Tokoh Muslim yang berpendapat bahwa substansi demokrasi sesuai dengan ajaran Islam adalah pendapat

Tokoh Muslim yang berpendapat bahwa substansi demokrasi sesuai dengan ajaran Islam adalah pendapat

ABSTRAK

Pada saat ini banyak Negara islam ataupun Negara yang mayoritasnya adalah muslim turut mengadaptasi sistem demokrasi begitupun Negara Indonesia, adapula Negara islam yang meninggalkan sistem pemerintahan sebelumnya dan menggantinya dengan sistem demokrasi dengan anggapan bahwa demokrasi adalah islam itu sendiri. Demokrasi sendiri bermakna pemerintahan atau kekuatan rakyat (power of strength of the people), atau pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people, for the people).

Islam merupakan agama yang tidak hanya mengurusi urusan ibadah semata, akan tetapi segala aspek termasuk menetapkan hukum dan pemerintahan islam telah mengaturnya. Para sahabat telah melakukannya dengan adanya kekhilafahan setelah Nabi SAW wafat menjadi bukti bahwa islam mengatur segala aspek kehidupan termasuk pemerintahan.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah Pada saat ini banyak sekali Negara yang menganut sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Orang yunanilah yang pertamakali mengembangkan sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahan setiap kota (polis). Demokrasi bermakana pemerintahan atau kekuatan rakyat (power of strength of the people). Presiden amerika Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, yang dijalankan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat (government of the people, by the people, and for the people). Secara teori dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut. Demokrasi juga seringkali diartikan sebagai penghargaan terhadap hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan persamaan hukum. Dalam tradisi Barat,demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyatlah yang seharusnya menjadi pemerintah bagi dirinya sendiri, dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab terhadap tugasnya. Akan tetapi karena rakyat tidak mungkin untuk mengambil keputusan karena jumlahnya yang terlalu besar maka dibentuklah dewan perwakilan rakyat (DPR) sebagai bentuk penyalur suara rakyat. Pemerintah dipilh langsung oleh rakyat yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi dan membuat kebijakan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraannya. Sistem Demokrasi juga digunakan di Indonesia dengan berdasarkan pancasila, Indonesia memilik badan legislatif yang anggotanya merupakan wakil rakyat, rakyat juga berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Dalam Islam, prinsip demokrasi sudah diajarkan oleh Rasulullah. Contohnya, pada saat Perang Badar beliau mendengarkan saran dari sahabatnya mengenai lokasi perang walaupun itu bukan pilihan yang diajukan olehnya. Dan pada saat ini, banyak Negara Islam ataupun Negara yang mayoritasnnya muslim terutama Negara Indonesia turut mengadaptasi system Demokrasi, adapula Negara Islam lain yang meninggalkan system pemerintahan sebelumnya dan menganggap bahwa demokasi adalah islam itu sendiri, namun walaupun prinsip demokrasi sudah diajarkan oleh Rasulullah akan tetapi demokrasi itu sendiri tidak pernah dicontohkan Rasulullah dalam pemerintahannya

Dan oleh karena banyaknya Negara-negara islam ataupun Negara yang mayoritas masyarakatnya adalah islam terutama Negara Indonesia yang juga turut menganut sistem demokrasi serta adanya perbedaan pendapat mengenai demokrasi itu sendiri maka penulis tergugah untuk membahas lebih dalam mengenai demokrasi didalam pandangan islam sesuai dengan sumber hukum islam yakni Al-qur’an dan Al-hadits, yang diberi judul “DEMOKRASI dalam PANDANGAN ISLAM”.

B. Rumusan Masalah Berdasarkan pada latar belakang masalah yang telah disajikan, maka penulis akan membahas: 1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi? 2. Apa sajakah pendapat para ulama mengenai Demokrasi ? 3. Bagaimanakah berjalannya sistem demokrasi di Indonesia?

4. Bagaimanakah pandangan Islam tentang Demokrasi?

C. Batasan Masalah
Berkenaan dengan masalah yang akan penulis bahas, maka penulis akan memberikan batasan materi yaitu Demokrasi dalam pandangan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-hadits.

