Seorang CPNS sebelum menjadi PNS Hanya menerima gaji pokok sebesar berapa persen

30 Apr 2021, 16:53 WIB - Oleh: Jaffry Prabu Prakoso

Antara/Muhammad Adimaja Ilustrasi proses ujian seleksi CPNS

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengesahkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaar (APBN).

Bagi calon PNS (CPNS), berdasarkan pasal 7 berbunyi THR terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Berasan gaji PNS berbeda sesuai dengan pangkat. Berdasarkan golongan, SD dan SMP masuk golongan I, SMA golongan II, sarjana golongan III, dan untuk jabatan eselon golongan IV.

Baca Juga : BKN Perbarui Syarat Tes CPNS 2021

Lalu berapa besaran THR yang didapat CPNS? Jika disimulasikan ABC adalah seorang lajang dengan pendidikan terakhir sarjana, dia masuk pada golongan IIIa.

Maka, dia akan mendapatkan THR dengan rincian gaji pokok Rp2.063.520, tunjangan pangan (tergantung hari masuk. Anggap 22 hari) Rp814.000, dan tunjangan umum Rp1.260.000. Total yang masuk ke kantong ABC sebesar Rp4.137.520.

Simulasi kedua adalah CAD adalah suami dengan pendidikan terakhir sarjana yang masuk golongan IIIa. Yang dia dapatkan hampir sama dengan ABC, tapi ditambah tunjangan keluarga.

Baca Juga : THR PNS 2021 Cair H-10 Lebaran, Ini Besaran Tiap Golongan

Maka, yang didapat CAD adalah tunjangan keluarga Rp103.176 ditambah Rp4.137.520. Total yang masuk ke kantong sebesar Rp4.240.696.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggaran THR yang dialokasi pemerintah sebesar Rp30,8 triliun.

“Angaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR adalah satu untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri dengan dipa Rp7 triliun. Untuk ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun. Untuk para pensiunan Rp9 triliun,” katanya pada konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Beranda / Gaji dan Tunjangan PNS

Gaji pokok PNS tahun 2021 belum berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan gaji pokok terakhir terjadi pada tahun 2019 dengan diterbitkannya PP No 15 Tahun 2019.

= Golongan II=

= Golongan III=


Komponen gaji CPNS terdiri atas

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Umum
  4. Tunjangan Jabatan
  5. Tunjangan Khusus
  6. Pembulatan
  7. Tunjangan Pajak PPh

  1. Iuran Wajib Pegawai (IWP)
  2. Pajak PPh
  3. Taperum

C. Tunjangan Kinerja/TPP dan Uang makan


  • Pendidikan:  SMA
  • Golongan: IIa
  • Penempatan: Kemenkumham
  • Status CPNS: belum menikah (TK) dan Menikah dengan 1 anak (M1)
  • Kelas jabatan: 5


  • Pendidikan:  S1
  • Golongan: IIIa
  • Penempatan: Kemenkumham
  • Status CPNS: belum menikah (TK) dan Menikah dengan 2 anak (M2)
  • Kelas jabatan: 6/7

  • Gaji pokok yang diterima 80%
  • Penghasilan netto (A-B) sama untuk semua PNS baik pusat maupun daerah
  • Uang makan untuk PNS pusat sama,  bagi PNSD tergantung kebijakan daerah
  • Tunjangan kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbeda untuk tiap instansi

Perlu diketahui penempatan atau instansi sangat berpengaruh terhadap take home pay yang diterima. Terutama pada penerimaan uang makan dan tunjangan kinerja (K/L) atau Tambahan penghasilan PNS (TPP) bagi instansi daerah.

Hali ini sangat tergantung dengan tunjangan kinerja atau TPP yang diberikan oleh instansi tersebut. Bisa saja PNSD take home pay yang diterima setiap bulan lebih besar dari K/L, begitu pula sebaliknya.

Dari ilustrasi di atas Penghasilan (A) dan Potongan (B) besaran dan perhitungannya sudah standar artinya hal tersebut berlaku untuk semua CPNS.  

Bagi PNS K/L uang makan sudah baku besarannya (diatur dalam PMK), sedangkan tunjangan kinerja bisa berbeda besaran tergantung kemajuan reformasi birokrasi di K/L tersebut. Besaran tunjangan kinerja di tuangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Namun bagi PNSD uang makan dan TPP tergantung kebijakan daerah masing-masing dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah atau PAD setempat.

Penerimaan CPNS tahun 2018 mulai dibuka, perjuangan untuk menjadi CPNS sudah dimulai. Sebagai CPNS tentunya berhak atas hak keuangan berupa gaji atau tunjangan lainnya. Namun CPNS baru bisa menerima gaji jika sudah ada SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugasnya. Bukan tanggal SK CPNS yang dijadikan patokan penerimaan gaji melainkan SPMT tadi.


Gaji Pokok Sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.



Tunjangan Selain gaji pokok di atas CPNS memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima. Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

Uang Makan

Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya. Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari. Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Tunjangan Kinerja

Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya. Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga. Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut. Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun K/L lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.

Total Gaji CPNS

Perkiraan gaji CPNS per bulan


Keterangan :

* Tunjangan kinerja CPNS untuk grade (kelas jabatan) dan besarannya berbeda tiap K/L. Angka di atas memakai contoh Tunjangan Kinerja Kemenkumham. Tentang besaran tunjangan kinerja tiap K/L dapat dilihat di setagu.net

Postingan Lebih Baru Postingan Lama

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peraturan terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Susunan pangkat dan golongan PNS, PNS lulusan S1 ditempatkan pada golongan III.

Besaran gaji pokok PNS dengan ijazah S1 bisa mencapai Rp 4,2 juta.

Jadi, selama CPNS belum disahkan menjadi PNS, gaji pokok yang diterima belumlah 100%.

Walau demikian, CPNS akan tetap menerima tunjangan-tunjangan sebagaimana yang diperoleh oleh PNS.

• SYARAT Ujian CPNS 2021 Dari BKN https//sscasn.bkn.go.id login 2021, Maksimalkan Peluang Lolos

Termasuk tunjangan suami/istri yang besarnya mencapai 10% dari gaji pokok dengan catatan pernikahan dilakukan yang dilakukan sah di mata hukum.

Selain tunjangan suami/istri, CPNS juga akan memperoleh tunjangan beras, uang makan, tunjangan kinerja, dan juga tunjangan umum.

Uang makan yang diterima oleh CPNS golongan III adalah 37 ribu rupiah/hari dan untuk golongan I dan II akan menerima uang makan 35 ribu rupiah/hari.

Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja akan ditentukan oleh kementerian/lembaga masing-masing yang diatur dalam peraturan presiden.

Kurang lebih beginilah perkiraan gaji yang akan diterima oleh CPNS setelah dinyatakan lulus seleksi.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat gaji PNS lulusan S1 dan pendidikan lainnya berikut ini:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA