Siapa saja pelaksana pengelolaan keuangan desa?

Beranda » Ekonomi » Tugas Dan Wewenang Kades Dalam Mengelola Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018

Siapa saja pelaksana pengelolaan keuangan desa?

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Sama halnya dengan mengelola keuangan desa.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keseluruhan kegiatan mengelola keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan untuk mengelola keuangan Desa.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018 sebagai berikut:(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;c. Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;d. Menetapkan PPKD;e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;f. Menyetujui RAK Desa; dang. Menyetujui SPP. (3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.

Baca juga:

Kewenangan Pemdes Dalam Mengelola Pemerintahan

Berita Terbaru<\><\>","tablet":"","phone":"

TUGAS SEKDES, KAUR, KASI DAN KAUR KEUANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

BALINGASAL.KEC-PADURESO.KEBUMENKAB.GO.ID | PERANGKAT DESA - Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

  • Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
  • Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  • Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
  • mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
  • mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.

Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:

  • Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:

  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.

Demikian rangkuman tentang tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.

Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.

PPKD adalah kepanjangan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa.

Dalam Permendagri 20 tahun 2018 dijelaskan secara gamblang bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa melimpahkan sebagian kekuasaanya kepada PKPKD.

Kekuasaan yang seperti apa ?

Yaitu kekuasaan didalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. (Pasal 3 ayat 4 Permendagri 20 tahun 2018)

Lalu siapa yang berhak menjadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) tersebut?

Dalam hal siapa yang boleh dan siapa yang berhak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, diatur dalam pasal selanjutnya.

Dalam pasal ini pun saya kira bisa menjawab sebagian pertanyaan yang sering diajukan teman-teman, baik itu yang berasal dari Lembaga Pemerintah Desa ataupun Penggiat Desa lainya.

Pertanyaan-pertanyan itu sengaja saya rangkum dalam artikel ini. Berikut ini beberapa pertanyaan terkait siapa yang berhak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa….

  1. Apakah BPD boleh menjadi TPPKD?
  2. Apakah LPM boleh menjadi TPPKD?
  3. Apakah LSM boleh menjadi TPPKD?
  4. Apakah Pendamping bisa menjadi TPPKD?
  5. Apakah Kepala Dusun bisa menjadi TPPKD?
  6. dan masih banyak lagi.

Sebenarnya jika kita membaca lebih teliti lagi dalam Permendagri 20 tahun 2018, mungkin tidak akan ada lagi pertanyaan seperti itu yang muncul.

Karena jawabannya sudah ada, tepatnya di Bagian Kedua Pasal 4 Permendagri 20/2018 yang bunyinya sebagaimana saya kutip dibawah ini.

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

  1. Sekretaris Desa;
  2. Kaur dan Kasi ; dan
  3. Kaur Keuangan.

Pembagian Tugas PPKD dalam Siskeudes 2.0

Maka pada tanggal 01 januari 2019 dikeluarkanlah Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri 20/2018.

Yang disahkan dan ditanda tangani oleh Bapak Nur Rozuqi selaku Ketua Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia.

Berikut ini pembagian bidang dalam PPKD di APBDes 2019 atau yang menjadi pelaksana dalam kegiatan tersebut, sebagaimana yang saya kutip kembali dari form yang telah disahkan tersebut.

PPKD

1. Kaur Keuangan

Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :

  • Hasil Usaha Desa
  • Hasil Aset Desa
  • Hasil Swadaya Dan Partisipasi
  • Pendapatan Lain-lain
  • Dana desa
  • Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
  • Alokasi Dana Desa
  • Bantuan Keuangan Provinsi
  • Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  • Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
  • Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
  • Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
  • Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
  • Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya
  • Bunga Bank
  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
  • Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Penyediaan Tunjangan BPD
  • Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani :

  • Penerimaan Pembiayaan
  • Pengeluaran Pembiayaan

2. Kaur Umum

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
  • Penyediaan Operasional BPD
  • Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  • Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
  • Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
  • Pengelolaan/Administrasi/Penilaian Aset Desa

