Lihat Foto Show KOMPAS.com - Dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dilambangkan dengan burung Garuda dengan perisai yang di dalamnya terdapat 5 buah simbol. Masing-masing simbol tersebut melambangkan satu buah sila. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 1951 tentang Lambang Negara, perisai dikenal oleh kebudayaan Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri. Sehingga perisai pada lambing negara adalah lima prinsip Pancasila yang melambangkan perjuangan serta perlindungan bangsa Indonesia.
kemlu.go.id Perisai Pancasila Sila ke-3 berbunyi “Persatuan Indonesia” yang dilambangkan dengan pohon beringin pada perisai Garuda sebelah kanan atas dengan latar belakang warna putih. Dilansir dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, pohon beringin adalah pohon besar yang digunakan banyak orang untuk berteduh di bawahnya. Baca juga: Lambang Sila ke-2: Rantai Emas Pohon beringin merupakan perwujudan negara Indonesia sebagai tempat berteduh bagi seluruh rakyat. Sulur dan akarnya yang menjalar kesegala arah mewakili keberagaman warga Indonesia yang terbentuk dari banyak suku, bahasa, budaya, agama, ras, dan budaya. Pohon beringin juga merupakan pohon yang berumur panjang dengan akar yang sangat kuat dan akan terus tumbuh besar. Memberikan makna tambahan bahwa persatuan dan kesatuan Indonesia harus terus ditegakkan dan semakin kuat demi terwujudnya cita-cita bangsa. Warna putih di latar belakang pohon beringin menyimbolkan kesucian, kemurnian, dan kejujuran. Hal tersebut berarti persatuan Indonesia ditegakkan semata-mata karena cita-cita suci untuk kepentingan bangsa bukan karena adanya kepentingan perorangan semata. Baca juga: Lambang Sila Ke-4: Kepala Banteng Dilansir dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sila ke-3 yang dilambangkan pohon beringin memiliki makna:
Baca berikutnya Jakarta - Sila kedua Pancasila yaitu 'kemanusiaan yang adil dan beradab'. Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam sila kedua Pancasila? detik.com/tag/pancasila Nilai yang terkandung dalam sila kedua Pancasila adalah nilai kemanusiaan. Lebih jauh, nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua yaitu nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai keadaban. Sila kedua Pancasila, 'kemanusiaan yang adil dan beradab' berisi cita-cita kemanusiaan untuk dapat menjadi lengkap, adil, dan beradab dalam memenuhi seluruh hakikat manusia. Kemanusiaan yang adil yang beradab adalah rumus sifat keluhuran budi manusia Indonesia, seperti dikutip dari buku Pancasila oleh Tim Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan. Kemanusiaan yang adil dan beradab menjadikan setiap warga negara punya kewajiban dan hak yang sama, juga dijamin haknya serta kebebasannya terkait hubungan baik dengan Tuhan, orang, negara, dan masyarakat. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menjadikan seseorang memiliki kemerdekaan menyatakan pendapat, serta berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sila kedua diliputi dan dijiwai oleh sila pertama. Ini artinya, kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan yang Maha Esa, yaitu manusia merupakan makhluk pribadi, anggota masyarakat, sekaligus hamba Tuhan. Hakikat pengertian sila kedua Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945 seperti berikut: - dalam Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 UUD 1945 mengenai kemanusiaan. Contoh sikap pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua Pancasila adalah sebagai berikut: - Menempatkan sesama manusia sebagai makhluk Tuhan dengan segala martabat dan hak asasinya.- Memperlakukan sesama manusia secara adil dan beradab seperti memperlakukan dirinya sendiri. - Memperlakukan sesama manusia sebagai manusia pribadi dan manusia sosial secara seimbang. Gimana detikers, sudah bisa ya menyebutkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua pancasila? Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR" (nwy/nwy)
