Semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan adalah

“Perbekalan Kesehatan (1) adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan). “Perbekalan Kesehatan (2) adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).

Tagged Definisi Hukum, Definisi Perbekalan Kesehatan, Kamus Hukum, Pengertian Perbekalan Kesehatan, UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan adalah

Semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan adalah pengertian dari:

  1. kesehatan.
  2. alat kesehatan.
  3. perbekalan kesehatan.
  4. sediaan farmasi.

Jawabannya adalah c. perbekalan kesehatan.

Semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan adalah pengertian dari perbekalan kesehatan.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. kesehatan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. alat kesehatan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di situs ruangguru ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. perbekalan kesehatan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. sediaan farmasi menurut saya ini malah 100% salah, karena tadi saat coba cari buku catatan, jawaban ini cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. perbekalan kesehatan..

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut:

Tentukan pernyataan yang termasuk ideologi terbuka atau ideologi tertutup dengan memberi tanda (V)!1. Dasar pembentukan ideologi berasal dari perseora … ngan atau kelompok tertentu.2. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat.3. Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat.4. Ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya.5. Terbuka dan senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi dan zaman.Bantu kak​

simbol persatuan negara Indonesia adalah.. ​

5. Selama... tahun, bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing. ​

sebutkan 5 contoh kegiatan rukun dalam perbedaan keluarga​

20. Di bawah ini salah satu contoh perwujudan nilai keadilan dalam Pancasila adalah... a. Dibentuknya lembaga Negara bKetaatan terhadap peraturan c. M … enjadi ASN d. Tidak melakukan plagiat. ​

nilai praktis sila 1 butir 2

Hukuman pokok menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 10 adalah​

Tentukan pernyataan yang termasuk ideologi terbuka atau ideologi tertutup dengan memberi tanda (V)!1. Dasar pembentukan ideologi berasal dari perseora … ngan atau kelompok tertentu.2. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat.3. Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat.4. Ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya.5. Terbuka dan senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi dan zaman.​

Memberikan 2 foto pengamalan sila ke-5 dari Pancasila!

1.Berikan contoh sikap perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam mengisi kemerdekaan?2.Berikan contoh sikap perbuatan yang tidak sesuai … dengan nilai-nilai Pancasila dalam mengisi kemerdekaan?tolong bantu jawab please..​

(1)

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.