Tidur setelah sholat ashar apakah boleh?

HADITS LEMAH TENTANG LARANGAN TIDUR SETELAH SHALAT ASHAR

Oleh

Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA

رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ: مَنْ نَامَ بَعْدَ الْعَصْرِ، فَاخْتُلِسَ عَقْلُهُ ، فَلا يَلُومَنَّ إِلا نَفْسَهُ

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidur setelah shalat Ashar lalu akalnya hilang, maka janganlah dia mencela (menyalahkan) kecuali dirinya sendiri”.

SEBAB LEMAHNYA HADITS INI             

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitab al-Majrȗhȋn (1/283) dan Ibnul Jauzi dalam kitab al–Maudhȗ’ȃt (3/68-69), dari jalur Khalid bin al-Qasim, dari al-Laits bin Sa’ad, dari ‘Uqail bin Khalid, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah bin az-Zubair, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha , dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dalam sanad hadits ini ada rawi yang bernama Khalid bin al-Qasim. Imam Ishaq bin Rahuyah berkata tentangnya, “Khalid bin al-Qasim adalah pendusta”. Imam Ibnu Hibban berkata, “Tidak halal menulis hadits (yang diriwayatkan)nya.”[1]

Akan tetapi hadits ini dihukumi sebagai hadits lemah dan bukan hadits palsu, karena sumbernya dari ‘Abdullah bin Lahi’ah, rawi yang lemah karena hafalannya buruk dan tercampur.[2]

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Hadits ini (sebenarnya) berasal dari hadist (riwayat) Ibnu Lahi’ah, lalu Khalid bin al-Qasim mengambilnya (mencurinya) dan menisbatkannya kepada al-Laits bin Sa’ad”[3].

Kemudian Imam Ibnul Jauzi menukil pernyataan Imam al-Laits bin Sa’ad sendiri yang menunjukkan bahwa beliau tidak pernah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Lahi’ah.

Ibnu Lahi’ah sendiri sangat guncang (tidak tetap) dalam meriwayatkan hadits ini, terkadang dia meriwayatkannya dari jalur ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terkadang dari ‘Uqail bin Khalid, dari Ibnu Syhab az-Zuhri, dari Anas bin Malik, dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan terkadang dari jalur ‘Uqail, dari Makhul, dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal[4].

Maka hadits ini adalah hadits yang lemah, karena semua jalurnya bertemu pada ‘Abdullah bin Lahi’ah, rawi hafalannya buruk dan tercampur.

DIANTARA ULAMA YANG MELEMAHKAN HADITS INI

Hadits ini dinyatakan sebagai hadits yang tidak shahih oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah , bahkan beliau mencantumkannya dalam kitab yang memuat hadits-hadits yang beliau anggap palsu.[5] Demikian pula Imam asy-Syaukani dalam kitab beliau al-Fawȃ-idul majmȗ’ah (hlm. 216).

Hadits ini juga dinyatakan sebagai hadits lemah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.[6]

Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dikeluarkan oleh Imam Abu Ya’la dalam kitab al-Musnad (8/316). Akan tetapi hadits ini sangat lemah, dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Amr bin al-Hushain, Imam Ibnu Hajar berkata: “Dia ditinggalkan (riwayat haditsnya karena kelemahannya yang fatal)”[7].

Imam al-Haitsami rahimahullah mengisyaratkan kelemahan hadits ini yang parah karena rawi tersebut.[8]

Hadits yang sama juga diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Akan tetapi hadits ini juga sangat lemah bahkan palsu, karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Umar bin Subh, dia adalah seorang pendusta.[9]

KESIMPULAN

Kelemahan hadits ini tentu saja membuatnya sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai sandaran untuk melarang orang yang tidur setelah shalat Ashar, karena hukum asalnya dalam hal ini adalah mubah (boleh) dan tidak ada hadits shahih yang melarangnya. Terlebih lagi jika hal tersebut dilakukan karena suatu kebutuhan, seperti sakit yang membutuhkan istirahat, keletihan disebabkan banyaknya kegiatan sampai sore, dan alasan-alasan lainnya[10].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Semua dinukil oleh Imam Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhȗ’ȃt (3/69).

[2] Lihat kitab Taqrȋbut Tahdzȋb (hlm. 319) dan Silsilatul Ahȃdȋtsidh Dha’ȋfah wal Maudhȗ’ah (1/112).

[3] Kitab al-Maudhȗ’ȃt (3/69).

[4] Dikeluarkan oleh Imam Ibnu ‘Adi (4/145 dan 4/146) dan as-Sahmi dalam Târîkh Jurjân (hlm. 93).

[5] Kitab al-Maudhȗ’ȃt (3/69).

[6] Dalam kitab Silsilatul Ahâ-dȋtsidh Dha’ȋfati wal Maudhȗ’ah (1/112, no. 39).

[7] Kitab Taqrȋbut Tahdzȋb (hlm. 420).

[8] Dalam kitab Majma’uz zawȃ-id (5/199)

[9] Lihat penjelasan Imam Ibnu Hajar tentang hadits ini dalam Talkhȋshul habȋr (1/21).

[10] Lihat kitab Silsilatul Ahȃdȋtsidh Dha’ȋfah wal Maudhȗ’ah (1/113).

  1. Home
  2. /
  3. Bahasan : Hadits Palsu
  4. /
  5. Hadits Lemah Tentang Larangan...

Apakah boleh tidur setelah sholat ashar?

Biasanya, orang yang tidur setelah ashar dikarenakan sebab-sebab tertentu. Bisa saja karena kelelahan, sakit, atau ketika dalam perjalanan jauh. Farid Nu'man dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari menyebutkan, tidak ada larangan tidur setelah ashar dalam syariat Islam.

Apa penyebab tidur sore hari?

Tidur siang sampai sore hari atau tidur sore biasanya disebabkan oleh tubuh yang tak mendapatkan kualitas tidur yang cukup dan baik saat malam hari. Ini membuat tubuh lebih cepat lelah, sehingga akhirnya kamu tidur siang terlalu lama hingga sore hari.

Apakah boleh tidur setelah sholat maghrib?

Hukum Tidur Setelah Shalat Maghrib Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa tidur sehabis shalat maghrib tidak dihukumi haram. Hukumnya menurut para ulama adalah makruh saja. Bila ternyata rasa kantuk yang hebat menyerangnya dan tak tertahankan lagi, seseorang diperbolehkan tidur sehabis shalat maghrib.

Apakah boleh tidur lagi setelah sholat subuh?

Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang [makruh] kecuali ada penyebab atau keperluan.” Salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW adalah tidak tidur sehabis waktu subuh. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: “Seusai shalat fajar (subuh), janganlah kamu tidur sehingga melalaikan kamu untuk mencari rizki” (HR Thabrani).