3. Kaur Perencanaan

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
  • Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
  • Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

4. Kasi Pemerintahan

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa
  • Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya
  • Penyusunan Kebijakan Desa
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa/website desa
  • Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
  • Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD
  • Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
  • Sertifikasi Tanah Kas Desa
  • Administrasi Pertanahan
  • Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
  • Mediasi Konflik Pertanahan
  • Penyuluhan Pertanahan
  • Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
  • Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
  • Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
  • Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
  • Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
  • Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
  • Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat
  • Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
  • Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
  • Peningkatan kapasitas kepala Desa
  • Peningkatan kapasitas perangkat Desa
  • Peningkatan kapasitas BPD

5. Kasi Pelayanan

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
  • Dukungan Penyelenggaraan PAUD
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
  • Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa
  • Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
  • Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
  • Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa
  • Penyelenggaraan Posyandu
  • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
  • Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
  • Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
  • Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
  • Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
  • Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
  • Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa
  • Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
  • Pemeliharaan Sanitasi Permukiman
  • Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  • Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman
  • Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah
  • Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  • Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
  • Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
  • Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
  • Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  • Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  • Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  • Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan
  • Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  • Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
  • Pembinaan Lembaga Adat
  • Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
  • Pembinaan PKK
  • Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
  • Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  • Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  • Bantuan Perikanan
  • Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
  • Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
  • Peningkatan Produksi Peternakan
  • Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
  • Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
  • Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
  • Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
  • Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
  • Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
  • Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
  • Pembentukan BUM Desa
  • Pelatihan Pengelolaan BUM Desa
  • Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
  • Pengembangan Industri kecil level Desa
  • Pembentukan/Fasilitasi/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif

6. Kasi Kesejahteraan

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/PrasaranaPosyandu/Polindes/PKD
  • Pemeliharaan Jalan Desa
  • Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  • Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
  • Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
  • Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert,Drainase, Prasarana Jalan lain)
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  • Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa
  • Pemeliharaan Embung Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jembatan Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong,Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
  • Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman
  • Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  • Pengelolaan Hutan Milik Desa
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
  • Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
  • Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
  • Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
  • Penanggulangan Bencana
  • Keadaan Darurat
  • Mendesak

Itulah penjelasan singkat tentang Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri 20/2018.


Page 2

PENGELOLAAN BANK SAMPAH

BERITA DESA | Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat Pengepul sampah. Bank sampah dikelola menggunakan sistem seperti perbankkan yang dilakukan oleh petugas sukarelawan.

Bank sampah berdiri karena adanya keprihatinan masyarakat akan lingkungan hidup yang semakin lama semakin dipenuhi dengan sampah baik organik maupun anorganik. Sampah yang semakin banyak tentu akan menimbulkan banyak masalah, sehingga memerlukan pengolahan seperti membuat sampah menjadi bahan yang berguna. Pengelolaan sampah dengan sistem bank sampah ini diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani sampah dan meningkatkan ekonomi masyarakat

Tujuan utama pendirian bank sampah adalah untuk membantu menangani pengolahan sampah dan tujuan bank sampah selanjutnya adalah untuk menyadarkan masyarakat akan lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih. Bank sampah juga didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dalam masyarakat, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai ekonomis.

Bank sampah memiliki beberapa manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti membuat lingkungan lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, dan membuat sampah menjadi Barang Ekonomis. Manfaat bank sampah untuk masyarakat adalah dapat menambah penghasilan masyarakat karena saat mereka menukarkan sampah mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dikumpulkan dalam rekening yang mereka miliki. Masyarakat dapat sewaktu-waktu mengambil uang pada tabungannya saat tabungannya sudah terkumpul banyak.

