Terdapat 6 aspek dalam analisis kredit, sebutkan dan jelaskan disertai dengan contoh.

Terdapat 6 aspek dalam analisis kredit, sebutkan dan jelaskan disertai dengan contoh.

Pernah mengajukan pinjaman kredit di bank? Tentu tidak asing lagi dengan pernyataan dari pihak bank yang seperti ini: “Baik, nanti kami akan survey dulu”. Kalimat itu seolah menjadi ciri khas dari bank sebelum memberikan keputusan tentang pencairan dana yang diinginkan calon debitur. Wajar, karena pihak bank tentu akan melakukan prinsip kehati-hatian (prudent) kepada setiap calon peminjam atau calon debiturnya.

Ya benar. Sebelum bank memutuskan memberikan dana pinjamannya, biasanya pihak bank akan memastikan terlebih dahulu apakah calon peminjam layak atau tidak mendapatkan pinjaman. Untuk itulah pihak bank akan melakukan analisis kredit terlebih dulu kepada calon debiturnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kucuran kreditnya nanti dapat berlangsung aman dan ada kepastian soal pengembalian pinjaman tersebut. Hal ini tentunya krusial untuk dilakukan bank sebagai upaya menghindari risiko kredit macet atau non performing loan (NPL).

Analisis kredit adalah kajian yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan dari suatu permohonan kredit. Tujuan utama dari analisis kelayakan kredit itu adalah untuk memperoleh keyakinan, apakah pemohon kredit mempunyai kemampuan dan kemauan memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman. Bahkan bukan sekadar pinjaman pokoknya saja, tetapi juga soal bunganya sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak bank).

Analisis kredit dilakukan pihak bank dengan tujuan agar kredit yang diberikan mencapai sasaran. Yaitu aman dan terarah. Aman di sini berarti kredit tersebut harus diterima kembali pengembaliannya secara tertib, teratur dan tepat waktu. Sesuai perjanjian antara pihak kreditur dan nasabah pemohon kredit. Sedangkan maksud kata terarah bisa diartikan bahwa kredit yang diberikan tersebut digunakan untuk tujuan seperti yang dimaksud dalam permohonan kredit. Dan pastinya semua itu telah sesuai dengan peraturan dan kesepakatan ketika diisyaratkan dalam akad kredit.

Analisis Kredit : Cermat dan Teliti

Lazimnya analisis kredit dilakukan pegawai bank yang ditugaskan untuk menganalisis permohonan kredit. Di antaranya adalah account officer (AO), credit officer (CO), atau credit analyst (CA). Dalam melakukan tugasnya menganalisis kredit, seorang AO, CO, atau CA dituntut memiliki keahlian dan keterampilan yang bersifat teknis. Dia juga harus memiliki pengetahuan yang bersifat teoritis. Mereka juga harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang aspek ekonomi, keuangan, manajemen, pemasaran, teknis, hukum, serta memiliki wawasan yang luas mengenai prinsip-prinsip perkreditan.

Pastinya, seorang analisis kredit juga harus memiliki mental dan integritas yang kuat. Teknis analisis kredit harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Juga harus selalu memperhatikan atau berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Baik yang  berkaitan dengan analisis kuantitatif dan analisis kualitatif yang mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential regulations).

Dalam dunia perbankan, umumnya dikenal ada 3 prinsip dasar dalam menganalisis kredit. Yakni Prinsip 5C, Prinsip 5P, dan Prinsip 3R. Apa saja itu? Prinsip 5C meliputi: Character, Capital, Capacity, Condition, dan Collateral. Kemudian Prinsip 5P meliputi: Party (golongan), Purpose (tujuan), Payment (sumber pembayaran), Profitability (kemampuan memperoleh laba), dan Protection (perlindungan). Sedangkan Prinsip 3R meliputi: Returns (hasil yang dicapai), Repayment (pembayaran kembali), dan Risk bearing ability (Kemampuan untuk menanggung risiko).

Baca Juga : Butuh dana besar? Ajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah

Analisis Kredit Menggunkan Prinsip 5C

Mari kita bahas satu per satu dari 3 prinsip dasar analisis kredit itu. Pertama yakni Prinsip 5C.