D. Tujuan Penelitian Berdasarkan pada rumusan masalah yang telah dikemukakan, maka tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pengertian dari demokrasi 2. Untuk mengetahui perbedaan pendapat para ulama mengenai demokrasi 3. Untuk mengetahui bagaimana berjalannya system demokrasi di Indonesia

4. Untuk mengetahui penjelasan mengenai Demokrasi dalam pandangan Islam

E. Metode Penelitian
Menggunakan metode penulisan studi pustaka dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan. Sumber-sumber kepustakaan dapat diperoleh dari : buku, jurnal, majalah, hasil-hasil penelitian (tesis dan disertasi), dan sumber-sumber lainnya yang sesuai (internet, koran dll).

F. Definisi Operasional Demokrasi adalah Bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Demokrasi adalah satu metode politik yang memberikan peluang bagi setiap anggota masyarakatnya untuk ikut mempengaruhi proses pengambilan kebijakan lewat sebuah kompetisi yang adil, jujur , dan tanpa kekerasan. (Samuel P. Huntington) Pandangan adalh sudut pandang manusia dalam memilih opini, kepercayaan, dan lain-lain (id.wikipedia.org) Islam adalah satu-satunya satu-satunya agama yang benar dan sempurna. (Q.S. Ali ‘Imran : 19 ,dan Q.S. Al-Maidah : 3) Al-qur’an adalah wahyu Allah SWT, merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, sebagai sumber hokum dan pedoman hidup bagi manusia serta bernilai ibadah jikamembacanya. (Drs. Moh. Rifa’i)

Al-hadits adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syari’at Islam. Hadits dijadikan seumber hokum Islam selain Al-qur’an yang mana kedudukannya merupakan sumber hokum kedua setelah Al-qur’an. (id.wikipedia.org)

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Demokrasi 1. Secara Umum Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang berarti pemerintahan. Orang Yunani yang pertama kali mengembangkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan setiap kota (polis). Demokrasi bermakna pemerintahan atau kekuatan rakyat (power of strength of the people). Presiden Amerika Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, yang dijalankan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat (government of the people, by the people, and for the people). Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut. Selain itu, demokrasi juga menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal : a. Kebebasan beragama b. Kebebasan berpendapat c. Kebebasan kepemilikan d. Kebebasan bertingkah laku Inilah fakta demokrasi yang saat ini dianut dan digunakan oleh hampir semua negara yang ada di dunia. Tentu saja dalam implementasinya akan mengalami variasi-variasi tertentu yang dilatar belakangi oleh kebiasaan, adat istiadat serta agama yang dominan di suatu negara. Namun demikian variasi yang ada hanyalah terjadi pada bagian cabang bukan pada prinsip tersebut. Asal usul Demokrasi Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani (demokratia) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata demos yang berarti rakyat dan Kratos atau kratein yang berarti kekuasaan atau berkuasa , merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat. Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon , seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitus yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150.000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka. 2. Menurut Para Ahli Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas oleh rakyat dewasa. H. Haris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat. Karena itu kekuasaan pemerintah melekat pada diri rakyat atau mayoritas serta merupakan hak bagi rakyat atau mayoritas serta merupakan hak bagi rakyat atau mayoritas untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah. International Commision for Jurist, menyatakan Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh wakil-wakil yang dipilih.bertanggung jawab kepada mereka melalui pemilihan yang bebas. C.F. Strong, menyatakan Suatu sistem pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjarnin bahwa pemerintah akhimya mempertanggungjawabkan tindakan kepada mayoritas. Koentjoro Poerbopranoto, berpendapat bahwa Demokrasi adalah Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat disertakan dalam pemerintahan Negara.

Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Namun dalam perkembangannya demokrasi tidak hanya sebagai bentuk pemerintahan tetapi telah menjadi sistem politik dan sikap hidup.

B. Pengertian Pandangan 1. Secara Umum Yaitu Cara manusia memandang dan menyikapi apa yang terjadi dan bersumber dari beberapa faktor yang dominan dalam kehidupannya. Faktor itu boleh jadi berasal dari kebudayaan, agama, kepercayaan, tata nilai masyarakat atau lainnya. Cara pandang yang berasal dari agama dan kepercayaan akan mencakup bidang-bidang yang menjadi bagian konsep kepercayaan agama itu. Ada yang hanya terbatas pada kesini-kinian, ada yang terbatas pada dunia fisik, ada pula yang menjangkau dunia metafisika atau alam diluar kehidupan dunia. secara umum untuk cara pandang ini dalam bahasa Inggeris disebut view (pandangan) atau dalam bahasa Jerman adalah weltansicht (pandangan dunia). 2. Menurut Para Ahli Al-Mauwdudi, yang dimaksud Islami Nazariyat (Islamic worldview) adalah pandangan hidup yang dimulai dari konsep keesaan Tuhan (syahadat) yang berimplikasi pada keseluruhan kegiatan kehidupan manusia di dunia. Sebab syahadat adalah pernyataan moral yang mendorong manusia untuk melaksanakannya dalam kehidupannya secara menyeluruh. Shaykh Atif al-Zayn mengartikan mabda’ sebagai aqidah fikriyyah (kepercayaan yang rasional) yang berdasarkan pada akal. Sebab setiap Muslim wajib beriman kepada hakekat wujud Allah, kenabian Muhammad saw, dan kepada al-Qur’an dengan akal. Iman kepada hal-hal yang ghaib itu berdasarkan cara penginderaan yang diteguhkan oleh akal sehingga tidak dapat dipungkiri lagi. Iman kepada Islam sebagai Din yang diturunkan melalu Nabi Muhammad saw untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan dirinya dan lainnya.

Sayyid Qutb mengartikan al-tasawwur al-Islami, sebagai akumulasi dari keyakinan asasi yang terbentuk dalam pikiran dan hati setiap Muslim, yang memberi gambaran khusus tentang wujud dan apa-apa yang terdapat dibalik itu.

C. Pengertian Islam Menurut etimologi, kata islam merrupakan kata yang terbentuk dari kata kerja aslama, yuslimu, islaman, arti dari kata tersebut adalah berserah diri, tunduk, dan mematuhi aturan. Kata aslama, merupakan akar dari kata salima yang artinya damai, sejahtera, dan aman. Jadi secara kebahasaan, Islam mempunyai arti berserah diri kepada Allah dengan mematuhi aturan-Nya guna melahirkan kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera lahir batin.

Ada dua pengertian lain dari islam yaitu pengertian secara umum dan khusus:

1. Secara Umum Dalam pengertian umum, Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul, dimulai dari Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW. Para Nabi dan Rasul memfokuskan 3 prinsip dalam mengajarkan agama Islam, yakni Tidak ada Tuhan selain Allah, beribadah hanya kepada Allah, dan mengormati sesama manusia serta nilai-nilai kemanusiaannya. 2. Secara Khusus Pengertian Islam secara khusus yaitu agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan untuk menyerahkan diri kepada Allah dengan mematuhi aturan-Nya untuk menciptakan kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera lahir batin. Ajaran itu didukung oleh 5 tiang penyangga bernama arkan al-Islam atau rukun Islam yakni Syahadat, Shalat, Zakat, Shaum, dan Haji.

D. Pengertian Al-Qur’an


Al-Qur’an ialah wahyu Allah SWT, merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup manusia yang tidak ada sedikitpun keraguan padanya, juga sebagai sumber dari segala hukum dan jika membacanya bernilai ibadah kepada Allah SWT.

E. Pengertian Al-Hadits
Secara bahasa perkataan, dan menurut terminologi islam, hadits berarti melaporkan, mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari nabi Muhammad SAW, namun pada saat ini hadits mengalamai perluasan makna, sehingga disamakan dengan sunnah yang menurut bahasa berarti perjalanan, cara,, pekerjaan, sedang munurut istilah sunnah ialah segala hal yang dilakukan nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang dijadikan dalil atau hukum.

BAB III
DEMOKRASI dalam PANDANGAN ISLAM

A. Pendapat Para Ulama Tentang Demokrasi Begitu banyak pendapat yang dinyatakan oleh para ulama mengenai demokrasi baik yang membolehkan ataupun menolak, diantara pendapat tersebut adalah: 1. Sadek, J. Sulayman Ia menyatakan dalam demokrasi ada sejumlah prinsip yang menjadi standar baku, diantaranya: a. Kebebasan berbicara setiap warga Negara. b. Pelaksanaan pemilu untuk menilai pemerintahan. c. Kekuasaaan dipegang oleh kekuasaan mayoritas tanpa mengabaikan minoritas. d. Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat. e. Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. f. Supermasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).

g. Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh diblenggu.

2. Abu ‘Ala Al-Maududi
Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenannya, Al-Maududi mengatakan demokrasi barat merupakan seusuatu yang bersifat syirik. Menurutnya islam menganut paham theokrasi (berdasarkan hukum tuhan). Tentu saja bukan theokrasi yang diterapkan di barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada pendeta.

