Seekor kambing atau domba dapat digunakan untuk kurban berapa orang

KURBAN merupakan ibadah yang sangat disunahkan pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Hikmahnya luar biasa, selain meningkatkan ketakwaan juga membangun hubungan baik dengan sesama. Hewan yang bisa dikurban adalah unta, sapi, domba atau kambing.

Lalu, bolehkah satu kambing berbobot besar dan sehat dijadikan kurban untuk sekeluarga atau lebih satu orang?

Melansir dari laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Senin (27/7/2020), disebutkan dalam hal ini perlu dipahami adalah kesunahan berkurban dan pahala berkurban adalah dua hal yang berbeda.

Pertama, anjuran berkurban ditujukan kepada siapapun yang memenuhi syarat anjuran berkurban, dengan ketentuan satu ekor kambing untuk satu orang atau satu ekor unta maupun satu ekor sapi untuk tujuh orang.

Baca juga:Ingat! Daging Kurban Dilarang Dibungkus Kantong Plastik

Sehingga apabila dilakukan oleh satu orang dalam satu keluarga, maka dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya dalam keluarga tersebut.

Imam an-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab, VIII/397:

Seekor kambing kurban mencukupi untuk satu orang, tidak lebih. Tapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka cukuplah syiar Islam dalam keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah.

Kedua, dalam sudut pandang pahala, berkurban memiliki cakupan lebih luas, yakni setiap orang yang disertakan dalam mendapatkan pahala berkurban. Semisal berkurban yang pahalanya untuk seluruh keluarga.

Imam Syihabuddin Ar-Ramli menjelaskan dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj, VIII/1134:

Seekor unta dan sapi cukup untuk tujuh orang. Adapun yang dikehendaki hadis yang berupa doa Nabi Ya Allah kurban ini untuk Muhammad dan seluruh umat Muhammad adalah untuk mendapatkan pahala bersama, bukan dalam anjuran menggugurkan berkurban untuk setiap orang.

Dengan demikian, berkurban satu kambing untuk satu keluarga hukumnya tidak sah atas nama kurban, karena ketidaksesuaian porsi binatang dengan orang yang berkurban.

Namun hukumnya sah dilihat dari sudut pandang berbagi pahala secara bersama-sama (at-tasyrik fi ats-tsawab). Sehingga yang berkurban tetaplah satu orang, dan pahalanya diberikan kepada seluruh anggota keluarga.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(sal)

  • #Pemotongan Hewan Kurban
  • #Makna Berkurban
  • #Berkurban Kolektif
  • #Hukum Berkurban
  • #Idul Adha 1441 Hijriah