1. Character

C pertama di sini adalah Character (karakter). Maksudnya adalah watak atau sifat dari nasabah. Baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan kerja atau usaha. Ada beberapa parameter yang diperhatikan dalam analisis karakter ini. Yaitu meliputi aspek karakter yang diharapkan dari calon nasabah adalah bertanggung jawab, jujur, terbuka serta tidak ada indikasi negative/spekulasi.

Selanjutnya masih soal karakter, ada credit checking yang merupakan bagian verifikasi karakter bisnis dari calon nasabah dalam berhubungan dengan krediturnya seperti perusahaan pembiayaan atau bank. Lalu ada juga trade checking. Ini berkaitan dengan  verifikasi karakter bisnis calon nasabah dalam menjalankan bisnisnya. Misalnya seperti apa hubungannya dengan customer dan supplier.

Usia juga menentukan karakter seseorang. Semakin bertambah usia, biasanya seseorang akan semakin bertanggung jawab. Begitupun jika statusnya sudah menikah, harmonis dan punya anak. Bila seseorang sudah memiliki tanggungan umumnya tidak cenderung berspekulasi. Sementara orang yang bercerai (keluarga tidak harmonis) akan memiliki risiko yang lebih besar dari yang berstatus single ataupun menikah.

Lama usaha dan tempat tinggal juga menjadi salah satu yang menentukan karakter. Calon nasabah yang berniat menipu, biasanya memiliki kecenderungan untuk berpindah-pindah tempat. Sementara semakin lama seseorang tinggal dan bekerja di suatu tempat, maka lingkungan akan mengenali karakter calon nasabah dengan baik. Lalu sikap tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban seperti terhadap tagihan listrik, telpon, dan lain-lain akan mampu menjelaskan secara logis sumber penghasilan. Dengan begitu, tim survey/analis kredit yakin akan kemampuan pembayaran angsurannya calon debitur.

2. Capital

C kedua adalah Capital. Capital adalah jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan maka semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan kreditur akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Kecukupan modal dibutuhkan mengingat penghasilan dan pengeluaran tidaklah stabil setiap bulannya, sehingga nasabah perlu memiliki kesiapan dana di dalam menghadapi masa-masa atau bulan-bulan “minim”. Seperti kesiapan biaya untuk melahirkan (bila istri akan melahirkan), kesiapan biaya untuk anak masuk sekolah, kecukupan tabungan bila penghasilan tidak tetap setiap bulannya.

3. Capacity

C ketiga adalah Capacity. Capacity merupakan kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan atau bekerja. Tujuannya guna memperoleh penghasilan yang cukup untuk membayar semua angsuran atau kewajiban setiap bulan, memenuhi biaya-biaya rutin, dan biaya hidup sehari-hari pada setiap bulannya. Adapun hal yang lazim digunakan dalam pengecekan capacity itu di anataranya; debt service ratio (DSR), debt burden ratio (DIR), nilai penghasilan berdasarkan slip gaji atau rekening tabungan, nilai omzet berdasarkan rekening tabungan/koran, lama bekerja sebagai karyawan, status karyawan tetap atau kontrak.

4. Condition

C keempat adalah Condition. Maksudnya adalah situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat. Kondisi ini berkemungkinan mempengaruhi kelancaran usaha atau perusahaan tempat bekerja calon debitur.

5. Collateral

Terakhir adalah C kelima, Collateral. Collateral adalah barang atau objek yang diserahkan oleh nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterima. Collateral tersebut harus dinilai oleh kreditur untuk mengetahui sejauh mana risiko kewajiban financial nasabah kepada kreditur. Risiko pemberian kredit dapat dikurangi sebagian atau seluruhnya dengan meminta collateral yang baik kepada nasabah.

Selain prinsip 5C di atas, terdapat prinsip 1C lainnya yakni Constraint.

Constraint adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis dilaksanakan pada tempat tertentu. Keterbatasan atau hambatan itulah yang tidak memungkinkan kredit diberikan. Misalnya; pendirian usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata atau kredit untuk modal peternakan babi di daerah yang mayoritas penduduknya muslim. Atau bisa juga kredit bagi industri tertentu yang mempunyai limbah beracun dan berbahaya sehingga akan ditolak oleh penduduk sekitarnya.

