Sebuah batang panjangnya 60 cm pada suhu 20 °C, menjadi 60,6 cm saat suhunya 70 °C. Jika bola dari bahan yang sama dengan batang volumenya 50 cm³ pada … Show
Amri dan zuhri menyeberangi danau dalam garis lurus dengan bantuan perahu satu kursi. Masing-masing dapat mendayung perahu dengan kecepatan 7 km/jam d … teka teki mpls snack terbang adalahapa jawaban nya minta tolong trimakasi 2²=seklian minta wanya please yang gamau ngasih jgn jwb teka teki mpls - jajanan keranda kunti melayang. mapel pky itu apa ya?? di google ga ada :(, baru kali ini ada mapel pky materi P5 ank dtugaskn mencari pengertian tentang 7 materi p5 dan membuat struktur Bagan Memilih salah satu provinsi Indonesia tentang kekayaan dari s … Mohon bantuannya kak Apa itu guling sayur dalam mos atau mpls takson terendah yang menempatkan kelelawar dan sapi dalam kedudukan yang sama adalah ..
Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Tujuan, Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja Terlengkap – Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) secara umum yaitu bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasiproyek. Keselamatan Kesehatan Kerja cukup penting bagi moral, legalitas dan finansial. Selain pengertian diatas, adapula pengertian diatas, adapula pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya yaitu: Menurut Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993, pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Menurut OHSAS (18001:2007), pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yaitu:
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tujuan keselamatan dena kesehatan kerja (K3) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja yaitu mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan produktivitas. Menurut Suma’mur (1992), tujuan keselamatan kesehatan kerja (k3) yaitu:
Menurut Mangkunegara (2004), tujuan keselamatan kesehatan kerja (k3) yaitu:
Aspek Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)Menurut Anoraga (2005), Aspek Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang perlu diperhatikan yaitu:L Lingkungan Kerja Alat Kerja Dan Bahan Faktor Yang Mempengaruhi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)Menurut Budiono dkk (2003), faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3), yaitu: Beban kerja Kapasitas kerja Lingkungan kerja Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)Menurut Sutrisno dan Ruswandi (2007), prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu:
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Tujuan, Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja Terlengkap Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini. 1. Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ialah suatu upaya perlindungan yang ditujukan supaya tenan kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. 2. Undang – Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. 3. OHSAS Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yakni salah satu kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lan yang berada di tempat kerja. 4. World Health Organization (WHO) K3 ialah sebuah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan. 5. Flippo K3 yaitu pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat kerja dan pelaksanaannya melalui surat panggilan, denda, dan sanksi lain. 6. Widodo K3 ialah salah satu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. 7. Mathis dan Jackson K3 adalah salah satu kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja. 8. Hadiningrum K3 yakni pengawasan terhadap SDM, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan. 9. Ardana K3 ialah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi bisa digunakan secara aman dan efisien. 10. Dainur K3 merupakan keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan peralatan kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan tersebut. Ruang Lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)1. Lingkungan Kerja Ini yakni lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja. Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi) untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit. 2. Alat Kerja dan Bahan Ini ialah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan suatu perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan merupakan penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus diperhatikan. 3. Metode Kerja Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan oleh pekerja agar tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan efisien, serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya, pengetahuan tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang sesuai standar. Jenis Bahaya Dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)1. Bahaya Jenis Kimia Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis kimia yakni :
2. Bahaya Jenis Fisika Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan dengan fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis fisika ialah :
3. Bahaya Jenis Pekerjaan Bahaya ini berasal dari jenis pekerjaan atau proyek yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja. Contoh bahaya K3 jenis ini yaitu :
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 10 Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Menurut Para Ahli, Ruang Lingkup dan Jenis Bahayanya Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih. Baca Juga Artikel Lainnya : |