Uraian Tugas Penjaga Sekolah. Sesuai Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008, setiap sekolah wajib mempunyai penjaga sekolah. Adanya penjaga sekolah yang memenuhi standar kompetensi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, diyakini keamanan berjalan dengan baik. Baca Juga : Uraian Tugas Teknisi laboratorium Sekolah Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 sudah disebutkan bahwa penjaga sekolah harus berpendidikan minimal SMP. Penjaga sekolah bertugas menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman, dan berwibawa. Jika penjaga sekolah telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, maka sudah menjadi keharusan sekolah untuk memberikan balikan atas pekerjaan. Baca Juga : Uraian Tugas Penata Dokumen Deskripsi Kerja Penjaga Sekolah
Baca Juga : Uraian Tugas Pengadministrasi Bahan Informasi Tugas Tambahan Penjaga Sekolah
Referensi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah. Share : |