3. Mohammad Iqbal Ulama atau intelek asal Pakistan juga turut berpendapat, menurutnya demokrasi sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, ia berpendapat bahwa islam tidak bisa menerima demokrasi barat. Atas dasar itulah Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etika dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasinya, melainkan prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut: a. Tauhid sebagai landasan asasi b. Kepatuhan pada hukum c. Toleansi sesama warga d. Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit

e. Penafsiran hukum melalui ijtihad

4. Muhammad Imarah Menurut beliau islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolak secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada ditangan rakyat. Sementara dalam sistem syura (islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi, wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai as-syar’i (legislator) sementara mannusia berposisi sebagai Faqih (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.

Demokrasi barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan tuhan. Menurut Aristoteles setelah tuhan menciptakan alam, dia membiarkannya. Dalam filsafat barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara dalam pandangan islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut, Allah berfirman:

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Ingatlah,menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, tuhan semesta alam”.(Al-‘Araf:54).

Inilah batas yang membedakan antara sistem syari’ah islam dan demokrasi barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan ummat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan islam.

5. Yusuf Al-Qardhawi Menurut beliau substansi demokrasi sejalan dengan islam, hal ini dapat dilihat dari beberaa hal, misalnya: a. Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja mereka tidak akan memilih sesuatu yang mereka tidak sukai, demikian juga islam, islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya. b. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam, bahkan amar makruf nahyi munkar serta member nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. c. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian saat dibutuhkan. d. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam Dewan Syura, mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah sekaligus memilih salah seorang diantara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, yang lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan diluar mereka, yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lainnya yaitu penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah, Tentu saja suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syari’at secara tegas.

e. Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

6. Salim Ali Al-Bahsanawi Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baiknya adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkann yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisai demokrasi sebagai berikut: a. Menetapkan tanggung jawab setiap individu dihadapan Allah SWT b. Wakil rakyat harus berakhlaq Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas. c. Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Allah berfirman:

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۖ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(An-Nisa:59)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.”(Al-Ahzab:36)

d. Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

B. Sistem Demokrasi di Indonesia Indonesia adalah Negara yang memiliki pemerintahan demokrasi, yaitu demokasi pancasila yang memiliki arti yakni demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama.

Dalam perjalanannya Indonesia telah melewati beberapa masa demokrasi sebelum menerapkan sistem demokrasi pancasila sekarang ini, Indonesia setidaknya telah melalui lima masa demokrasi, diantaranya:

1. Demokrasi Masa Pemerintahan Revolusi Kemerdekaan
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945-1949), pelaksanaan demokrasi terbatas pada interaksi plitik di perlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen lainnya belum terwujud dikarenakan pemerintah belum dibuat secara resmi dan harus memusatkan seluruh perhatiannya untuk memepertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan Negara.

2. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer di pemerintahan Indonesia telah dipraktikan pada masa berlakunya Republik Inonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950, dan pelaksanaan demokrasi tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan berlakunya kembali UUD 1945.

3. Demokrasi Terpimpin Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden sebagai usaha jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Demokrasi terpimpin lahir dari kesadaran terhadap keburukan yang diakibatkan oleh politik parlementer (liberal). Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memilii kelebihan yang dapat mengatasi permasalahn masyarakat, hal itu bisa dilihat dari ungkapan presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada kontituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain: a. Demokrasi terpimpin bukanlah diktator. b. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia. c. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, social, dan ekonomi. d. Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawarahan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. e. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.

Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan, penyebab hal tersebut selain terletak pada presiden juga karena kelemahan legislatif sebagai pengontrol eksekutif.

4. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru Latar belakang munculnya demokrasi pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan pada demokrasi sebelumnya. Sejak lahirnya orde baru, diberlakukanlah demokrasi pancasila, dan sampai saat ini masih diterapkan.

Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, serta sila lainnya (pancasila).

5. Demokrasi Langsung pada Era Reormasi Orde reformasi ini merupakan consensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan, diantaranya yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adalah bidang politik, hukum, dan ekonomi.

Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaannya hanya terletak pada letak aturan pelaksanaan dan prektik penyelenggaraannya.

C. Demokrasi dalam Pandangan Islam
Islam adalah agama satu-satunya yang benar dan sempurna yang tidak hanya mengurusi urusan ibadah semata, akan tetapi segala aspek kehidupan termasuk pemerintahan dan penetapan hukum islam telah mengaturnya. Para sahabat telah melakukannya dengan adanya kekhilafahan yang menjadi bukti bahwa islam adalah agama yang mengatur segala aspek dalam kehidupan. Demokrasi dalam pemerintahan sendiri tidak pernah dikenal dan dicontohkan Nabi SAW kepada para sahabat dalam pemerintahan karena yang ditingalkan nabi adalah sistem pemerintahan khilafah yang memiliki rukun-rukun yang berbeda dengan demokrasi.

