Sebutkan nilai-nilai pancasila yang menjamin hak asasi manusia

Ada tiga nilai HAM yang terkandung dalam Pancasila, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praktikal. Nilai-nilai itu menjadi pedoman dalam penegakkan HAM di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari.

Jakarta (31/07/2021) Setiap manusia memiliki hak yang melekat di dalam dirinya sejak lahir. Hak itu tidak bisa diambil oleh orang lain dan orang lain wajib menghormati hak tersebut. Hak-hak inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, terdapat pula hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan.

Pada hakikatnya, HAM sangat penting untuk mengatur kehidupan manusia. HAM mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita semua, seperti mengatur tentang pendidikan, makanan, dan tempat tinggal yang layak. HAM juga mendorong perlindungan agar manusia terbebas dari kekerasan, mendorong kebebasan berpikir, beragama, dan berkepercayaan, kebebasan berekspresi, dan banyak lagi.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, untuk menghalau kengerian agar Perang Dunia II tidak berlanjut. DUHAM terdiri dari 30 pasal yang mengatur hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Di Indonesia, HAM diatur dan dilindungi oleh konstitusi dalam UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM. Namun selain itu, penegakkan HAM di Indonesia juga memiliki landasan dengan didasarkan pada ideologi Pancasila.

Bagaimana hak-hak asasi manusia dalam Pancasila? Ada tiga nilai HAM yang terkandung dalam Pancasila, yaitu: Pertama, Nilai Ideal. Nilai ideal merupakan nilai yang berhubungan dengan kelima sila dalam Pancasila. Nilai ideal bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai yang baik dan benar. Berikut penjelasan hubungan hak asasi manusia dengan setiap sila dalam Pancasila: (1) Sila pertama, menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, menjalankan ibadah, dan menghormati perdedaan agama; (2) Sila kedua, memposisikan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum; (3) Sila ketiga, memberikan semangat persatuan di antara warga negara dan menempatkan kepentingaan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; (4) Sila keempat, mengajarkan untuk menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan ataupun paksaan; (5) Sila kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.


Kedua, Nilai Instrumental. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai ideal Pancasila atau pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Nilai instrumental berbentuk ketentuan konstitusional dan dijabarkan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan perundangan yaitu UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda, demi menjamin terlaksananya hak asasi manusia. Beberapa peraturan perundang-undang yang menjamin hak asasi manusia,di antaranya adalah Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-uUndang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Ketiga, Nilai Praktikal. Nilai praktikal merupakan realisasi dari nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Salah satu contohnya nilai praktikal dari sila pertama Pancasila adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain, saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sebagainya. Dalam praktiknya, nilai praktikal HAM pada Pancasila memiliki dua sifat sebagai nilai turunan, yaitu: (1) Nilai praktis abstrak atau nilai praktis bersifat konseptual (teoritis). Contohnya menghomati orang lain, kemauan untuk bekerja sama, atau menjaga kerukunan; (2) Nilai praksis konkrit atau nilai praktis yang betul-betul nyata dan dapat dirasakan. Contohnya adalah sikap dan perbuatan yang dilakukan sehari-hari, seperti gotong royong, jujur saat bertransaksi di warung, atau memberikan kursi bagi ibu hamil dan orang tua di dalam tarnsportasi umum.

Sobat Revmen, Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang memiliki semangat untuk penegakan HAM. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten, secara langsung atau tidak kita telah menegakkan pelaksanaan HAM. Sebagaimana contoh-contoh di atas, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam penegakan HAM yang bisa kita lakukan sehari-hari adalah bergotong royong, hidup jujur, gemar berbagi, menghargai perbedaan, solidaritas, dan lain-lain. #AyoBerubah #HAMdalamPancasila #SalamPancasila

Referensi:

Amnesty.id. (2021). Diakses tanggal 6 Juli 2021.

Hukum.uma.ac.id. (2020). Diakses tanggal 6 Juli 2021.

Kompas.com. (2020). Diakses tanggal 6 Juli 2021.

Penulis: Robby Milana

Editor: Wahyu Sujatmoko

Sebutkan nilai-nilai pancasila yang menjamin hak asasi manusia

Diunggah oleh:

Administrator
Sekertariat Revolusi Mental

Satker Revolusi Mental

  • Sebutkan nilai-nilai pancasila yang menjamin hak asasi manusia

  • Sebutkan nilai-nilai pancasila yang menjamin hak asasi manusia

  • Sebutkan nilai-nilai pancasila yang menjamin hak asasi manusia

Senin, 26 Juli 2021 Oleh : riads

Pertemuan Ke 1

Senin, 19 Juli 2021

KD 3.12 menganalisis pelanggaran HAM

Pertemuan Ke 2

Senin, 26 Juli 2021

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Makna Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Makna Kewajiban Asasi Manusia Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga negara Indonesia.

Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut. a. Faktor Internal

Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM.

b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM. Kasus tersebut antara lain

Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas.

D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)


Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM:

Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pembentukan Instrumen HAM. Pembentukan Pengadilan HAM Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia: a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Diantara upayanya adalah dengan menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.

b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Diantara caranya adalah dengan menghindarkan diri dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

(Telah dilihat: 63.165 kali)