Apa yang dimaksud K3 Menurut Kepmenaker No 463 men 1993?

Sebuah batang panjangnya 60 cm pada suhu 20 °C, menjadi 60,6 cm saat suhunya 70 °C. Jika bola dari bahan yang sama dengan batang volumenya 50 cm³ pada … suhu 20 °C, maka pada suhu 50 °C volumenya adalah ... cm³. (A) 50,3 (B) 50,5 (C) 50,6 (D) 50,8 (E) 50,9​

Amri dan zuhri menyeberangi danau dalam garis lurus dengan bantuan perahu satu kursi. Masing-masing dapat mendayung perahu dengan kecepatan 7 km/jam d … an berenang kecepatan 2 km/jam. Mereka mulai dari titik yang sama, dimana amri memulai dengan mendayung sementara zuhri berenang. Setelah beberapa waktu amri turun dari perahunya dan mulai berenang dengan membiarkan oerahu berada pada posisi dia mulai berenang. Setelab zuhri mencapai posisi oerahu, dia akan mulai mendayung. Jika mereka tiba di seberanv danau dalam waktu yang sama yaitu 90 menit setelav mereka mulai, lama waktu perahu dalam keadaan kosong adalah ... A. 35 menit B. 40 menit C. 45 menit D. 50 menit E. 55 menit

teka teki mpls snack terbang adalahapa jawaban nya minta tolong trimakasi

2²=seklian minta wanya please yang gamau ngasih jgn jwb​

teka teki mpls - jajanan keranda kunti melayang.​

mapel pky itu apa ya?? di google ga ada :(, baru kali ini ada mapel pky​

materi P5 ank dtugaskn mencari pengertian tentang 7 materi p5 dan membuat struktur Bagan Memilih salah satu provinsi Indonesia tentang kekayaan dari s … alah satu provinsi trsb (budaya, adat, bahasa, ciri khas rumah, ciri khas pakaian tradisional). TOLONG KASIH CONTOH FOTO SAYA GA PAHAM​

Mohon bantuannya kak ​

Apa itu guling sayur dalam mos atau mpls

takson terendah yang menempatkan kelelawar dan sapi dalam kedudukan yang sama adalah ..​

Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Tujuan, Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja Terlengkap – Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) secara umum yaitu bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasiproyek. Keselamatan Kesehatan Kerja cukup penting bagi moral, legalitas dan finansial.

Selain pengertian diatas, adapula pengertian diatas, adapula pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya yaitu:

Menurut Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993, pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

Menurut OHSAS (18001:2007), pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yaitu:

  • Untuk mempelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
  • Untuk melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen dan orang lain yang mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tujuan keselamatan dena kesehatan kerja (K3) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja yaitu mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan produktivitas.

Menurut Suma’mur (1992), tujuan keselamatan kesehatan kerja (k3) yaitu:

  • Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dan melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan kinerja.
  • Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja
  • Sumber produksi dipelihara dan digunakan secara aman dan efisien

Menurut Mangkunegara (2004), tujuan keselamatan kesehatan kerja (k3) yaitu:

  • Agar setiap pegawai mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
  • Agar tiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan selektif mungkin.
  • Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya.
  • Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  • Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
  • Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan lingkungan atas kondisi kerja.
  • Agar tiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Aspek Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

Menurut Anoraga (2005), Aspek Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang perlu diperhatikan yaitu:L

Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja adalah tempat dimana eseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.

Alat Kerja Dan Bahan
Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok diperlukan perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu ialah bahan utama yang akan dijadikan barang.

Faktor Yang Mempengaruhi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

Menurut Budiono dkk (2003), faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3), yaitu:

Beban kerja
Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.

Kapasitas kerja
Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.

Lingkungan kerja
Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.

Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

Menurut Sutrisno dan Ruswandi (2007), prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu:

  • Adanya APD (Alat Pelindung Diri) di tempat kerja.
  • Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
  • Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
  • Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (Syarat-syarat Lingkungan Kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
  • Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
  • Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
  • Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Tujuan, Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja Terlengkap Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

Apa yang dimaksud K3 Menurut Kepmenaker No 463 men 1993?

1. Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ialah suatu upaya perlindungan yang ditujukan supaya tenan kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

2. Undang – Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

3. OHSAS

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yakni salah satu kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lan yang berada di tempat kerja.

4. World Health Organization (WHO)

K3 ialah sebuah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan.

5. Flippo

K3 yaitu pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat kerja dan pelaksanaannya melalui surat panggilan, denda, dan sanksi lain.

6. Widodo

K3 ialah salah satu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.

7. Mathis dan Jackson

K3 adalah salah satu kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja.

8. Hadiningrum

K3 yakni pengawasan terhadap SDM, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.

9. Ardana

K3 ialah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi bisa digunakan secara aman dan efisien.

10. Dainur

K3 merupakan keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan peralatan kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan tersebut.

Ruang Lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

1. Lingkungan Kerja

Ini yakni lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja. Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi) untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.

2. Alat Kerja dan Bahan

Ini ialah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan suatu perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan merupakan penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus diperhatikan.

3. Metode Kerja

Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan oleh pekerja agar tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan efisien, serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya, pengetahuan tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang sesuai standar.

Jenis Bahaya Dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

1. Bahaya Jenis Kimia

Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak.

Contoh bahaya K3 jenis kimia yakni :

  • Gas bahan kimia yang beracun
  • Uap bahan kimia
  • Abu sisa pembakaran bahan kimia

2. Bahaya Jenis Fisika

Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan dengan fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak.

Contoh bahaya K3 jenis fisika ialah :

  • Temperatur ekstrim (terlalu dingin atau terlalu panas).
  • Suara terlalu bising yang dapat membuat pendengaran rusak.
  • Kondisi udara yang tidak wajar

3. Bahaya Jenis Pekerjaan

Bahaya ini berasal dari jenis pekerjaan atau proyek yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja.

Contoh bahaya K3 jenis ini yaitu :

  • Penerangan di lokasi kerja sangat minim yang berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan.
  • Pekerjaan pengangkutan barang/ material menggunakan manusia yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka atau cedera.
  • Peralatan dan pengamanan yang kurang lengkap yang dapat mengakibatkan pekerja terluka atau cedera.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 10 Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Menurut Para Ahli, Ruang Lingkup dan Jenis Bahayanya Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.

Baca Juga Artikel Lainnya :