1. Sistem Pemerintahan Khilafah Islamiyyah
Khilafah adalah pemerintahan islam yang tidak dibatasi oleh wilayah territorial, sehinga kekhilafahan islam meliputi berbagai bangsa suku dan bangsa. Ikatan yang mempersatukan kekhilafahan adalah islam sebagai agama. Kekhalifahan adalah kepemimpinan umum bagi kaum diseluruh penjuru dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at Islam dan memikul dakwah islam keseluruh dunia. Menegakkan khalifah adalah suatu kewajiban bagi seluruh kaum muslimin diseluruh penjuru dunia, dan menjalankan kewajiban yang diwajibkan Allah bagi setiap kaum muslimin berdasarkan ‘Ijma sahabat, wajib hukumnya mendirikan kekhalifahan. Setelah Raulullah SAW wafat mereka sepakat untuk mendirikan kekhalifahan yang akhirnya dipilihlah Abu Bakar, kemudian dilanjutkan Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib yang dikenal sebagai Khulafa Arrasyiddin, dan setelah masing-masing dari mereka wafat para sahabat tetap bersepakat sepanjang hidup mereka untuk mendirikan kehalifahan, meski berbeda pendapat tentang orang yang akan dipilih sebagai Khalifah, tetapi mereka tidak berbeda pendapat secara mutlak mengenai berdirinya kekhalifahan. Oleh karena itu, kekhalifahan (khilafah) adalah penegak agama dan sebagai pengatur soal-soal duniawi dipandang dari segi agama. Jabatan ini merupakan pengganti Nabi Muhammad SAW dengan tugas yang sama untuk mempertahankan agama dan menjalankan syari’at Islam serta memimpin ummat islam. Lembaga ini disebut kekhilafahan (khilafah) dan orang yang menjalan tugas untuk memimpinnya disebut Khalifah.

2. Rukun-rukun Pemerintahan Islam Sistem pemerintahan Islam tertegak diatas empat rukun seperti dibawah ini. A. Kedaulatan ditangan Syara’ B. Kekuasaan ditangan ummat C. Dipimpin oleh seorang khalifah

D. Hanya khalifah yang berhak melakukan tabanni (menerima pakai) terhadap hukum-hukum yang berhubungan dengan syara’. Khalifah juga berhak untuk membuat dan menentukan undang-undang.

A. Kedaulatan di Tangan Syara
Prinsip ini menjelaskan kepada kita bahwa kedaulatan bukanlah di tangan manusia/ ummat sebagaimana yang ada pada sistem demokrasi. Ini jelas dengan memandang kepada keadaan dimana semua urusan dan aspirasi individu adalah ditangani dan diatur oleh syari’at bukanlah individu itu sendiri dengan sesukanya, seluruh perbuatan dan tindakan setiap individu adalah terkait dengan pertintah dan larangan Allah SWT. Dalil yang berkaitan dengan hal ini adalah sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(An-Nisa: 59)

Pengertian “kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul” adalah mengembalikan kepada hukum syara’ yakni mengembalikan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits dan berarti bahwa, yang menetapkan hukum dietengah-tengah ummat dan individu serta yang menangani dan mengendalikan aspirasinya adalah apa-apa yang datang dari Allah SWT dan Rasulullah SAW, dimana semua ummat dan individu semuanya wajib tunduk kepada hukum syara’, karena itulah kedaulatan ada ditangan syara’.
Dan juga dalam ayat lainnya di surat An-Nisa:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”(An-Nisa: 65)

B. Kekuasaan di Tangan Ummat Adapun prinsip kedua yaitu kekuasaan ditangan ummat diambil dari fakta bahwa syara’ telah menjadikan pengangkatan khalifah oleh ummat, dimana seorang khaliah hanya memiliki kekuasaan melaui bai’at, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:

“…….فَبَايَعْنَهُ فَكَانَ فِيْمَ اَخَذَ عَلَيْنَا اَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ فِي مَنْشَتِنَا وَ مَكْرَهِنَا وَ يُسْرِنَا وَ عُسْرِنَا……”

