Mengenal kasifikasi Rumah sakit yang ada di Indonesia saat ini sesuai dengan PERMENKES No. 56 tahun 2014 mengenai “Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit”. Show Di dalam jenis pelayanannya dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu Rumah Sakit Umum (Kelas/Tipe A,B,C,D (D dan D Pratama)) dan Rumah Sakit Khusus (Kelas/Tipe A,B,C). Dalam penetapannya Klasifikasi atau tipe rumah sakit tersebut biasanya dilihat dalam 4 aspek yaitu Pelayanan, SDM, Peralatan, bangunan dan prasarana yang di miliki RS tersebut. Baca juga : Secara umum semua rumah sakit dari segala tipe ada hal yang sama yang harus dipenuhi yaitu prasarana dan bangunan memenuhi persyaratan tata tata bangunan dan lingkungan seperti dapat untuk antisipasi gempa, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, susunan ruangan efektif sesuai dengan fungsi ruangan, ada harus area parker yang memadai, serta bisa memenuhi persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit seperti kemampuan bangunan dalam menanggulangi gempa, kebakaran, bahaya kelisrikan, medic, bahan akar gas; ventilasi, pencahayaan, instalasi ait, pengolahan limbah yang baik; dan ada lengkap dengan tanda arah (signage), tangga ram, lift dan sarana evakuasi yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia Yang membedakan dalam tipe masing-masing rumah sakit adalah segi Pelayanan, SDM, dan Peralatan. Semakin tinggi kelas/tipe yang diterima biasanya akan semakin lengkap dan memadai dari 3 aspek tersebut. Rumah Sakit Umum Kelas/Tipe C1. Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas/Tipe C paling sedikit meliputi: a. Pelayanan Medik ➭pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit
dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. b. Pelayanan Kefarmasian
c. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan d. Pelayanan Penunjang Klinik meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik e. Pelayanan Penunjang Nonklinik meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih f. Pelayanan Rawat Inap ➭jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta 2. Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Umum kelas/Tipe C terdiri atas a. Tenaga Medis; c. Tenaga Keperawatan d. Tenaga kesehatan lain e. Tenaga non kesehatan 3. Peralatan Rumah Sakit Umum kelas/Tipe C harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah. ++++++++++++++++++++ Selanjutnya:
Berapa jumlah tempat tidur minimal untuk RS tipe C?(3) Rumah Sakit khusus kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 25 (dua puluh lima) buah.
Apa yang dimaksud dengan rumah sakit tipe C?Pengertian rumah sakit tipe C adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas, rumah sakit ini memberikan pelayanan paling sedikit 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik.
Klasifikasi RS ada berapa?Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi : a. Rumah Sakit Umum Kelas A; b. Rumah Sakit Umum Kelas B; c. Rumah Sakit Umum Kelas C; d. Rumah Sakit Umum Kelas D.
Berapa kebutuhan apoteker di rumah sakit?1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit; b. 2 (dua) apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 4 (empat) orang tenaga teknis kefarmasian; c. 4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian; d.
|