Seorang wanita lebih baik sholat dirumah atau dimasjid

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 2)

Sa'id Abu Ukkasyah No comments

  • Share on Facebook
  • Share on Twitter

Seorang wanita lebih baik sholat dirumah atau dimasjid

Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 1)

Benarkah Wanita Lebih Utama Sholat di Rumah?

Empat mazhab memberi pandangannya soal wanita sholat di rumah.

Seorang wanita lebih baik sholat dirumah atau dimasjid

Benarkah Wanita Lebih Utama Shalat di Rumah?

Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal Islam, pada era Nabi Muhammad dan para sahabat, perilaku jahiliyah baru dihapuskan oleh datangnya agama Islam yang dibawa Nabi. Karena itu, kondisi kaum wanita juga masih rawan fitnah. Mereka baru terangkat dari keterpurukan yang luar biasa, masih amat terlemahkan, dan potensi gangguan pun amat besar.

Hal itu disertai kondisi alam dan lingkungan yang belum memungkinkan wanita keluar rumah secara bebas dan aman. Rumah-rumah saat itu masih jarang. Tidak ada penerangan listrik, apalagi lampu. Jadi, posisi wanita belum aman dari gangguan.

Karena itu, amat bijak Rasulullah bersabda terkait tempat sholat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing. "Sebaik-baik masjid bagi kaum perempuan adalah rumah mereka." (HR Ahmad dari Ummu Salamah RA).

Dalam perspektif empat mazhab, fukaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip). Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkansholatdi masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.

Bagi fukaha Syafi'iyah dan Hanabilah, wanita bolehsholatberjamaah di masjid asal tidak berdandan dan diizinkan oleh suami mereka. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi: "Apabila para wanita kalian meminta izin pergi ke masjid, berilah mereka izin." (HR Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain dari Ibnu Umar RA).

Dari paparantersebut dapat dipahami fukaha empat mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuksholatberjamaah. Dengan demikian, jika tidak terjadi fitnah yang berarti tidak ada 'illat hukumnya, larangan tersebut tidak berlaku sebagaimana dinyatakan dalam kaidah usul fikih: Al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi, wujudan wa 'adaman (hukum itu terkait dengan sebabnya, ada atau tidaknya).

Prof KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer mengatakan, apabila kepergian wanita ke masjid aman dari fitnah karena banyak temannya, dekat dengan masjid, atau lampu penerangan jalan memadai, wanita diperbolehkan ke masjid. Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa wanita dan remaja putri dianjurkan ikutsholatberjamaah di masjid sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan.

Apalagi banyak hadis sahih yang menegaskansholatberjamaah jauh lebih besar pahalanya daripada shalat sendirian. Nabi Muhammad bersabda: "Sholat berjamaah dibandingkan sholat sendiri lebih utama 25, dalam riwayat lain: 27 derajat." (HR al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain dari Ibnu Umar RA dan lain-lain).

Baca Juga

  • Benarkah Muslimah Juga Alami Mimpi Basah Pertanda Balig?
  • Kaki Muslimah Bagian Bawah Apakah Masuk Aurat Saat Shalat?
  • Hukum Mencukur Bulu Tangan dan Kaki Bagi Muslimah



  • muslimah shalat
  • wanita shalat di rumah
  • fiqih muslimah
  • fikih muslimah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Subscribe to Notifications

UAS Menjawab, Hukum Perempuan Sholat Berjamaah ke Masjid

Perempuan tidak dilarang sholat ke masjid.

Seorang wanita lebih baik sholat dirumah atau dimasjid

REUTERS/Murad Sezer

UAS Menjawab, Hukum Perempuan Sholat Berjamaah ke Masjid. Ilustrasi

Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umat Islam dianjurkan melaksanakan sholat berjamaah di masjid karena banyak keutamaan dari sholat berjamaah. Tapi apa hukumnya bagi perempuan bila melaksanakan sholat berjamaah di masjid?

Baca Juga

  • Benarkah Wanita Lebih Utama Sholat di Rumah?
  • Rohana Kudus, Muslimah Pejuang Emansipasi Perempuan
  • 3 dari 10 Syarat Muslimah Jadi Tetangga Rasulullah Kelak


Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam buku 99 Tanya Jawab Seputar Sholat menjelaskan tentang hukum perempuan sholat berjamaah di masjid. Ustadz Somad menjelaskan ada dua hadits yang berbeda tentang hal ini.

"Dari Abdullah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Sholat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada sholatnya di dalam Hujr. Sholat perempuan di dalam Makhda' lebih baik daripada sholatnya di dalam Bait." (HR Abu Daud).

Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian. Tapi ada hadits lain yang berbeda pendapat diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

"Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)." (HR Bukhari dan Muslim).

Sementara menurut pendapat Imam an-Nawawi, jika tidak menimbulkan fitnah, dan perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, (ia boleh ke masjid)."Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu larang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)."

Hadit ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid. Akan tetapi dengan syarat-syarat yang disebutkan para ulama dari hadits-hadits tersebut.

Syaratnya, yaitu, tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, tidak berhias berlebihan, dan tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya. Kemudian tidak memakai pakaian terlalu mewah, tidak bercampur aduk dengan laki-laki dan tidak muda belia. (Imam an-Nawawi, Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim).

Menurut pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi, kehidupan modern telah membuka banyak pintu bagi perempuan. Perempuan bisa keluar rumah, sekolah, kampus, pasar dan lainnya. Akan tetapi, tetap dilarang pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama, yaitu masjid.

"Maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah SWT agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan," kata UAS.

Boleh memberi kesempatan kepada perempuan. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah SWT. Walhamdu lillah Rabbil'alamin. (Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa Mu'ashirah).


  • perempuan sholat di masjid
  • perempuan sholat berjamaah
  • wanita sholat
  • muslimah sholat
  • uas
  • ustadz abdul somad

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Subscribe to Notifications