“…Lantas kami membai’at beliau, dan diantara janji yang diambil atas kami adalah, untuk kami berjanji selalu mendengar dan ta’at pada saat senang ataupun terpaksa dan pada saat kami lapang ataupun sulit…”(HR. Muslim)

Serta hadits dari Ubadah bin Walid:
“…بَيَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَى السَّمعِ وَ الطَّعَةِ في الْعُسْرِ وَ الْيُسْرِ وَ الْمَنْشَطِ و الْمَكْرَهِ”

“Kami pernah membai’at Rasulullah SAW untuk mendengar dan ta’at baik dalam keadaan lapang ataupun sempit, dalam keadaan semangat ataupun terpaksa”(HR. Muslim)

Bai’at tersebut diberikan oleh kaum muslimin kepada khalifah bukan oleh khalifah kepada kaum muslimin, karena yang sebenarnya mengangkat khalifah sebagai penguasa adalah mereka.
Kekuasaan ini menunjukkan bahwa kekuasaan berada di tangan ummat, nabi Muhammad SAW-pun sekalipun ia adalah rasulullah namun beliau tetap mengambil bai’at dari ummat untuk memimpin kaum muslimin, yang berarti menunjukkan bahwa bai’at adalah untuk mendapatkan kekuasaan dan pemerintahan bukan untuk kenabian, beliau telah mengambil bai’at tersebut baik dari laki-laki maupun perempuan dan beliau tidak mengambil bai’at dari anak-anak kecil yang belum baligh karena kaum musliminlah yang mengangkat seorang khaliifah dan membai’at mereka dengan kitabullah dan sunnah rasulnya. Maka semuanya telah menjadi dalil yang jelas bahwa kekuasaan berada di tangan ummat, dimana ummat boleh memberikannya kepada siapa saja yang dikehendakinya

C. Dipimpin Seorang Khalifah Prinsip yang ketiga adalah mengankat seorang khalifah hukumnya wajib, ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’ yang berkata” Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: منْ خَلَعَ يَدَا مِنْ طَاعَةِ لَقِيَ اللّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لهُ وَ مَنْ مَاتَ و لَيْسَ في عُنُقِهِ بَيْعَةٌ ماتَ مِيتَة جَاحِلِيَّةً

“Siapa saja yang melepaskan tangan dari keta’atan, ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat tanpa memiliki hujjah dan siapa saja yang mati sedangkan diatas pundaknya tiada bai’at, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah”.(HR. Muslim)

Dan dalil bahwa khalifah itu hanya satu orang ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abi Sa’id Al-Khudriy dari Nabi Muhammad SAW yang bersabda: اِذَا يُوبِع لِخَلِفَتَيْنِ فَقْتُلُو الاَخِرَ مِنْهُمَا “Apabila dibai’at dua orang khalifah maka bunuhlah yang paling akhir diantara Keduanya”(HR. Muslim)

Hadits ini dengan tegasnya mengharakan kaum muslimin untuk memiliki lebih dari satu orang khalifah.

D. Hanya Khalifah yang Berhak Melakukan Tabanni (Mengadopsi) Terhadap Hukum Syara’
Prinsip yang keempat adalah, bahwa hanya khlaifah saja yang berhak melakukan Tabanni (mengadopsi) terhadap hukum-hukum syara’. Prinsip ini ditegaskan dalil dan Ijma’ sahabat, mereka menetapkan bahwa hanya khalifah yang berhak untuk mengadopsi hukum-hukum syara’. Hal ini diambil dari kaidah ushul fiqih yang sangat populer:

امرالامام يرفع الخلاف “Amrul imam yarfa’ul khilaf” “Perintah imam (khalifah) menghilangkan perselisihan (di kalangan fuqaha)”. امر الامام نافد “Amru al-imam naafidun” “Perintah imam (khalifah) dilaksanakan”. Khalifah Abu Bakar pernah mengatakan bahwa ketika ada seorang yang menjatuhkan thalaq tiga maka jatuhny thalaq satu, serta pembagian ghanimah (harta rampasan) dibagi sama rata maka para qadi ketika itu mematuhinya, dan begitupun ketika zaman khalifah Umar bin Khattab beliau menetapkan bahwa ketika ada yang menjatuhkan thalaq tiga maka jatuhnya tetap thalaq tiga dan pembagian ghanimah dibagi sesuai keperluan maka qadi pada zaman itupun mematuhinya juga. Jadi ijma’ sahabat menyatakan dua hal: yang pertama yakni khalifah berhak melegislasi hukum syara’ dan kedua wajib atas seluruh rakyat menta’atinya. 3. Perbedaan Sistem Demokrasi dengan Sistem Pemerintahan Islam

