Sebutkan pengertian ibadah haji dan hukum ibadah haji beserta dalilnya

سْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ.


Haji (Bahasa Arab : حج) adalah rukun Islam kelima. Secara bahasa, haji artinya berkunjung ketempat yang agung. Sedangkan secara istilah, haji berarti berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah. Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Defenisi waktu-waktu tertentu, yaitu ibadah haji hanya dilakukan pada bulan-bulan haji saja (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah). Sedangkan definisi amalan-amalan tertentu, yaitu mengerjakan serangkaian ibadah seperti rukun haji, wajib haji, tawaf, wukuf, sai, mabit di Minah dan Muzdalifah.

Pergi haji hukumnya wajib bagi setiap orang muslim dewasa yang telah memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah mampu secara fisik, ilmu dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah, Arab Saudi minimal satu kali dalam seumur hidup.

Kewajiban atas ibadah haji dijelaskan dalam firman Allah ta'ala berikut ini, yang artinya,

"Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)

Menurut para ulama syarat wajib haji ada lima. Adapun syarat-syarat tersebut yaitu;

#1: Islam

Orang yang mengerjakan haji wajib beragama Islam. Jika ada orang non Islam ingin berhaji, tentu saja ia harus bersyahadat terlebih dahulu, lalu melakukan kewajibannya sebagai islam seperti sholat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya.

#2: Berakal


Maksudnya waras atau tidak gila. Konsekuensinya, orang yang tidak berakal tidak terkena beban kewajiban agama. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits;
"Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh)." (HR. Abu Daud, no. 4403)

#3: Baligh
Baligh adalah telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan sehingga sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Artinya anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berhaji sampai ia menginjak usia baligh. Hal ini sudah dijelaskan dalam hadits diatas [HR. Abu Daud, no. 4403]

#4: Merdeka

Orang yang bebas atau bukan budak yang terikat tanggung jawab pada tuannya.

#5: Mampu


Syarat haji ini secara khusus disebutkan dalam firman Allah ta'ala, yang artinya;
"Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)
Mampu yang dimaksud dalam syarat haji ini, ialah: - Mampu membayar biaya perjalanan haji PP - Mampu mencukupi nafkah untuk keluarga yang di tinggalkan - Mampu melunasi hutang-hutangnya (jika ada) - Mampu secara fisik dan Ilmu Manasik

Rukun haji merupakan sebagian amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang pada saat ia sedang melaksanakan ibadah haji. Dan apabilah rukun haji tersebut ada yang tidak dekerjakan maka hajinya tidak sah. Adapun rukun haji menurut mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi, yaitu:

Mazhab Syafi'i Mazhab Maliki
Ihram Ihram
Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah
Tawaf Ifadhah Tawaf Ifadhah
Sa'i Sa'i
Tahalul
tertib

Mazhab Hambali Mazhab Hanafi
Ihram Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah Tawaf Ifadhah
Tawaf Ifadhah
Sa'i
Sumber buku: "Ensiklopedia Haji & Umrah" (Halaman: 173-175) Berikut penjelasan mengenai beberapa rukun haji diatas:

Rukun Haji ke-1: Ihram


Ihram, yaitu beniat dari miqat ketika hendak memulai kegiatan ibadah haji, seperti mengucapkan Lafaz:

لَبَيْكَ اللَهُمَ حَجًا

Yang artinya:
"Ya Allah, kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji"

Rukun Haji ke-2: Wukuf di 'Arafah Yang dimaksud Wukuf di Arafah ialah berdiam di padang Arofah dengan memperbanyak zikir dan istighfar kepada Allah SWT. Waktu wukuf di arafah bermula dari tergelincirnya matahari di Hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, sampai terbit fajar pada Hari Raya Kurban. Apabila seseorang berwukuf di Arafah di luar waktu tersebut, sama saja ia belum berwukuf. Itulah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Rukun Haji ke-3: Thawaf Ifadhah

Tawaf ziarah atau tawaf ifadah merupakan bagian dari rukun haji yang dilakukan setelah wukuf di arafah. Kefarduan tawaf ini telah dikukuhkan dengan Al-Quran, Sunnah, dan ijmak.

Dalam Al Quran surat Al Hajj: 29, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

“…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah Ka'bah).”
Dengan teks Al-Quran tersebut para ulama sepakat bahwa itu adalah perintah untuk melakukan tawaf ziarah (tawaf ifadah). Tawaf ifadah berjalan mengelilingi Ka'bah nan agung sebanyak 7 kali putaran dengan syarat; suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian, menutup aurat, Kakbah berada di sebelah kiri kita saat mengelilinginya, dan kita harus memulai tawaf dari hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok Ka'bah.

Rukun Haji ke-4: Sa’i


Dalam hadits riwayat Ahmad (XII/76, no. 277), Rasulullah SAW bersabda
“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian”.
Sa’i adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh putaran dan berakhir di bukit Marwah. Dalam haji, Sa'i dilakukan setelah tawaf qudum.

Rukun Haji ke-5: Tahalul

Tahalul, adalah mencukur atau memotong rambut paling sedikit tiga helai rambut di sekitar bukit Marwa (tempat terakhir melaksanakan sa'i).

Rukun Haji ke-6: Tertib


Tertib, artinya rukun-rukun haji diatas harus dilakukan secara berurutan, yaitu dengan mendahulukan ihram atas rukun lainnya, kemudian wukuf, lalu tawaf dan seterusnya.


Yaitu melakukan beberapa aktivitas yang diperintahkan pada saat berhaji. Jika aktivitas-aktivitas tersebut ada yang tidak dikerjakan karena lupa maka diharuskan menggantinya dengan membayar dam.

Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah berikut ini,

“Barang siapa meninggalkan suatu ibadah wajib dalam haji atau lupa, maka dia wajib menyembelih kurban”. (Hadits Riwayat Malik)
Berikut aktivitas-aktivitas yang termasuk dalam kegiatan wajib haji menurut empat mazhab:
Mazhab Syafi'i Mazhab Hanafi
Ihram dari Miqat Sa'i
Mabit di Muzdalifah Wukuf di Muzdalifah
Melontar jumrah Melontar jumrah
Mabit di Mina Mencukur rambut
Tawaf Wada' Tawaf Wada'

Mazhab Maliki Mazhab Hambali
Haji Ifrad Ihram dari Miaqat
Ihram dari Miqat Mabit di Muzdalifah
Mebaca talbiyah Melontar Jamrah
Tawaf Qudum Mabit di Mina
Mabit di Muzdalifah Tawaf Wada'
Melontar jamarat Wukuf di Arafah
Mencukur rambut Mencukur Rambut
Shalat thawaf
Mabit di Mina
Al-Jam'u di Arafah dan Muzdalifah
Sumber buku: "Ensiklopedia Haji & Umrah" (Halaman: 175-177)

Sunnah haji maksudnya adalah jenis amalan ibadah yang dapat menambah pahala bila dikerjakan. Amalan ini sebagai pelengkap pelaksanaan haji. Bila tidak dikerjakan juag tidak mengapa karena tidak berdosa. Apa saja yang termasuk amalan sunnah dalam haji? Berikut diantaranya:

  • Mandi besar sebelum berniat dan mengenakan ihram.
  • Menggunakan wangi-wangian sebelum ihrom bagi laki-laki.
  • Melantunkan Talbiyah berulang kali.
  • Melantunkan doa saat memasuki kota Mekkah.
  • Mengucapkan doa saat memasuki Masjidil Haram.
  • Memanjatkan doa saat melihat Ka’bah.
  • Melakukan Thawaf Qudum.
  • Tarwiyah di Mina.
  • Mencium Hajar Aswad.
  • Sholat di Hijr Ismail.
  • Minum air Zam-zam.
  • Melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah.


Ada banyak sekali keutamaan dalam ibadah haji, beberapa diantaranya yaitu:

1. Haji adalah amalan yang paling utama.


Dari Abu Hurayrah r.a. Rasulallah saw ditanya :
"Apa amalan yang paling utama?" Beliau menjawab, "Beriman kepada Allah." Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab, "jihad dijalan Allah." Kemudian apa lagi?" "Haji mabrur", jawab Rasullallah. (H.R Bukhari no 1519)"

2. Orang Berhaji dijamin masuk Surga jika Mabrur. 'Abdullah Ibn Mas'ud r.a. meriwayatkan bahwa Rasulallah saw. pernah bersabda,

yang artinya:

“Iringilah haji dengan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa laksana api yang menyala-nyala mencairkan besi, emas, serta perak, dan tiada pahalah untuk haji yang mabrur selain surga." (HR. al-Tirmizi serta disahihkan oleh al-Nasa'i dan Ibn Majah)

Baca Juga: Kiat Meraih Haji Mabrur Dari Para Ulama


3. Orang Berhaji adalah tamu Allah yang Do'anya akan dikabulkan. Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

yang artinya:

“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)"


Secara umum pelaksanaan haji bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu haji Ifrad, haji Qiran, dan haji Tamattu'. Berikut penjelasan terkait tiga cara pelaksanaan haji tersebut: ​

1. Haji Ifrad


Maksud dari haji Ifrad adalah orang yang berhaji melakukan ihram hanya untuk haji saja. Bagi mereka yang akan melaksanakan umroh wajib ataupun sunah boleh dilakukan setelah kegiatan hajinya selesai.

2. Haji Qiran

Haji Qiran adalah proses pelaksanaan haji yang digabung dengan mengerjakan amalan umrah dalam waktu bersamaan. Adapun amanlan pelaksanaan haji Qiran yang digabung dengan amalan umroh tersebut, yaitu tawaf dan sai.

Gambaran pelaksanaan haji Qiran menurut mazhab Hanafi adalah berihram untuk umroh dan haji dari batas miqat, dengan mengucapkan niat haji dan umrah,

"Ya Allah, aku hendak berhaji dan umrah. Mudahkanlah keduanya bagiku dan terimalah keduanya dariku"

3. Haji Tamattu Haji Tamaattu' adalah proses pelaksanaan haji dengan mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu baru kemudian melaksanakan ibadah haji.

