Tugas Petugas kebersihan sekolah adalah

Uraian Tugas Penjaga Sekolah. Sesuai Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008, setiap sekolah wajib mempunyai penjaga sekolah. Adanya penjaga sekolah yang memenuhi standar kompetensi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, diyakini keamanan berjalan dengan baik.

Baca Juga : Uraian Tugas Teknisi laboratorium Sekolah

Tugas Petugas kebersihan sekolah adalah

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 sudah disebutkan bahwa penjaga sekolah harus berpendidikan minimal SMP. Penjaga sekolah bertugas menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman, dan berwibawa. Jika penjaga sekolah telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, maka sudah menjadi keharusan sekolah untuk memberikan balikan atas pekerjaan.

Baca Juga : Uraian Tugas Penata Dokumen

Deskripsi Kerja Penjaga Sekolah

  1. Melaksanakan tugas pengamanan sekolah
  2. Memonitor lingkungan sekolah sebanyak 3 (tiga) kali
  3. Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah
  4. Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah
  5. Bekerjama dengan dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum
  6. Mengatasi hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban
  7. Mengamankan pelaksanaan kegiatan sekolah
  8. Menjaga ketenangan dan keamanan kompleks sekolah siang dan malam
  9. Merawat peralatan keamanan
  10. Menjaga kebersihan pos jaga
  11. Mengisi buku catatan kejadian
  12. Melaporkan kejadian secepatnya
  13. Mengawasi keluar masuknya orang, barang, kendaraan di lingkungan sekolah
Baca Juga : Uraian Tugas Pengadministrasi Bahan Informasi

Tugas Tambahan Penjaga Sekolah

  1. Mengantar surat ke UPT/Dinas
  2. Membuat minuman untuk guru/tamu
  3. Membeli makan
  4. Memperbaiki sarana dan prasarana
  5. Memfotocopy berkas
  6. Merapikan dan menyapu taman/kebun sekolah
  7. Mengatur dan menyiapkan keperluan rapat
  8. Memperbaiki tempat duduk
  9. Membersihkan lingkungan sekolah (ruang kelas, kantor guru, kamar mandi, halaman sekolah)
  10. Mengecat tembok dan pagar sekolah
  11. Membuka dan menutup pagar/pintu ruang
  12. Menyiapkan keperluan upacara bendera
  13. Menyiapkan peralatan drum band
  14. Menyiapkan keperluan senam
  15. Menyiapkan keperluan ekstra al banjari
  16. Menyiapkan keperluan ekstra tari
  17. Menyiapakan keperluan ekstra pramuka
  18. Mengantar siswa sakit pulang/lomba
  19. Membakar sampah
  20. Menyalakan lampu sekolah di sore hari
  21. Mengantar guru bila ada keperluan di luar sekolah
  22. Mengambil soal ujian di UPT
  23. Membayar pajak
  24. Membantu sebagai tenaga administrasi
  25. Memperbaiki saluran air
  26. Membeli ATK sekolah

Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.

Share :