah hasil pengolahan morfin secara kimiawi. Narkotika yang satu ini dapat menimbulkan efek yang lebih kuat dibandingkan morfin itu sendiri.

Beberapa efek samping yang timbul akibat penyalahgunaan heroin atau putaw, antara lain:

  • Denyut nadi melambat
  • Otot melemas
  • Pupil mengecil
  • Rasa percaya diri hilang
  • Tekanan darah menurun

Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya

Jenis-jenis narkotika lain yang sering disalahgunakan di Indonesia ialah ganja. Dikenal dengan nama lain kanabis atau marijuana, ganja adalah narkotika yang berasal dari tanaman Cannabis sativa.

Ganja bisa menimbulkan efek samping berikut ini:

  • Mulut dan tenggorokan terasa sangat kering
  • Sulit mengingat
  • Nafsu makan meningkat
  • Euforia atau rasa senang berlebih
  • Denyut nadi dan jantung lebih cepat

Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya

Jenis-jenis narkotika yang juga tergolong sering disalahgunakan adalah kokain, yang berasal dari tumbuhan Erythroxylum coca.

Narkotika yang satu ini mengandung zat stimulan, sehingga efek samping yang timbul adalah:

  • Perasaan gelisah
  • Kejang-kejang
  • Selera makan menurun
  • Paranoid
  • Euforia atau perasaan senang berlebihan

Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya

Opium adalah narkotika yang terbuat dari getah tumbuhan Papaver somniferum. Narkotika jenis ini dapat ‘diolah’ menjadi morfin dan kodein.

Beberapa efek samping yang timbul akibat penyalahgunaan opium, di antaranya:

  • Merasa sangat bersemangat
  • Waktu terasa berjalan lambat
  • Pusing atau mabuk
  • Birahi memuncak
  • Gangguan pernapasan yang dapat berujung pada kematian

Artikel Lainnya: Inilah Tahapan Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya

Lysergic acid diethylilamide atau LSD bersifat halusinogen, sehingga bila disalahgunakan bisa menimbulkan efek yang bervariasi.

Beberapa efek yang mungkin muncul akibat penyalahgunaan LSD, di antaranya:

  • Rasa nikmat yang luar biasa
  • Kebingungan
  • Panik tiba-tiba
  • Tidak bisa mengendalikan emosi
  • Perubahan persepsi penglihatan, penciuman, suara, perasaan dan tempat 

Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya

Kodein adalah satu dari jenis-jenis narkoba yang bisa dijumpai pada obat batuk orang dewasa. Pada dosis yang tepat, kodein bisa bermanfaat.

Namun, apabila penggunaannya di luar pengawasan dokter atau disalahgunakan, efek samping yang muncul adalah:

  • Euforia atau perasaan senang berlebih
  • Mual dan muntah
  • Hipotensi atau tekanan darah sangat rendah
  • Depresi
  • Gangguan saluran pernapasan berat

Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya

Morfin adalah obat yang berfungsi untuk meredakan rasa nyeri derajat parah. Obat ini memengaruhi tubuh dalam merespons sakit atau nyeri.

Pada penggunaan di bawah pengawasan dokter yang ahli, morfin bisa memberikan manfaat. Namun, jika disalahgunakan, morfin bisa memberikan efek samping sebagai berikut:

  • Penurunan kesadaran
  • Euforia atau rasa senang berlebihan
  • Kebingungan
  • Jantung berdebar-debar
  • Mengakibatkan impotensi pada pria dan gangguan menstruasi atau haid pada wanita

Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya

Sabu-sabu tergolong sebagai satu dari sekian jenis-jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia.

Sabu-sabu atau metamfetamin adalah jenis narkotika berbentuk seperti kristal berwarna putih yang memiliki efek stimulan.

Efek samping yang bisa terjadi akibat penyalahgunaan sabu-sabu, antara lain:

  • Gangguan tidur
  • Menurunnya konsentrasi hingga kehilangan ingatan
  • Paranoid
  • Detak jantung cepat
  • Euforia atau sensasi bahagia yang berlebihan

Baca Juga

Pemerintah telah mengatur pengertian narkoba dan jenisnya dalam sebuah peraturan undang-undang yang jelas. Diharapkan informasi ini dapat memberi Anda pengetahuan mengenai narkotika dan menghindari penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

(RS/RH)

Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya
Suka50%
Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya
Sedih25%
Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya
Lucu0%
Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya
Kaget0%
Tuliskan pengelompokan narkotika tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya
Marah0%