Setiap negara yang merdeka mutlak harus memiliki

Setiap negara yang merdeka mutlak harus memiliki

Setiap negara yang merdeka mutlak harus memiliki
Lihat Foto

WIKIPEDIA COMMONS

Soekarno membaca naskah proklamasi pada 17 Agustus 1945

KOMPAS.com - Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka.

Dikutip dari Pancasila Dasar Negara Indonesia (2007) karya Astim Riyanto, dalam Pembukaan UUD 1945 tertuang syarat-syarat primer berdirinya negara Indonesia.

Tahukah kamu apa saja syarat-syarat primer berdirinya suatu negara?

Syarat-syarat berdirinya negara

Wallace S Sayre dalam American Government (1966) mengemukakan teori yang menjelaskan mengenai persyaratan berdirinya suatu negara.

Terdapat beberapa elemen yang diperlukan dalam pembentukan suatu negara yaitu:

  1. Rakyat (people)
  2. Wilayah (territory)
  3. Kesatuan (unitary)
  4. Organisasi politik (political organization)
  5. Kedaulatan (sovereignty)
  6. Ketetapan (permanence)

Syarat-syarat berdirinya negara Republik Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Hal tersebut sejalan dengan syarat-syarat primer dari teori berdirinya suatu negara dari Wallace S Sayre.

Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka.

Syarat primer berdirinya Negara Republik Indonesia merdeka yang tertuang dalam UUD 1945 adalah:

Rakyat Indonesia (pada alinea kedua dan alinea keempat) atau bangsa Indonesia (pada alinea keempat)

Jakarta -

Negara dikatakan berdaulat karena kedaulatan merupakan ciri dan sifat sebuah negara. Apa makna kedaulatan pada suatu negara?

Kedaulatan berasal dari kata bahasa Latin superanus (sovereignty dalam bahasa Inggris) yang berarti "yang teratas". Sebuah negara dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan membuat negara memiliki kekuasaan tertinggi, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI SMA oleh Aim Abdulkarim.

Kendati kedaulatan secara sederhana memiliki arti kekuasaan tertinggi, negara juga punya batas-batas kekuasaan. Ruang kekuasaan tertinggi negara terbatas pada batas wilayah negaranya. Kekuasaan tertinggi tersebut juga berakhir dengan munculnya kekuasaan tertinggi di negara lain.

Dengan demikian, kedaulatan negara terbatas dengan adanya kedaulatan negara lain. Paham kedaulatan tidak bertentangan dengan adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas negara-negara berdaulat. Alih-alih, kedaulatan justru kelak melahirkan paham kemerdekaan dan persamaan derajat.

Makna Suatu Negara Memiliki Kedaulatan

Merdeka dan Memiliki Persamaan Derajat

Makna suatu negara memiliki kedaulatan yaitu bahwa negara yang berdaulat merupakan negara merdeka, bebas dari yang lainnya, dan memiliki persamaan derajat. Dengan demikian, kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat tidak bertentangan satu sama lain.

Pembatasan dari Kedaulatan Negara Lain

Kemerdekaan dan persamaan derajat merupakan perwujudan kedaulatan dalam sebuah negara. Paham ini tidak bertentangan dengan konsep masyarakat internasional yang diatur dalam hukum internasional. Sehingga, pembatasan kedaulatan suatu negara terletak pada adanya kedaulatan negara lain.

Tunduk pada Kebutuhan Pergaulan Masyarakat Internasional

Pembatasan terhadap kedaulatan negara terletak dalam hukum internasional yang mengatur kehidupan masyarakat antarnegara atau masyarakat internasional. Tunduknya suatu negara yang berdaulat pada kebutuhan pergaulan masyarakat internasional merupakan syarat mutlak terciptanya suatu masyarakat yang teratur.

Hukum internasional juga mengatur hubungan antarnegara yang berdaulat. Berdasarkan hal tersebut, kehidupan suatu masyarakat internasional yang teratur hanya mungkin terjadi dengan adanya hukum internasional.

Nah, jadi makna suatu negara memiliki kedaulatan di antaranya yaitu merdeka dan memiliki persamaan derajat dengan negara-negara merdeka lainnya. Semangat belajar, detikers!

Simak Video "Sultan HB X Ungkap Fakta: Serangan Umum Jogja Harusnya 28 Februari"



(twu/pal)


Page 2

Jakarta - Negara dikatakan berdaulat karena kedaulatan merupakan ciri dan sifat sebuah negara. Apa makna kedaulatan pada suatu negara?

Kedaulatan berasal dari kata bahasa Latin superanus (sovereignty dalam bahasa Inggris) yang berarti "yang teratas". Sebuah negara dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan membuat negara memiliki kekuasaan tertinggi, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI SMA oleh Aim Abdulkarim.