Di Desa Balingasal, Kecamatan Padureso kegiatan Bank Sampah di mulai pada tanggal 26 Juni 2022. Sebelum itu ada himbauan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen agar setiap desa di wilayah Kabupaten Kebumen, karena masalah sampah yang semakin serius agar mengupayaan pengelolaan sampah yang baik di setiap desa. Oleh karena itu untuk menanggapi hal itu perlunya didirikan pengelolaan sampah yang terpadu dan juga sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan dari sampah dan juga penanganan sampah agar bisa bermanfaat dan tidak mencemari lingkungan. Dari dinas sendiri juga ikut terjun bersosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dari Bank Sampah dalam acara PKK, POSYANDU maupun acara rutinan masyarakat seperti Muslimatan. Dengan harapan dengan banyaknya warga yang memahami kebermanfaatan dari Bank Sampah dapat tumbuh kesadaran dari masyarakat untuk semakin giat mengumpulkan sampah yang pada akhirnya dapat mensuseskan kegiatan Bank Sampah.

Di desa Balingasal Sendiri karena ada 6 Pedukuhan di Setiap Pedukuhan tersedia satu Bank Sampah yang di Kelola oleh masing-masing pedukuhan. Dan setiap Pedukuhan sendiri punya cara tersendiri untuk pengelolaan Bank Sampah baik dari pengurus maupun tekhnis pengumpulan sampah. Contoh di Pedukuhan Bleber yang dipimpin oleh Kadus Goltriyanto. Pengelolaan sampah melibatkan Pemuda Karang Taruna untuk terjun mengambil sampah dari rumah-rumah warga dan nantinya dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk kepentingan kegiatan Pedukuhan dan Sebagian lagi diberikan kepada Warga yang sudah mengumpulkan sampah. Lain halnya dengan Pedukuhan Jatiteken Wetan yang dipimpin oleh Kadus Imam Giri Pujihadi. Pengelolaan Bank Sampah dengan sistem Tabungan Bank Sampah. Yang mana warga datang sendiri ke tempat Bank Sampah dan setelah dilakukan penimbangan petugas akan mencatat hasil timbangan dan juga nominal yang didapatkan ke Buku Rekening Bank Sampah. Setiap warga yang mengumpulkan sampah berhak menerima Buku Tabungan dan bisa mengambil sewaktu-waktu uang yang ada di Rekening Bank Sampah. Demikian juga pedukuhan yang lain juga mempunyai cara dan juga mekanisme yang berbeda dalam pengelolaan Bank Sampah. Yang jelas terpenting keaktifan dari Bank Sampah itu sendiri dan juga sosialisi yang terus menerus kepada masyarakat tentang dampak lingkungan dari sampah. Dengan adanya kegiatan Bank sampah di harapkan dapat menjadi solusi untuk Lingkungan yang lebih baik agar nantinya generasi penerus kita bisa menikmati keindahan Alam yang masih alami tanpa polusi. Di sini Kerjasama semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mensukseskan kegiatan Bank Sampah. Ayo majukan Kegiatan Melestarikan Alam Sambil Menabung.


Page 3

MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN APB DESA TAHUN 2021 DAN 2022 SEMESTER 1

BERITA DESA | Rabu (13/07/2022) Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Padureso yang dipimpin oleh Camat Padureso Katut Waluyo, AP melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 dan 2022 Semester Pertama menindaklanjuti Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen Nomor 142/118 tanggal 24 Mei 2022, yang bertujuan untuk meningkatkan asaz pengelolaan Keuangan Desa yang Efektif, Efisien, Partisipatif dan Akuntabel.

Dalam Kegiatan ini Tim Kecamatan Padureso memberikan penjelasan tentang cara pengelolaan keuangan yang baik dan juga pentingnya perencanaan untuk program kegiatan Desa tahun selanjutnya. Kegiatan yang akan direncanakan tahun selanjutnya diharapkan bisa memberi manfaat lebih kepada masyarakat, oleh karena itu perencanaan kegiatan harus dibuat dengan matang.

Pada kesempatan ini Tim Kecamatan juga meminta Dokumen Realisasi APBDes 2021 per sumber dana, Perencanaan Desa Tahun 2021, 2022 dan Pelaksanaan / Realisasi sampai pada proses pelaporan yang telah dilaksanakan di Tahun Anggaran 2021 maupun 2022 semester pertama, serta kendala yang dihadapi selama melaksanakan belanja untuk masing-masing kegiatan Pemerintah Desa.