A. Aspek Asas

Dalam sistem demokrasi, pemimpin diangkat untuk menjalankan UUD yang telah dibuat dengan kesepakatan rakyat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan persetujuan Presiden , di Indonesia presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya dan berjanji dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengatakan:

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa ”

Meskipun ia bersumpah atas nama Allah tetapi hal tersebut bukan untuk menjalankan syari’at Allah akan tetapi untuk menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh manusia, sedangkan dalam pemerintahan islam diharuskan untuk menegakkan dan melaksanakan syari’at Allah karena merupakan perintahnya, Allah berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”(Al-Maaidah:49)

Imam Al-Qurthuby rahimahullah, beliau mengatakan mengenai ayat ini: “dan penjelasan hal ini adalah bahwa seorang muslim jika dia mngetahui hukum Allah ta’ala pada suatu perkara lalu dia tidak berhukum dengannya, maka kalau perbuatan dia karena juhud maka dia kafir tanpa ada perselisihan dan jika buka karena juhud maka dia adalah pelaku maksiat dan dosa besar karena dia msih membenarkan asal hukum tersebut dan masih meyakini wajibnya penerapan hukum tersebut atas perkara itu, namun ia berbuat maksiat dengan meninggalkan beramal dengannya.”

Juga dalam surat lain Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.”(Al-Ahzab:36)

Imam ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat diatas: “Ayat ini bersifat umum mencakup segala permasalahan, yaitu apabila Allah dan Rasulnya telah memutuskan hukum atas suatu perkara, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk menyelisihinya dan tidak ada alternatif lain bagi siapapun dalam hal ini, tidak ada lagi pendapat atau ucapan yang benar selain itu.”

Oleh sebab itu orang islam haruslah patuh serta menegakkan ketetapan (hukum) Allah dan Rasulnya.

B. Aspek Syarat Pemimpin Dalam sistem pemerintahan demokrasi, seorang presiden tidak harus beragama islam, karena dia diangkat tidak dalam rangka menerapkan hukum Allah, sementara dalam pemerintahan islam pemimpin haruslah beragama islam, karena dia diangkat untuk patuh serta mengakkan syari’at islam. Di Negara Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi undang-undangnya menjamin setiap warganya untuk bebas memilih agama, keyakinan, dan kepercayaannya masing-masing serta berideologi pancasila dan sumber hukum konstitusinya adalah UUD 1945 yang didalamnya tidak ada syarat pemimpin haruslah seorang muslim, yang menjadi syarat hanyalah orang Indonesia.

Sedangkan bagi orang muslim Allah menegaskan dalam firmannya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۚ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu Mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu).”(QS. An-Nisa:144)

Disamping itu, dalam demokrasi seorang pemimpin juga tidak harus laki-laki, sementara dalam islam seorang pemimpin haruslah seorang laki-laki, tidak diperbolehkan kepala Negara dipegang oleh seorang perempuan, sebagaimana firman Allah SWT:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(QS. An-Nisa:34)
Serta sabda Nabi Muhammad SAW:

لَنْ يُفْلِحَ قوْمٌ وَ لَوْا اَمْرَهُمْ امْرَاَةً
“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan pemerintahannya kepada perempuan.”(HR. Bukhari)

C. Aspek Masa Jabatan Pemimpin Negara Dalam hal masa jabatan di Negara demokrasi masa jabatan seorang pemimpin dibatasi waktunya, misalnya 4 atau 5 tahun, Sementara dalam sistem pemerintahan islam seorang pemimpin tidak dibatasi masa jabtannya berdasarkan waktu tertentu, selama tujuh syarat seorang khalifah terpenuhi yaitu Muslim, laki-laki, berakal, baligh, merdeka, adil dan mampu menjaga serta menerapkan hukum-hukum syari’at, serta mampu untuk melaksanakan berbagai macam urusan Negara dan bertanggung jawab terhadap kekhilafahan maka ia tetap sah menjadi pemimpin (Khalifah), sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam riwayat Imam Muslim yang diceritakan Ummu Al-Hushain: فَاسْمَعُوْا لَهُ وَ اَطِيْعُوا يَقُوْدُكُمْ بِكِتَاب الّلهِ

“Dengar dan taatilah selama ia masih memimpin kalian sesuai dengan kitabullah.”(HR. Muslim)

Walaupun baru beberapa saat saja seorang khalifah Dibaiat, akan tetapi jika syarat khalifah tidak lagi mampu dipenuhi serta tidak lagi menjalankan syari’at dan hukum-hukumnya atau melakukan pelanggaran (maksiat) berat, maka seorang khalifah dapat diberhentikan.

