Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Kegiatan ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus setelah sebelumnya Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar dinyatakan positif terpapar COVID-19. (ANTARA/Sugiharto Purnama) KOMPAS.com - Lembaga yang berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim dan penegak kode etik peradilan adalah komisi yudisial. Komisi yudisial adalah salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen. Melalui amandemen ketiga Undang-undang Dasar atau UUD 1945, disepakati pembentukan komisi yudisial. Komisi yudisial diatur dalam pasal 24B UUD 1945. Dasar pembentukan komisi yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. Tugas dan wewenang komisi yudisial di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang komisi yudisial. Baca juga: Komisi Yudisial Dalami Video Viral Soal Dugaan Hakim PN Jaksel Hilangkan Barang Bukti Wewenang Komisi YudisialBerdasarkan pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011, wewenang komisi yudisial adalah:
Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011 menyatakan bahwa dalam melaksanakan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka komisi yudisial bertugas untuk:
Selain itu, pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011 juga mengatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, komisi yudisial mempunyai tugas:
Baca juga: KY Kirim 8 Nama Calon Hakim Agung ke DPR Di samping itu, komisi yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, komisi yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan komisi yudisial apabila ada permintaan bantuan dari komisi yudisial. Referensi
Baca berikutnya
Pengesahan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Rapat Paripurna DPR, Senin (3/2/2020) KOMPAS.com - Komisi Yudisial merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung. Komisi Yudisial juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan suatu martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim. Dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, sebelum terbentuknya Komisi Yudisial, pembentukan lembaga pengawas peradilan yaitu Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). Melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung Terbentuknya Komisi Yudisial memiliki tujuan sebagai berikut:
Komitmen Komisi YudisialTerdapat dua komitmen yang dipegang oleh Komisi Yudisial yaitu: Komitmen nilai Komisi Yudisial terbagi menjadi dua, sebagai berikut:
Komitmen moral yang dipegang Komisi Yudisial terbagi menjadi beberapa, di antaranya:
Baca juga: Komisi Yudisial: 13 Calon Hakim Agung Lolos Tahap Seleksi Kepribadian dan Kesehatan Wewenang Komisi YudisialSesuai pasal 13 Undang-undang No 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, memiliki wewenang sebagai berikut: hai kak bantu jawab dong Jelaskan kandungan undang undang dasar menurut anatomi 1. Apa yang dimaksud dengan Penegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia? Bagaimana pelaksanaannya saat ini menurut Anda, apa penyebab hal ini dapat … OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK beberapa waktu terakhir melibatkan beberapa Kepala Daerah, berikut ini: a. Apa tanggapan Anda sebagai … Tujuan hukum meliputi asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurut Anda, apakah tujuan hukum tersebut sudah terlaksana dengan baik dalam upaya p … Bagaimana pendapat Anda terkait kunjungan Presiden RI Bapak Ir H Joko Widodo ke negara Rusia dan Ukraina di tengah peperangan yang sedang terjadi saat … Quiss ngabsebutkan contoh-contoh jenis koperasi konsumsi•no copass•ngasal report•no bhs elien!!#goodluckk!!NT:baca wp kaks>.< kenapa belajar yang efektif Sangat penting kenapa belajar yang efektif Sangat penting Tuliskan 2 latar belakang munculnya pendidikan karakter Apa manfaat Konsep Wawasan Nusantara bagi Indonesia di saat ini di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi industri 4.0 ? Terkait … |