Tata cara penyembelihan hewan secara tradisional yang benar adalah

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

Tata cara penyembelihan hewan secara tradisional yang benar adalah
Tata cara penyembelihan hewan secara mekanik (Foto: Istimewa)

Rilo Pambudi Senin, 20 Juni 2022 - 16:59:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Tata cara penyembelihan hewan secara mekanik serta hukumnya penting untuk diketahui setiap muslim. Karena, agama Islam mengajarkan kepada setiap umat muslim untuk makan makanan halal. 

Semua jenis hewan yang dihalalkan kecuali jenis ikan dan belalang, wajib hukumnya untuk disembelih sebelum dinikmati dagingnya. Hewan yang mati tanpa disembelih, maka tergolong bangkai dan haram untuk dimakan.

BACA JUGA:
Wabah PMK di Brebes Mengganas, 3 Sapi Terpaksa Disembelih

Selain itu, menyembelih binatang juga harus dilakukan secara syara atau memenuhi hukum islam. Jika menyembelih tidak sesuai dengan ketentuan, maka daging hewan tersebut juga haram untuk dimakan.

Dilansir iNews.id dari Kemenag Provinsi Jawa Barat, Kamis (9/6/2022), menyembelih secara islam artinya mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makan, serta urat nadi utama yang terdapat pada leher. Tujuannya tidak lain adalah agar binatang tersebut tidak tersakiti dan halal untuk dimakan.

Salah satu syarat menyembelih hewan baik itu unggas atau mamalia adalah dengan menggunakan pisau yang benar-benar tajam. Hal itu dimaksudkan agar hewan lekas mati. 

Selain itu, tidak dianjurkan juga mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih karena akan menyebabkan hewan tersebut ketakutan. Hal tersebut sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar RA:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah )

Dalam proses penyembelihan hewan, ada beberapa hal yang disunnahkan. Antara lain adalah mengasah alat setajam mungkin, menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan menyembelih di pangkal leher.

Sementara hal-hal yang membuat penyembelihan menjadi makruh adalah menyembelih dengan alat yang kurang tajam. Menyembelih dari arah belakang leher, menyembelih sampai putus lehernya, hingga memotong atau menguliti sebelum hewan benar-benar mati juga tidak dianjurkan.

Lantas bagaimana jika menyembelih hewan menggunakan mesin atau secara mekanik? Apakah hewan tersebut tetap halal dimakan?

Tata Cara Penyembelihan Hewan secara Mekanik

Demi efisiensi, proses penyembelihan hewan kini tidak hanya menggunakan pisau saja. Penyembelihan secara mekanik juga sudah umum dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. 

Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat jagal atau rumah penyembelihan hewan (RPH). Penyembelihan hewan menggunakan mesin hukumnya tetap boleh dilakukan.

Agar daging hewan tetap halal, berikut ini adalah tata cara dan syarat yang harus dipenuhi:

- Pastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik, siap pakai, dan dalam kondisi tajam

- Siapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.

- Hewan harus dalam keadaan hidup saat akan disembelih 

- Penyembelih (operator mesin) harus seorang muslim dan berniat untuk menyembelih. 

- Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir sebanyak tiga kali. 

- Lakukan penyembelihan dengan cara menghidupkan mesin pemotong.

Itulah tata cara penyembelihan secara mekanik. Penyembelihan menggunakan mesin dimaksudkan agar kerja jauh lebih cepat dan hasilnya lebih banyak guna memenuhi kebutuhan yang banyak.


Editor : Komaruddin Bagja

TAG : sapi disembelih sembelih hewan kurban

Tata cara penyembelihan hewan secara tradisional yang benar adalah
​ ​

Tata cara penyembelihan hewan secara tradisional yang benar adalah

Tata cara penyembelihan hewan atau binatang secara tradisional maupun modern /Freepik/starline

PORTAL GROBOGAN – Penyembelihan binatang atau hewan adalah proses menyembelih hewan yang tujuannya akan dikonsumsi sehingga sangat penting untuk diproses secara benar.

Penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai ketentuan agama Islam, atau syara’ jika ingin dimakan (dalam bentuk makanan halal).

Menyembelih binatang tidak boleh secara sembarangan. Karena dalam ajaran islam telah ditentukan cara penyembelihan binatang.

Baca Juga: Agar Kurban Diterima, Perhatikan Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Berikut

Dalam Al Quran juga telah dijelaskan mengenai dasar hukum penyembelihan hewan yang terkandung dalam surat Al Maidah ayat 3, diantara artinya adalah sebagai berikut:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,” sebagian bunyi arti surat Al Maidah ayat 3.

Baca Juga: SM Entertainment Membuka Audisi Global untuk Anggota Baru NCT, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

Maka dari itu dalam ajaran agama Islam ada tata caranya sendiri untuk menyembelih binatang.

Berikut Portal Grobogan sajikan tata cara penyembelihan binatang baik secara tradisional maupun modern.

Dirangkum dari buku panduan belajar Fiqh untuk kelas 3 Madrasah Tsanawiyah pada 28 Juni 2022:

Para pembaca Sekolahmuonline, masih lanjutan postingan sebelumnya yang membahas Contoh Soal PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs Bab Akikah dan Qurban. Pembahasan kali ini adalah tentang Cara Penyembelihan Hewan dalam Islam.

Tata cara penyembelihan hewan secara tradisional yang benar adalah



Jawaban/Pembahasan:

Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern).

Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, pedang, dan sebagainya.

Sedangkan penyembelihan mekanik adalah penyembelihan menggunakan mesin pemotong hewan. 

Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, berikut ini uraian lebih jelasnya.

Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.

a) Menyiapkan lubang penampung darah.

b ) Hewan yang akan disembelih 

dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.

c) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.

d) Leher hewan diletakkan di atas 

lubang penampung darah yang sudah disiapkan

e) Berniat menyembelih.

f) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.

g) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. 

Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.

Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:

i) mengasah alat menyembelih setajam mungkin,

ii) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan

iii) menyembelih di pangkal leher.

Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu:

i) menyembelih dengan alat yang kurang tajam,

ii) menyembelih dari arah belakang leher,

ii) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta

iV ) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.

Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan) atau Rumah Pemotongan Hewan. 

Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.

a) Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.

b ) Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.

c) Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih.

d) Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.

e) Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong.

Bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut di atas terpenuhi. 

Lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. 

Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.

“Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk .“ (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga:

Referensi jawaban: Buku PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs