Sebutkan tiga hak warga negara yang diatur dalam pasal 27 UUD 1945

Sebutkan tiga hak warga negara yang diatur dalam pasal 27 UUD 1945

Sebutkan tiga hak warga negara yang diatur dalam pasal 27 UUD 1945
Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi warga negara

KOMPAS.com - Hak-hak warga negara Republik Indonesia diotentukan dalam pasarl-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pasal-pasal berapa sajakah yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia?

Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai hak-hak warga negara Indonesia:

No Hak-Hak Warga Negara Indonesia Ketentuan dalam UUD 1945
1 Mendapat perlindungan hukum Pasal 27 ayat (1)
2 Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 27 ayar (2)
3 Ikut serta dalam upaya bela negara Pasal 27 ayat (3)
4 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat Pasal 28E ayat (3)
5 Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing Pasal 28E ayat (1)
6 Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat (1)
7 Mendapat pendidikan Pasal 31
8 Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional Pasal 38C ayat (1)
9 Memanfaatkan sumber daya alam Pasal 33 ayat (3)
10 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Pasal 34
11 Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan Pasal 28H ayat (1)

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kesimpulan mengenai pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara yaitu setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sehingga dalam menjalankan kehidupan sebagai warga negara Indonesia berhak memperoleh apa yang sudah tercatat di UDD 1945 dengan baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Sebagai penduduk di Indonesia, detikers sudah tahu belum hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya, kenalan dahulu yuk dengan pengertian warga negara.

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian tersebut diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kalau dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Jadi, detikers sudah paham kan mengenai pengertian warga negara dan siapa saja yang termasuk dalam warga negara Indonesia.

Nah, sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban yang juga diatur dalam undang-undang, lho. Penasaran apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?

Simak penjabaran hak dan kewajiban warga negara yang dikutip dari halaman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertajuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45 di bawah ini.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Seluruh hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasa 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Berikut ini merupakan hak warga negara Indonesia.

1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2). Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).

5. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.

6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat dalam Pasal 28C ayat (1).

7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat (2).

8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

9. perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).

10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

11. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat (1).

Contoh hak warga negara Indonesia :

1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai

2. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

3. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan dan pengajaran

4. Setiap warga negara berhak untuk menikah

5. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak

6. Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum

Sementara kewajiban warga negara Indonesia meliputi:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Contoh kewajiban warga negara Indonesia:

1. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.

2. Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

3. Kewajiban untuk menghargai orang lain

4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar

5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara

6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Nah, itu dia hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Supaya pelaksanaannya seimbang, detikers harus saling menghormati hak dan kewajiban tiap warga negara, nih.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(pal/pal)

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dan dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak dan kewajiban ini, dillindungi oleh dasar hukum tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945.

Apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Dalam konteks kewarganegaraan sehari-hari, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan kewajiban? Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.

Baca Juga: Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Indonesia

Contoh Hak dan Kewajiban Bernegara dalam Sehari-hari

Sebutkan tiga hak warga negara yang diatur dalam pasal 27 UUD 1945

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Contoh hak yang paling asasi adalah kemerdekaan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama tersebut. Pemerintah, menjamin hak tersebut dan memiliki organisasi untuk mengurusnya.

Indonesia memiliki Kementerian Agama yang mengurusi hak warga negara untuk memeluk agama. Ada 6 agama yang diakui resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Sedangkan contoh kewajiban warga negara sehari-hari adalah membayar pajak. Ada bermacam-macam jenis pajak, Yang paling sering dijumpai adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Warga negara wajib membayar PPN saat melakukan transaksi jual beli barang atau jasa dengan pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Contoh sederhananya, saat kamu membelli minuman di minimarket maka saat membayar di kasir akan mendpat struk bukti belanja yang mencantumkan besar pajak PPN yang kamu bayarkan.

Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Hak membela Negara
  • Hak berpendapat
  • Hak kemerdekaan memeluk agama
  • Hak mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
  • Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
  • Hak medapatkan jaminan keadilan sosial

Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di UUD 1945

Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu: a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:

a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Baca Juga: Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Norma, Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat

Sebutkan tiga hak warga negara yang diatur dalam pasal 27 UUD 1945

Berbicara tentang hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat, tentu tak lepas dengan norma. Masih ingatkah kamu, apa itu norma? Norma dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Selain norma, nilai termasuk di dalam unsurunsur moral.

Norma-norma sosial yang tumbuh sebagai patokan dalam bertingkah laku manusia dalam kelompok,norma-norma yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Norma agama atau religi, yaitu norma yang bersumber dari Tuhan untuk umat-Nya 2. Norma kesusilaan atau moral, yaitu yang bersumber dari hati nurani manusia untuk mengajakan kebaikan dan menjahui keburukan 3. Norma Kesopanan atau adat, yaitu yang bersumber dari masyarakat atau dari lingkungan masyarakat yang bersangkutan

4. Norma hukum, yaitu norma yang dibuat masyarakat secara resmi yang pemerlakuannya dapat dipaksa

Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.

Karena adanya sanksi inilah maka anggota masyarakat merasa jera, atau paling tidak enggan melakukan pelanggaran. Jika keadaannya demikian maka dalam masyarakat akan terbentuk keteraturan sosial.

Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.

Penanaman kebiasaan bersikap dan berbuat baik atau sebaliknya bersikap dan berbuat buruk, pada tahap awal pertumbuhannya, anak dapat sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekolah tempat ia belajar.

Nilai merupakan ukuran atau pedoman perbuatan manusia. Karena itu maka nilai diungkapkan dalam bentuk norma dan norma ini mengatur tingkah laku manusia.

Nilai adalah suatu penghargaan atau kualitas terhadap sesuatu atau hal, yang dapat dasar penentu tingkah laku seseorang, karena sesuatu atau hal itu menyenangkan (pleasant), memuaskan (satifying), menarik (interest), berguna (usefull), menguntungkan (profitable), atau merupakan suatu sistem keyakinan (belief).

Baca Juga: Peran Daerah dalam NKRI, Begini Penjelasannya

Penilaian moral dari perbuatan manusia ini meliputi semua penghidupan, dalam hal ini hubungan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat maupun terhadap alam. Perbuatan manusia dinilai secara moral bilamana perbuatan itu didasarkan pada kesadaran moral.

Berikut ini, rangkuman tentang hak dan kewajiban:

  • Hak dan kewajiban adalah hal yang melekat pada diri setiap orang.
  • Tanggung jawab adalah kesadaran manusia untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan sebaik-baiknya.
  • Beberapa jenis tanggung jawab yaitu tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
  • Hak anak di lingkungan keluarga wajib dipenuhi orang tua. Anak juga berkewajiban berbakti kepada orang tua.
  • Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945.
  • Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai aturan dan norma yang berlaku.
  • Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima dan dimiliki oleh semua warga masyarakat.
  • Hak dan kewajiban dapat dilaksanakan di rumah, di satuan pendidikan, dan di masyarakat.
  • Hidup tidak terasa nyaman apabila tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.