Tata cara pendaftaran npwp secara online

Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP.

Apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha.

NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP).

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
    Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
    Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  4. Warisan Belum Terbagi.
    Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Status Belum Bekerja, Perlukah Punya NPWP? 

Apabila Anda ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan.Jangan khawatir, Anda tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP secara online atau offline.

Anda hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Akan ada pertanyaan :  Apakah Anda saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha? Pilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan terkini saat mengisi formulir NPWP online/offline.

Tidak perlu ragu lagi, Anda bisa memproses NPWP walaupun status belum bekerja / sedang mencari pekerjaan. Justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan memiliki NPWP, Anda sudah punya.

Pada artikel ini khusus akan dibahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan atau pribadi. Bagi Anda yang belum punya NPWP Pribadi, simak syarat dan cara membuat NPWP  pribadi berikut ini: 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru Tahun 2021

Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga.

Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP. 

Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.

  1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  3. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  4. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
  • Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
  • Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Ringkasnya, misalnya penghasilan/gaji/pendapatan Anda sebulan ialah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, Anda dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP.

Namun, bila Anda ingin memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, maka Anda wajib lapor SPT pajak, dan apabila tidak ingin lapor, NPWP Anda bisa dinonaktifkan.   

Bagi Anda yang telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas maka Anda tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak Anda. 

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Tata cara pendaftaran npwp secara online

Contoh Kartu NPWP via klikpajak.com

1. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Dokumen kelengkapan berupa:

Kewarganegaraan

Dokumen

Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Warga Negara Asing

  • Fotokopi Paspor; dan
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.

Dokumen kelengkapan berupa:

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah.

Dokumen kelengkapan berupa:

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

4. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. 

Dokumen kelengkapan berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Cermati Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Agar Tenang

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online / NPWP elektronik

Apa itu NPWP elektronik? hadir dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak melakukan layanan perpajakan, dan lebih aman sebab tidak mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.

Namun, NPWP elektronik sifatnya hanya sebagai layanan tambahan dan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak.

Lalu bagaimana cara mendaftar dan membuat NPWP Pribadi / NPWP  elektronik secara online? 

Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), begini cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Langkah-langkah Lengkap Daftar NPWP Pribadi Secara Online: 

1. Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.

2. Daftar Akun

Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.

Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik 'Save'. 

3. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengaktivasi akun adalah dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun tadi. 

Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.

Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, Anda akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.

Ada 10 langkah yang harus Anda isikan secara online. Ikuti semua arahan untuk input data, cek lagi dengan teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:

  • Formulir Registrasi Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Scan Dokumen 

Opsi jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP

Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

  • Jika statusnya ditolak, Anda harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
  • Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Catatan: 

Kartu NPWP dapat dicetak fisik maupun bentuk soft file yakni NPWP elektronik. Ketika membutuhkan NPWP elektronik, Anda bisa cek salinan mellaui fitur pengiriman NPWP lewat email di bagian menu informasi DJP Online.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline

Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Pasuruan via shutterstock

Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online.

Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.

  • Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.
  • Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

Baca Juga: Bukti Potong Pph 23, Apa Saja yang Mesti Anda Ketahui?

Urus & Miliki NPWP Pribadi 

Membuat NPWP pribadi itu mudah dan cepat, bahkan bisa online. Dengan adanya berbagai pilihan kemudahan tersebut tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak memilikinya, terlebih bagi Anda yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP. 

Baca Juga: Bukti Potong PPh 21 dan Ketentuan yang Berlaku