Prinsip 5P

Setelah membahas prinsip 5C, selanjutnya kita bahas Prinsip 5P. Apa saja itu? P pertama adalah Party (Golongan). Party adalah mencoba menggolongkan calon debitur ke dalam kelompok tertentu menurut character, capacity dan capital-nya, dengan cara penilaian atas ke 3C tersebut.

Kemudian P kedua adalah Purpose (Tujuan). Adapun yang dimaksud dengan purpose adalah tujuan penggunaan kredit yang diajukan. Apa tujuan sebenarnya (real purpose) dari kredit tersebut, apakah mempunyai aspek-aspek sosial positif yang luas atau tidak. Bagaimana keterkaitan ke hulu (backward linkage) dan keterkaitan ke hilir (forward linkage). Selanjutnya kreditur/pemberi kredit juga harus meneliti apakah kreditnya benar-benar digunakan sesuai tujuan semula.

P ketiga adalah Payment (Sumber pembayaran). Setelah diketahui real purpose dari kredit tersebut, maka perlu diestimasi kemungkinan besarnya pendapatan yang akan dihasilkan. Sehingga pihak kreditur dapat menghitung kemampuan dan kekuatan debitur untuk membayar kembali kreditnya, sekaligus dapat ditentukan cara pembayaran dan jangka waktu pengembalian kredit.

P keempat adalah Profitability (kemampuan memperoleh laba). Profitability di sini bukan saja keuntungan yang dicapai oleh debitur saja, tapi juga dinilai dan dihitung keuntungan yang akan didapat oleh kreditur jika memberikan kredit kepada debitur tertentu. Perbandingannya adalah lebih baik memberikan kredit kepada debitur lain atau tidak memberikan kredit sama sekali.

Misalnya, debitur tertentu lebih sering menggunakan jasa-jasa bank selain kredit dibanding debitur-debitur lainnya. Selain mengambil kredit, debitur tertentu memiliki deposito, sering melakukan kiriman uang dan sebagainya. Maka hal itu semua akan memberikan keuntungan-keuntungan materil dan psikologis tersendiri bagi kreditur atau bank.

Terakhir adalah P kelima, Protection (perlindungan). Proteksi dimaksudkan untuk mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diduga sebelumnya, maka kreditur perlu melindungi kredit yang diberikannya dengan cara meminta jaminan atau collateral dari debitur, bahkan baik agunan maupun kreditnya diasuransikan.

Prinsip 3R

Pembahasan berikutnya adalah Prinsip 3 R. Adapun R pertama adalah Returns (Hasil yang dicapai). Returns artinya penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh usaha debitur setelah dibantu dengan pinjaman dari kreditur. Apakah hasil yang dicapai dapat menutupi untuk pengembalian pinjaman serta usaha yang dijalankan debitur terus berkembang atau tidak. Returns disini bisa juga diartikan keuntungan yang akan diperoleh kreditur terhadap kredit yang diberikan kepada debitur.

Kemudian R kedua adalah Repayment (Pembayaran kembali). Kreditur harus menilai berapa lama usaha debitur dapat membayar kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) dan apakah kredit harus diangsur/cicil atau dilunasi sekaligus di akhir periode.

Terakhir adalah R ketiga, Risk bearing ability (kemampuan untuk menanggung risiko). Ada pun yang dimaksud adalah dimana kreditur harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana usaha debitur mampu menanggung risiko kegagalan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Dengan memiliki modal yang kuat, usaha debitur biasanya akan lebih kuat juga dalam menghadapi atau memenangkan persaingan dengan pihak lain. Disamping itu, kemampuan menanggung risiko juga ada di pihak kreditur, yaitu dengan cara meminta jaminan atau agunan dari debitur tersebut.

Dari ketiga prinsip yang biasa digunakan saat menganalisa kredit tersebut ada dua prinsip yakni, 5P dan 3R merupakan konsep terbaru yang dikembangkan. Meski demikian, pada dasarnya kedua prinsip tersebut berlandaskan atas prinsip 5C. Sehingga sebetulnya tidak ada perbedaan mendasar antara ketiga prinsip tersebut. Ada pun dari tiga prinsip tadi, yang lebih populer digunakan para pelaku industri dan jasa keuangan atau pembiayaan adalah Prinsip 5C.

Baca Juga :  Layanan Kredit Untuk Memenuhi Berbagai Macam Kebutuhan