Acara Monitoring dan Evaluasi dibagi menjadi 6 bidang (3 Kaur dan 3 Kasi) yaitu :

  • Kaur Tata Usaha dan Umum (Nurul Amin)
  • Kaur Keuangan (Marman)
  • Kaur Perencanaan (Sahid)
  • Kasi Pemerintahan (Nasekun)
  • Kasi Kesejahteraan (Warsino)
  • Kasi Pelayanan (Abdul Azis)

Siapa saja pelaksana pengelolaan keuangan desa?
Dalam pembacaan review monitoring dan evaluasi yang disampaikan oleh Tim Kecamatan Padureso Slamet Riyadi (Kasi Kesos) bahwa Pemdes Balingasal Tahun 2021 dan 2022 Semester Pertama telah melakukan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan desa serta pelaksanaannya sampai dengan pertanggungjawabannya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga ada sedikit kekurangan-kekurangan yang perlu dilengkapi oleh Pemdes.

Tanggapan Monev Kecamatan Padureso ditanggapi oleh Kepala Desa Manang, bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan kinerja kedepannya. Dengan turun langsung ke Desa dalam melakukan monitoring memang sangat kami butuhkan, karena banyak hal yang bisa kami pelajari khususnya bagaimana penataan pemerintahan desa yang baik dan benar berdasarkan aturan untuk menekan kekeliruan yang sering kami lakukan di Desa terutama pada kesalahan administrasi.

Sementara itu Ketua BPD (Sumiyanta, S.Pd) dalam sambutannya mengatakan, kami selaku Ketua BPD mengucapkan banyak terima kasih kepada Tim Monev dari Kecamatan Padureso yang telah melakukan monitoring penyelenggaraan pemerintahan desa dan juga mengapresisasi kinerja Perangkat Desa yang lebih baik dan kompeten sesuai tugas pokoknya masing-masing.

Di pengujung acara Camat Padureso Katut Waluyo, AP juga menyampaikan Kegiatan monitoring penyenggaraan pemerintahan desa adalah kegiatan rutin yang akan kami lakukan setiap menjelang pertengahan semester dan diakhir tahun anggaran, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kebumen.

Dokumentasi lainnya bisa dilihat dilink berikut https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/gallery_foto/712


Page 4

PENYERAHAN ANAK DIDIK POS PAUD INDAH PRATAMA BALINGASAL

BERITA DESA | Hari ini Senin (20/06/2022) Pos Paud Indah Pratama Balingasal mengadakan Penyerahan Anak Didik kepada Orang Tua/Wali.

Turut hadir dalam acara tersebut Abdul Azis mewakili Kepala Desa Balingasal, Satonah (Bunda Paud Desa Balingasal) serta wali anak didik Pos Paud Indah Pratama Balingasal.

Dalam sambutannya, Abdul Azis mengucapkan terima kasih atas undangannya, Kepala Desa tidak hadir karena ada undangan semua Rapat dengan Bupati di Pendopo Kabumian Kebumen. Serta memberi harapan kepada Pendidik dan anak didik semoga proses belajar mengajar semakin tambah maju.

Satonah (Bunda PAUD Desa Balingasal) juga mengharap anak didik yang nanti diwisuda bisa meneruskan ke jenjang diatasnya serta untuk menyongsong masa depan yang lebih baik, kita perlu mengutamakan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini" katanya.


Page 5

Kepala Desa dan Perangkat Ziarah di Makam Leluhur

BERITA DESA | Jum'at Kliwon 08/07/2022), Kepala Desa dan Ibu beserta perangkat Desa Balingasal serta ikut para Mahasiswa/i KKN PPM UGM Tahun 2022 ziarah ke makam leluhur. Rombongan ziarah berangkat dari balai desa sekitar pukul 08.00 WIB menuju tempat makam Dusun Kenayan.

Tujuan pertama yaitu ke makam Mbah Kertiwijaya kemudian dilanjut ke Dusun Bleber yaitu Mbah Klentheng, Mbah Arya Hangga Sari, Mbah Arya Hangga Wangsa, Mbah Kasan Menawi, Mbah Kyai Umpak, Mbah Ky. Turmudi, Mbah Sukron, Mbah Bengawan, Mbah Ky. Ali Satibi, Mbah Kyai Mbang Kong.

Setelah itu rombongan melanjutkan ke dusun Jatiteken Wetan untuk ziarah ke makam Sunan Jati, Mbah Demang Ngayadikrama, Mbah Wirakerta.

Dilanjutkan ke Dusun Jatiteken Kulon, Mbah Mahesa Gondang, Mbah Wironoto, Mbah Biru.

Dilanjutkan ke Dusun Pepedan, Mbah Pringga Yudha, Mbah Pringga Wangsa, Mbah Jaya Leksana, Mbah Nayuda.

Setelah itu dilanjutkan ke Dusun Kalapacung, Mbah Ky. Kandang Lo, Mbah Naya Sewu, lokasi terakhir di Sigubugan, Mbah Polet, I Keti Wijaya.

Di masing-masing lokasi ziarah ini, Kepala Desa dan rombongan melakukan pembacaan Tahlil dan doa yang dipimpin oleh Bapak Kaum Abdul Azis yang ditujukan untuk para leluhur yang merupakan sesepuh juga yang mbabat tanah Desa Balingasal.

Desa Balingasal bisa menjadi seperti sekarang ini, salah satunya karena ada peran dari para sesepuh terdahulu. Jadi untuk seluruh warga Desa Balingasal mari kita jaga selalu desa kita tercinta ini. Jaga kebersihannya, jaga keindahannya, jaga lingkungannya, jaga kerukunan sesama warganya dan menjaga semangatnya untuk Balingasal yang lebih baik.

Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat ditautan berikut https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/gallery_foto/681


Page 6

PERPISAHAN KELOMPOK BERMAIN MUSLIMAT NU 05 AZ-ZAHRA BALINGASAL

BERITA DESA | Balingasal – PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Kelompok Bermain KB Muslimat NU 05 Az Zahra Desa Balingasal Kecamatan Padureso, Kabupaten Kebumen kembali melaksanakan perpisahan yang dihadiri oleh Bunda PAUD Desa (Satonah), Nurul Amin (Pemerintah Desa), anak didik didampingi Orangtua/wali anak didik, serta Bunda-Bunda PAUD KB Muslimat NU 05 Az-Zahra Desa Balingasal, Selasa (28/06/2022).

Salah seorang Wali murid bernama Nur Khasanah menyampaikan ribuan terimakasih kepada pihak KB Muslimat NU 05 Az - Zahra yang mana telah mengajarkan anak-anak selama ini. “Kami selaku wali murid sangat berterimakasih atas ilmu yang diberikan karena dengan ilmu itu, anak-anak lebih dahulu mengenal huruf dan angka sehingga mempermudah belajar di jenjang lebih tinggi dan anak-anak pun tidak malu-malu lagi karena lebih dahulu memiliki kawan dan dibentuk mentalnya di KB Muslimat NU 05 Az Zahra,” ungkapnya.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Muslikhah, Kepala Kelompok Bermain, Ia juga mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat dan wali murid yang ikut membantu mensukseskan acara perpisahan ini. “Alhamdulillah KB Muslimat NU 05 Az - Zahra Desa Balingasal tahun Ini kembali melaksanakan perpisahan murid sebanyak 17 siswa dan siswi. Saya pribadi mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa yang ikut membantu dan mendukung acara ini,” kata Muslikhah.

