Tempat yang berfungsi untuk melindungi hewan hewan dari kepunahan disebut

Cagar alam merupakan kawasan konservasi untuk melestarian keanekaragaman hayati yang dimiliki negera kita. Menurut data dalam ksdae.menlhkgo.id, pada tahun 2018 Indonesia memiliki cagar alam sebanyak 212 yang tersebar di berbagai wilayah.

Pengertian Cagar Alam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cagar alam adalah daerah kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang yang dilindungi undang-undang dari bahaya kepunahan.

Pengertian lain tentang cagar alam juga terdapat di Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990. Dalam undang-undang tersebut, cagar alam diartikan sebagai kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Sementara itu menurut penjelasan di repository.ugm.ac.id, cagar alam merupakan sebuah kawasan lindung dengan fungsi konservasi atau lindung penting terutama sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan lestari sumberdaya alam hayati beserta eksositemnya.

Baca Juga

Kawasan konservasi ini memiliki peran yang penting. Mengutip dari elibrary.unikom.ac.id, ada dua fungsi cagar alam. Berikut penjelasannya.

1. Fungsi Pelestarian

Cagar alam berdiri untuk melestarikan dan melindungi hewan serta tumbuhan yang ada di hutan. Di area konservasi tersebut hewan dan tumbuhan akan dilindingi serta dilestarikan agar populasi bertambah dan tidak punah.

Advertising

Advertising

Selain untuk keperluan pelestarian, fungsi cagar alam lainnya yaitu bisa digunakan untuk kepentingan akademis. Banyak tempat pelestarian yang digunakan untuk penelitian.

Peraturan Perundang-undangan Tentang Kawasan Konservasi

Di Indonesia ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kawasan konservasi, termasuk UU tentang cagar alam. Peraturan tersebut ada yang mengatur langsung ada juga yang mengatur tidak langsung.

Mengutip dari Jurnal Visioner 2(2), berikut ini daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur langsung dan tidak langsung kawasan konservasi.

Baca Juga

  1. UU No. 5 Tahun 1967: tentang ketentuan-ketentuan pokok kerhutanan.
  2. UU No. 5 Tahun 1990: tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  3. UU No. 24 Tahun 1992: tentang penataan ruang.
  4. UU No. 5 Tahun 1994: tentang pengesahan konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati.
  5. UU No. 23 Tahun 1997: tentang pengelolaan lingkungan hidup.
  6. PP No. 15 Tahun 1984: tentang pengelolaan sumber daya alam hayati di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
  7. PP No. 28 Tahun 1985: tentang perlindungan hutan.
  8. PP No. 18 Tahun 1994: pengusahaan periwisata alam di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
  9. PP No. 62 Tahun 1998: tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah.
  10. PP No. 68 Tahun 1998: tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
  11. Keppres No. 43 Tahun 1978: tahun pengesahan konvensi PBB tentang CITES.
  12. Keppres No. 32 Tahun 1990: tentang pengelolaan kawasan lindung.
  13. Keppres No. 33 Tahun 1998: tentang pengelolaan kawasan ekosistem Leuser.
  14. SK Menterian Pertanian No. 01/Kpts/Um/1/1975: tentang pembinaan kelestarian kekayaan yang terdapat dalam sumber perikanan Indonesia.
  15. SKB Mentamben-Menhut No. 969.K/05/M.PE/1989-429/Kpts-II/1989: tentang pedoman pengaturan pelaksanaan usaha pertambangan dan energi dalam kawasan hutan.
  1. UU No. 5 Tahun 1960: tentang ketentuan-ketentuan pokok agraria.
  2. UU No. 44 Tahun 1960: tentang pertambangan minyak dan gas bumi.
  3. UU No. 1 Tahun 1967: tentang penanaman modal asing.
  4. UU No. 11 Tahun 1967: tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan.
  5. UU No. 6 Tahun 1968: tentang penanaman modal dalam negeri.
  6. PP No. 33 Tahun 1970: tentang perencanaan hutan.
  7. UU No. 11 Tahun 1974: tentang pengairan.
  8. UU No. 5 Tahun 1984: tentang perindustrian.
  9. UU No. 9 Tahun 1985: tentang perikanan.
  10. UU No. 9 Tahun 1990: tentang kepariwisataan.
  11. UU No. 4 Tahun 1992: tentang permukiman dan perumahan.
  12. UU No. 12 Tahun 1992: tentang sistem budidaya tanaman.
  13. UU No. 16 Tahun 1992: tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  14. UU No. 15 Tahun 1997: tentang ketransmigrasian.