Kendati kedaulatan secara sederhana memiliki arti kekuasaan tertinggi, negara juga punya batas-batas kekuasaan. Ruang kekuasaan tertinggi negara terbatas pada batas wilayah negaranya. Kekuasaan tertinggi tersebut juga berakhir dengan munculnya kekuasaan tertinggi di negara lain.

Dengan demikian, kedaulatan negara terbatas dengan adanya kedaulatan negara lain. Paham kedaulatan tidak bertentangan dengan adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas negara-negara berdaulat. Alih-alih, kedaulatan justru kelak melahirkan paham kemerdekaan dan persamaan derajat.

Makna Suatu Negara Memiliki Kedaulatan

Merdeka dan Memiliki Persamaan Derajat

Makna suatu negara memiliki kedaulatan yaitu bahwa negara yang berdaulat merupakan negara merdeka, bebas dari yang lainnya, dan memiliki persamaan derajat. Dengan demikian, kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat tidak bertentangan satu sama lain.

Pembatasan dari Kedaulatan Negara Lain

Kemerdekaan dan persamaan derajat merupakan perwujudan kedaulatan dalam sebuah negara. Paham ini tidak bertentangan dengan konsep masyarakat internasional yang diatur dalam hukum internasional. Sehingga, pembatasan kedaulatan suatu negara terletak pada adanya kedaulatan negara lain.

Tunduk pada Kebutuhan Pergaulan Masyarakat Internasional

Pembatasan terhadap kedaulatan negara terletak dalam hukum internasional yang mengatur kehidupan masyarakat antarnegara atau masyarakat internasional. Tunduknya suatu negara yang berdaulat pada kebutuhan pergaulan masyarakat internasional merupakan syarat mutlak terciptanya suatu masyarakat yang teratur.

Hukum internasional juga mengatur hubungan antarnegara yang berdaulat. Berdasarkan hal tersebut, kehidupan suatu masyarakat internasional yang teratur hanya mungkin terjadi dengan adanya hukum internasional.

Nah, jadi makna suatu negara memiliki kedaulatan di antaranya yaitu merdeka dan memiliki persamaan derajat dengan negara-negara merdeka lainnya. Semangat belajar, detikers!

Simak Video "Sultan HB X Ungkap Fakta: Serangan Umum Jogja Harusnya 28 Februari"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/pal)

Jakarta -

Unsur deklaratif dan konstitutif merupakan syarat minimal untuk terbentuknya sebuah negara. Sebelum membahasnya lebih lanjut, detikers perlu mengetahui terlebih dulu hakikat dari bangsa.

Menurut Ernest Renant, seperti dikutip dari buku PKn SMK/MAK Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat harus punya kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

Definisi Negara

Berdasarkan etimologi, kata 'negara' berasal dari kata staat dalam bahasa Belanda dan Jerman, lalu state dalam bahasa Inggris, etat dalam bahasa Perancis, dan status atau statum dalam bahasa Latin. Kata ini berarti 'meletakkan dalam keadaan berdiri', 'menempatkan', atau 'membuat berdiri'.

Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan kebutuhan hidupnya. Sementara, bangsa dapat diartikan juga sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa kebangsaannya.

Unsur-unsur terbentuknya negara

Masih dari buku yang sama, ada sejumlah syarat minimal atau mendasar demi terbentuknya sebuah negara. Syarat-syarat ini digolongkan menjadi dua, yakni unsur deklaratif dan unsur konstitutif.

Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Tetapi, unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri.

Unsur deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain. Hal ini memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain juga terbagi menjadi dua.

1. Pengakuan de facto

Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau dakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Pengakuan de facto juga tergolong menjadi dua, yakni:

- Pengakuan de facto yang bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.

- Pengakuan de facto bersifat sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

2. Pengakuan de jure

Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure terbagi menjadi:

- Pengakuan de jure bersifat tetap, yang berarti pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil.

- Pengakuan de jure bersifat sementara, yang artinya adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonomi, dagang, serta diplomatik. Negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.

Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata ada di suatu wilayah, serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut.

2. Wilayah

Wilayah adalah unsur mutlak sebuah negara. Wilayah adalah landasan material atau fisik suatu negara.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi di suatu negara yang berlaku untuk seluruh wilayah dan segenap rakyat di negara tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa syarat minimal terbentuknya negara adalah unsur deklaratif dan konstitutif. Detikers juga sudah paham pengertian keduanya, kan?

Simak Video "PKN Resmi Didaftarkan, Anas Urbaningrum Dapat Posisi Apa?"



(nah/lus)