Melalui momentum ini Muslikhah yang akrab disapa Bu Manten itu mengungkapkan, bahwa dirinya berharap kepada pemerintah agar bisa mendapat bantuan bangunan sekolah, demi kenyamanan proses belajar mengajar. “Mudah-mudahan anak-anak didik kita yang kita lepas pada KB Muslimat NU 05 Az-Zahra ini menjadi anak yang berguna untuk bangsa dan negara nantinya, kami berharap melalui momentum ini mudah-mudahan bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dimana KB Muslimat NU 05 Az-Zahra Desa Balingasal ini sudah berdiri sejak Tahun 2013 dan sudah terakreditasi, serta memiliki status tanah milik Desa yang dibangun oleh Kegiatan PNPM MD yang telah dihibahkan ke Pemerintah Desa Balingasal.


Page 7

PENYERAHAN SISWA KELAS VI SDN 2 BALINGASAL KEPADA ORANG TUA WALI MURID

BERITA DESA | Pada hari ini Rabu (15/06/2022) dilaksanakan acara Serah Terima Siswa Kelas VI SDN 2 Balingasal kepada orang tua/wali murid. Acara tersebut selalu dilaksanakan setiap tahun dalam rangka wujud rasa syukur atas kelulusan siswa yang mencapai 100%.

Yang berbeda dari kegiatan 3 tahun terakhir, sebelumnya adalah bahwa kegiatan ini dilangsungkan secara meriah dengan panggung hiburan yang diisi oleh kesenian karawitan dari siswa-siswi SDN 2 Balingasal.

Kepala Desa Balingasal (Manang) dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas undangannya serta menyampaikan selamat kepada siswa-siswi kelas VI yang sudah melaksanakan ujian dengan sukses dan mendapat nilai yang maksimal.

Kepala SDN 2 Balingasal (Jemino, S.Pd) melepas siswa-siswi yang langsung diterima oleh wakil dari orang tua siswa, kemudian dilanjutkan pengalungan samir wisuda kepada seluruh siswa oleh Kepala Sekolah. Dalam sambutannya menyampaikan, "Kami berharap Alumni SDN 2 Balingasal nantinya menjadi siswa yang berprestasi dan sukses dalam mengapai cita-citas di masa yang akan datang."

Turut hadir dalam acara tersebut Hj. Sumali, S.Pd (Penilik Korwil Bidik Padureso), dan Sugeng (Ketua Komite SDN 2 Balingasal)


Page 8

MUSYAWARAH DESA SOSIALISASI PERMENDESA PDTT NOMOR 15 TAHUN 2021

BERITA DESA | Selasa, (14/06/2022) bertempat di Balaidesa Balingasal, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang pendirian Bumdesma di Kecamatan Padureso. Acara ini dihadiri Oleh Camat Padureso selaku Ketua Tim Transformasi Kecamatan Padureso, Kasi. PM, Ketua UPK Kecamatan Padureso, peserta dari unsur BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Bumdes Karya Mandiri, serta seluruh perangkat Desa Balingasal.

Manang, selaku Kepala Desa Balingasal mengemukakan, bawasanya arah dan payung hukum tentang pengelolaan dana bergulir Ex-PNPM telah diatur dan diterbitkan. Maka dari itu, mari kita sikapi mandat dari Permendes tersebut dengan akselerasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Padureso. “Bila dipahami, pendirian Bumdesma ini sebenarnya mendorong bagi desa untuk mengembangkan usaha Bumdes desa nya”. Karena sifatnya ini bisa dikerja-samakan, sehingga dari segi modal pun bisa dikolaborasikan dari semua desa di Kecamatan Padureso. Sehingga pengembangan wilayah Kecamatan Padureso bisa berjalan bersama dari semua desa.