Berikut skema untuk Haji Tamattu;

Sebutkan pengertian ibadah haji dan hukum ibadah haji beserta dalilnya


Simak Juga: Video Cara Pelaksanaan Haji (Manasik Haji) Berikut Ini:



Manasik Haji Lengkap - Ustadz Abduh Tuasikal


Waktu pelasksanaan ibadah haji telah ditentukan dalam syariat, yaitu pada bulan-bulan haji saja (Syawal hingga sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah).

Waktu pelaksanaan haji ini merujuk firman Allah ta'ala berikut ini;

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ

Yang artinya;
"Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS. Albaqarah; 197)".
Maksud dari bulan yang dimaklumi pada ayat diatas adalah bulan Syawwal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah. Puncak pelaksanaan ibadah haji adalah wuquf di Arafah, mulai 9 Dzulhijjah hingga matahari terbit di 10 Dzulhijjah.

Berangkat haji dari Indonesia bisa dilakukan melalui tiga program haji resmi, yaitu haji reguler, haji plus kuota Kemeterian Agama (Kemenag) dan haji furoda (haji undangan kerajaan). Berikut penjelasan mengenai ketiga program haji tersebut; ​

1. Haji Reguler

Haji reguler adalah program haji yang sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI. Pendaftaran haji reguler bisa dilakukan setiap hari kerja di kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili KTP calon jamaah haji.​

Sayarat Pendaftaran Haji Reguler

  • Usia minimal 12 tahun
  • Belum pernah berangkat haji dalam 10 tahun terakhir
  • KTP yang masih berlaku sesuai domisili
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran
  • Dan memiliki tabungan haji di Bank Penerima Setoran - Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang telah ditetapkan Pemerintah.

01. Embarkasi Aceh = Rp 31.454.602 02. Embarkasi Medan = Rp 32.172.602 03. Embarkasi Batam = Rp 33.083.602 04. Embarkasi Padang = Rp 33.172.602 05. Embarkasi Palembang = Rp 33.073.602 06. Embarkasi Jakarta = Rp 34.772.602 07. Embarkasi Solo = Rp 35.972.602 08. Embarkasi Kertajati = Rp 36.113.002 09. Embarkasi Banjarmasin = Rp 36.927.602 10. Embarkasi Surabaya = Rp 37.577.602 11. Embarkasi Balikpapan = Rp 37.052.602 12. Embarkasi Lombok = Rp 37.332.602 dan 13. Embarkasi Makassar = Rp 38.352.602. Sumber: https://haji.kemenag.go.id


Baca Juga : Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji


​2. Haji Plus Kuota Kemenag
Haji Plus kuota Kemenag adalah program haji yang diselenggarakan biro perjalanan swasta namun tetap dalam pengawasan pemerintah memlalui Kementerian Agama. Untuk proses pendaftaran haji plus kuota Kemenag ini dilakukan di biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah memiliki izin operasional dai Kementerian Agama dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi surat pernyataan
  • Menyerahkan dokumen seperti: - Foto Copy KTP dan KK

    - Foto Copy Buku Nikah/Akte

  • Pass Photo dengan spesifikasi: - Zoom 80% tampak muka - 3x4 = 20 lembar - 4x6 = 15 lembar

    - Latar belakang warna putih

  • Membayar DP sebesar $5.000 (Sesuai ketentuan travel PIHK)


​3. Haji Furoda (Haji Undangan Kerajaan) Haji Furoda adalah salah satu program haji yang diselenggarakan biro perjalanan swasta yang memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI. Dinamakan haji furoda karena menggunakan visa furoda (visa mujamalah) atau juga lebih dikenal dengan visa haji undangan kerajaan Arab Saudi. Bagi calhaj yang mendaftar melalui program haji furoda ini bisa langsung berangkat ditahun itu juga tanpa melalui proses mengantri. Program haji furoda ini menjadi program haji tanpa antri satu-satunya yang resmi terdaftar di sistem e-hajj Kementerian Haji Arab Saudi. Jika ada program haji tanpa antri lainnya yang ditawarkan biro penyelenggara menggunakan visa selain visa furoda maka dapat dipastikan program haji tersebut tidak resmi (ilegal).

Adapun jenis visa terlarang yang dimanfaatkan untuk mengerjakan ibadah haji yaitu; visa ziarah, visa amil/ummal (pekerja) dan visa multiple.

Demikian tulisan tentang ibadah haji. Semoga kita semua diberi kemudahan oleh Allah Swt. untuk menunaikan rukun Islam yang kelima (haji) ini. Aamiin Allahumma aamiin

Daftar Pustaka:

Link Artikel http://www.lapakumroh.com/id/haji

⛔Dilarang memposting atau memuat ulang tulisan ini ke website/ blog lain tanpa izin.
✔️Memanfaatkan tulisan ini untuk keperluan pendidikan/edukasi tidak perlu meminta izin.