D. Aspek Syura (Musyawarah) 1. Syura dilakukan manakala ada perkara yang belum jelas ketentuannya dalam syari’at, dan jika ada ketentuan syari’atnya maka itulah yang dipakai, adapun dalam demokrasi perkara yang sudah jelas dalam syari’atpun dapat diubah jika suara mayoritas menghendaki, sehingga bisa saja kewajiban digugurkan seperti hukum potong tangan bagi pencuri, rajam, qishash, dll. 2. Syura dalam islam adalah mengambil pendapat (thalaba arra’yi), secara jelasanya yaitu mencari pendapat dari orang yang diajak musyawarah (thalaba arra’yi min al-mutasyar), bukan untuk menetapkan hukum seperti dalam demokrasi. 3. Dalam sistem khilafah, Syura atau Musyawarah secara kelembagaan formal dilaksanakan dalam Majelis Ummat, yang merupakan lembaga wakil ummat dalam musyawarah dan muhasabah (pengawasan) terhadap khalifah. Namun majelis ummat dalam Negara khilafah tidak mempunyai kewenangan legislatif seperti parlemen dalam sistem demokrasi, fungsi legislasi dalam pemerintahan khilafah memiliki arti yaitu melakukan Tabanni (adopsi/terima pakai) hukum syara’ dari sejumlah hukum-hukum yang ada dalam suatu masalah untuk mengatur urusan rakyat, dan itu hanya manjadi hak Khalifah bukan yang lain (Zallum, 2002:44). 4. Dalam sistem syura, kebenaran tidak diukur dengan suara mayoritas tapi dengan kesesuaian terhadap hukum syari’at, sedang dalam sistem demokrasi kebenaran adalah suara mayoritas. Syura’ (musyawarah) juga bukan merupakan keharusan di setiap saat, tidak seperti dalam demokrasi yang merupakan sesuatu yang diharuskan. Dalil yang mendasari bahwa suara mayoritas bukanlah tolak ukur suatu ketetapan adalah karena Rasulullah SAW pernah mengesampingkan pendapat kaum Muslim yang menolak untuk menyepakati agar mengadakan perjanjian hudaibiyah, padahal hal tersebut ketika itu merupakan pendapat kebanyakan dari kaum Muslim (mayoritas), namun Rasulullah menolak pendapat mereka dan tetap menyepakati perjanjian hudaibiyyah, beliau bersabda kepada mereka: اِنِّي عَبْدَ الَّلهِ وَ رَسُوولَهُ لَنْ اُخَالِفَ اَمْرَهُ

“Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusannya sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintahnya”(HR. Bukhari dan Muslim)

November 2019
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

https://youtu.be/hsqw94YcZts

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Address
Jl. Cijawura Girang IV No.16 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. 40286.

Jawa Barat – Indonesia

Hours
Saturday—Thursday

: 7:00AM–4:00PM
Friday : 0ff

Tokoh Muslim yang berpendapat bahwa substansi demokrasi sesuai dengan ajaran Islam adalah pendapat
Tokoh Muslim yang berpendapat bahwa substansi demokrasi sesuai dengan ajaran Islam adalah pendapat
Tokoh Muslim yang berpendapat bahwa substansi demokrasi sesuai dengan ajaran Islam adalah pendapat
Tokoh Muslim yang berpendapat bahwa substansi demokrasi sesuai dengan ajaran Islam adalah pendapat
Tokoh Muslim yang berpendapat bahwa substansi demokrasi sesuai dengan ajaran Islam adalah pendapat
Tokoh Muslim yang berpendapat bahwa substansi demokrasi sesuai dengan ajaran Islam adalah pendapat

Tokoh Muslim yang berpendapat bahwa substansi demokrasi sesuai dengan ajaran Islam adalah pendapat
Visit Today : 18
Tokoh Muslim yang berpendapat bahwa substansi demokrasi sesuai dengan ajaran Islam adalah pendapat
This Month : 600
Tokoh Muslim yang berpendapat bahwa substansi demokrasi sesuai dengan ajaran Islam adalah pendapat
This Year : 10551