Baca Juga

Di awal pembahasan sudah disinggung bahwa Indonesia memiliki 212 cagar alam. Berikut ini beberapa cagar alam yang ada di Indonesia.

1. Cagar Alam Pulau Seho

Melansir dari mnj-hutan.pasca.unpatti.ac.id, cagar alam ini memiliki lias 3.907.31 hektare yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Pulau Seho memiliki ekosistem spesifik yaitu ekosistem mangrove dan ekosistem hutan dataran rendah.

2. Cagar Alam Pulau Dua

Mengutip dari Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam 8(1), Cagar Alam Pulai Dua merupakan salah satu kawasan yang berada di wilayah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat. Ciri khas dari kawasan ini yaitu ekosistem mangrove dan burung air.

3. Cagar Alam Pulau Sempu

Pulau Sempu merupakan cagar alam yang berada di Malang, Jawa Timur. Berdasarkan penjelasan di bbksdjatim.org, cagar alam ini diresmikan berdasarkan esluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No: 69 dan No.46.

Baca Juga

Ada beberapa flora dan fauna yang berada di kawasan ini. Tanaman yang tumbuh di kawasan antara lain triwulan, wadang, nyampung, ketapang, waru laut, tanaman api-api, tanaman tancang dan beberapa flora lain.

Selain itu, fauna di cagar alam ini sangat beragam. Dari laman bbksdjatim.org, tercatat fauna Pulau Sempu seperti lutung jawa, kera hitam, kera abu-abu, raja udang, kancil, babi hutan, kijang, ikan belodok, kepiting, kelomang, kupu-kupu, dan semut.

4. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata

Cagar alam ini berada di wilayah Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Ketapang. Luas kawasan ini yaitu 77.00 hektare beradasarkan SK. Menhut No. 381/Ktps-II/1985.

5. Cagar Alam Batukahu

Berdasarkan di Jurnal Bumi Lestari 12(2), cagar alam ini berada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan Desa Asah Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Kawasan ini memiliki tiga kelompok hutan yaitu Batukahu I (Gunung Tapak), Batukahu II (Gunung Pohen), dan Batukahu III (Gunung Lesong).        

Cagar Alam adalah suatu kawasan yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan satwa atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan berlangsung secara alami. Cagar Alam berfungsi untuk melindungi flora langka maupun fauna langka tertentu yang terancam punah.

Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah B. 

Terdapat beberapa jenis fauna di dunia yang terancam kepunahan. Populasi fauna ini semakin menurun kareria berbagai ancaman, seperti perburuan, menurunnya kualitas habitat, dan maraknya pembangunan infrastruktur. Dibutuhkan pelestarian, sebagai upaya mengindari kepunahan dari fauna yang telah mengalami kelangkaan. Bentuk upaya untuk melindungi hewan tertentu agar tidak punah, adalah dengan cara membangunan suaka margasatwa. Suaka margasatwa merupakan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa, didirikan untuk melindungi hewan khas atau hewan yang hampir punah.

Dengan demikian, maka jawaban yang tepat adalah C.

Tempat yang berfungsi untuk melindungi hewan hewan dari kepunahan disebut

Jawaban:

hutan suaka margasatwa

Penjelasan:

semoga membantu:)

Tempat yang berfungsi untuk melindungi hewan hewan dari kepunahan disebut

Jawaban:

suaka margasatwa

Penjelasan:

pengertian

Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya

tujuan

Suaka margasatwa merupakan kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat perlindungan satwa yang memiliki nilai khas. ... Keberadaan suaka margasatwa bertujuan untuk melindungi satwa-satwa tertentu dari kepunah.