Katut Waluyo, selaku Camat Padureso menjelaskan, bawasanya BUMDESMA itu merupakan transformasi dari UPK. Untuk proses Musdes ini merupakan tindak lanjut dari proses transformasi sebelumnya, yaitu pendataan aset yang telah di Review oleh Inspektorat dan mendapat penilaian sehat. Sehingga bisa dilanjutkan dengan tahapan Musdes, Pendaftaran Nama BUMDESMA di KEMENHUMKAM, dan nanti bermuara di Musyawarah Antar Desa (MAD) di Kecamatan. Sementara untuk bidang usaha yang sudah berjalan seperti Simpan Pinjam Perempuan (SPP) wajib tetap dijalankan. Dan bisa dikembangkan dengan unit usaha lain, disesuaikan dengan kondisi di semua desa yang ada di Kecamatan Padureso. Sehingga kerja sama semua desa ini pun nanti dituangkan pada PERMAKADES termasuk didalamnya penyertaan modalnya. Termasuk kalau masih ada aset MP3KI nanti pun bisa masuk ke dalam unit usaha lain BUMDESMA. “Tinggal nanti para dewan penasehat (Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Padureso secara Ex-Visio) bersama direktur BUMDESMA mencermati dan menganalisis usaha-usaha lain yang bisa dikembangkan melalui BUMDESMA.”

Warni, selaku Ketua UPK Kecamatan Padureso melengkapi, bahwa mandat dari Permendesa tersebut wajib dilaksanakan oleh kecamatan yang mengelola dana bergulir Ex PNPM. Termasuk didalamnya sudah diatur tentang struktur BUMDESMA, Modal, serta usaha lain yang bisa dikembangkan. Nanti pun di tingkat kecamatan, di lengkapi dengan AD-ART BUMDESMA untuk menguatkan pengelolaanya. “Jadi BUMDESMA itu tidak membunuh usaha yang telah dijalankan oleh beberapa Bumdes di desa, tapi justru menguatkan, baik dari segi jenis usaha maupun permodalanya”. Output dari Musdes ini adalah kesepakatan pendirian BUMDESMA dan penetapan delegasi desa yang akan mengikuti MAD.

Sumiyanta, selaku Ketua BPD Desa Balingasal menyampaikan, menyambut baik adanya Permendesa ini. Menurutnya, pengesahan Permendesa ini tentu sudah melalui analisis dan perhitungan matang dari pusat tentang kondisi pengelolaan Ex PNPM. “Niat baik untuk mengamankan aset dan untuk mensejahterakan masyarakat tentu harus kita dukung, tinggal kita atur bersama aplikasi pelaksanaanya agar semua bisa berjalan beriringan, baik untuk Bumdes maupun BUMDESMA”.

Nurkomah, selaku anggota BPD lainya pun menambahkan, kehadiran BUMDESMA harus bisa memberikan nilai positif bagi Bumdes-Bumdes di desa. “Karena keuntungan pertama BUMDESMA adalah adanya penyertaan modal dari semua desa, sehingga untuk pengembangan usaha lain mestinya lebih terbuka lebar”. Semua Kepala Desa pun diberi wewenang untuk ikut menentukan arah kebijakan. Sehingga harapanya ini bisa menopang kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Padureso.

Slamet Hermansyah, selaku Direktur Bumdes Karya Mandiri Desa Balingasal menyarankan, agar usaha lain yang akan dikembangkan nanti yang bersangkutan langsung dengan kehidupan masyarakat.”Seperti contoh, masyarakat Balingasal sebagian besar petani, masih butuh ketersediaan pupuk misalnya”. Maka bisa didirikan distributor pupuk atau alat pertanian lain yang langsung mengena pada kebutuhan masyarakat.

Mengenai beberapa saran dan masukan, semuanya akan ditampung untuk bahan kebijakan di MAD kelak. Adapun ketentuan yang memang mewajibkan usaha Simpan Pinjam harus tetap dilaksanakan, maka unit usaha lain yang sekiranya bisa dikembangkan akan dianalisis dan menjadi keputusan bersama kelak di MAD bila disetujui oleh forum. Adapun delegasi Desa Balingasal yang akan mengikuti MAD adalah : 1. Manang (Kades), 2. Sumiyanta (Ketua BPD), 3. Slamet Hermansah (Tomas), 4. Manisih (Wakil Peminjam), 5. Hikmah (RTM), 6. Siti Nurkhomah (Tokoh Perempuan)