by: Heru Widoyo Indonesia merupakan negara yang sangat melekat dengan kata “keberagaman” yang disebabkan wilayah Indonesia yang sangat beragam dan memiliki berbagai pulau. Tentunya keberagaman tersebut menghasilkan banyak perbedaan atau keberagaman; agama menjadi salah satunya. Kebebasan beragama dalam perspektif Pancasila sendiri merupakan hal yang sangat jelas. Pancasila sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” tentunya telah mengidentifikasi pluralisme agama di Indonesia. Dalam sila pertama, kita dapat mengetahui bahwa setiap orang berhak memiliki kepercayaan dan Tuhannya masing-masing dengan menghormati satu sama lain dan juga mendapatkan perlakuan yang setara. Pancasila sendiri merupakan dasar negara yang perlu diikuti dan juga diimplementasikan oleh bangsa Indonesia. Kebebasan dalam beragama itu sendiri termasuk dalam HAM dan peraturan pun sudah dikeluarkan berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UUD 1945 yang berisi mengenai hak untuk beragama itu termasuk dalam hak asasi manusia; juga pasal 29 ayat (2) UUD 1945 mengenai negara yang menjamin kemerdekaan rakyatnya untuk memeluk agama yang di percaya. Keberagaman di Indonesia sendiri sudah tercantum dalam beberapa poin di Pancasila, seperti pada sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia” yang dapat kita ketahui keberagaman yang ada di Indonesia menjadikan kita agar terus bersatu lalu lebih spesifiknya di sila pertama mengenai ketuhanan yang di dukung oleh sila kedua mengenai negara yang adil dan beradab. Tentunya dalam menjadi bangsa Indonesia kita perlu mengetahui bahwa semua masyarakat adalah setara dan perlu diperlakukan dengan adil. Pancasila dijadikan sebagai pemersatu bangsa Indonesia atau sebagai filsafat serta pikiran yang mendalam menurut Soekarno yang disebut folosofische grondslag. Kita dapat mengetahui dengan jelas dalam sila pertama Pancasila bahwa kebebasan beragama dilindungi oleh beberapa peraturan serta termasuk dalam HAM. Hal tersebut berguna mengurangi dampak buruk yang bisa saja terjadi jika kita tidak dapat menghormati satu sama lain. Contohnya arogansi sebuah oknum yang merasa lebih baik dari yang lain tentunya dapat menyebabkan berbagai macam konflik, seperti truth claims hingga perang antar daerah yang mungkin terjadi. Hal ini tentunya dapat teratasi jika masyarakat sudah dengan benar memahami dan dapat melakukan pengimplementasian nilai – nilai pancasila terutama sila pertama terkait keberagaman agama dan kebebasan untuk memilikinya.
Penulis: Iswara N Raditya View non-AMP version at tirto.id tirto.id - Butir sila 1 sampai 5 Pancasila memiliki butir-butir pengamalan yang mengandung isi dan makna untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila menjadi pilar ideologis bangsa Indonesia selain tentu saja sebagai dasar negara. Setiap sila dalam Pancasila memiliki butir-butir pengamalan yang mengandung isi dan makna untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Istilah Pancasila terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta. Panca yang berarti "lima" dan sila yang bermakna "prinsip" atau "asas". Maka, Pancasila bisa dimaknai sebagai rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Kandungan isi Pancasila harus dikemukakan secara kontekstual sehingga nilai-nilainya bisa ditemukan dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila digali sebagai jalan keluar untuk menghadapi segala tantangan, demikian dikutip dari buku Pancasila dalam Pusaran Globalisasi (2017) suntingan Al Khanif. Adapun isi 5 sila dalam Pancasila yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menurut P.J. Soewarno dalam Pancasila Budaya Bangsa Indonesia (1993), meskipun ke-5 sila merupakan satuan yang tidak terpisahkan, tetapi dalam pelaksanaannya dapat ditelusuri perbedaan intensitas masing-masing sila. Walaupun satu tetap lima, masing-masing sila tidak sama asasinya. Maka, dijabarkanlah butir-butir pengamalan Pancasila yang terkandung di setiap sila tersebut. Butir-Butir Pengamalan Pancasila pertama kali diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978. Setelah era reformasi, Butir-Butir Pengamalan Pancasila disesuaikan berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
Infografik Pancasila. tirto.id/Fuadi Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-1“Ketuhanan Yang Maha Esa"
Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-2“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"
Baca juga: Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-3“Persatuan Indonesia"
Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-4“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"
Baca juga: Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"
Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya Penulis: Iswara N Raditya Editor: Addi M Idhom |