Sebutkan makna yang terkandung dalam UUD 1945

JAKARTA - Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 patut dipahami oleh segenap bangsa Indonesia. Karena seperti yang kita ketahui, UUD 1945 merupakan sumber konstitusi atau dasar seluruh aturan perundang-undangan.

Jadi, ada baiknya Anda mengetahui secara detail bagaimana kandungan dari alinea pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Alinea pertama pembukaan UUD 1945

Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Maksudnya adalah bangsa Indonesia secara tegas berani memperjuangkan kemerdekaan. Bersama seluruh komponen bangsa di zamannya, para pejuang yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya bersatu demi merebut kemerdekaan.

Karena merasakan kesedihan mendalam akibat adanya penjajahan, para Bapak Pendiri Negara ini ingin penjajahan di bagian bumi manapun untuk segera disudahkan. Tentunya penjajahan selain melukai secara fisik juga meninggalkan trauma psikologis.

Alinea kedua pembukaan UUD 1945

Makna alinea kedua adalah bangsa Indonesia butuh perjuangan yang berat agar sampai kepada gerbang kemerdekaan. Patut dicatat, kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari pihak manapun.

Kemerdekaan seutuhnya yang dicapai para anak bangsa yaitu merdeka, bersatu , berdaulat, adil, dan makmur.

Pada kata berdaulat mengandung sebuah makna bahwa sebagai warga negara yang sederajat dengan negara lain tentu kita bisa bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa tanpa adanya campur tangan dari pihak negara lain. kemudian, makna dari kata adil adalah negara Indonesia berhak untuk menegakan keadilan bagi warga negaranya sendiri.

Pada kalimat terakhir adalah makmur yang mempunyai makna bahwa Indonesia tentu bisa mewujudkan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan bagi NKRI.

Alinea ketiga pembukaan UUD 1945

Pada alinea ketiga ini terlihat jelas, kemerdekaan Indonesia dapat terwujud karena adanya izin dan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tanpa izin-Nya, perjuangan para pahlwanan tidak akan sampai pada kemerdekaan.

Di alinea ini juga bermakna rakyat Indonesia sudah sangat muak dengan penjajahan dan meminta segera dibebaskan dari tindakan kolonialisme.

Aline keempat pembukaan UUD 1945

Dalam alinea keempat pembukaan UUD NKRI tahun 1945 menyiratkan, negara Indonesia memiliki sebuah tujuan negara yang harus diwujudkan dan dicapai yaitu dengan cara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Itulah makna alinea pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • #Makna UUD 1945
  • #Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
  • #UUD 1945

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembukaan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lantas, apa makna dari pembukaan UUD 1945 itu?

Sebelum kita mengetahui lebih jauh mengenai makna yang terkandung dalam pembuakaa UUD 1945, ada baiknya jika kita isi dari pembukaan tersebut. Seperti diketahui, pembukaan UUD 1945 berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Adapun naskah pembukaan UUD 1945 ini memiliki makna yang mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut penjelasannya untuk masing-masing alinea:

Alinea pertama pembukaan UUD 1945

Aliena pertama pada pembukaan UUD 1945 akan dirujuk pada makna bagaimana rasa keteguhan dan tekad bangsa Indonesia demi menegakan sebuah cita-cita yaitu kemerdekaan dan menentang agar terbebas dari jeratan kesengsaraan penjajahan.

Pada alinea ini juga kita diperlihatkan pada sifat yang objektif. Hal ini ditujukan kalimat “penjajahan di atas dunia harus  dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan” dan selain itu bersikap untuk adil dalam semangat kemerdekaan merupakan hak asasi bagi semua bangsa di dunia tak terkecuali negeri kita Indonesia.

(Baca juga: 4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja?)

Bagian alinea pertama juga ada sifat subjektif, yakni aspirasi bangsa/ rakyat Indonesia bersatu padu untuk bertekad lepas diri dari penjajahan. Kedua makna objektif dan subjektif apabila digabung dalam alinea pertama artinya Indonesia meletakan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta rakyat dari Indonesia untuk mengobarkan semangat api merah dengan melawan segala bentuk penjajagan yang ada.

Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945 ditujukan kepada kebanggaan dan penghargaan atas jerih payah dari perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih cita-cita Kemerdekaan. Kemerdekaan yang dicapai harus bisa dan mampu untuk menghantarkan rakyat menuju pintu kejayaan nasional yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Makna dari negara merdeka berarti negara yang terbebas dari jeratan kolonial bangsa asing. Bersatu adalah kita sebagai bangsa dan bernegara menghendaki bangsa Indonesia untuk bersatu padu pada negara kesatuan yang berbentuk republic bukan malah menjadi bentuk dari negara lain.

Mengenai kata berdaulat mengandung sebuah makna bahwa sebagai warga negara yang sederajat dengan negara lain tentu kita bisa bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa tanpa adanya campur tangan dari pihak negara lain. kemudian, makna dari kata adil adalah negara Indonesia berhak untuk menegakan keadilan bagi warga negaranya sendiri. Dan terakhir adalah makmur yang mempunyai makna bahwa Indonesia tentu bisa mewujudkan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan bagi NKRI.

Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945

Pada alinea ketiga dijelaskan bahwa sebuah cita-cita kemerdekaan berhasil dicapai berkat adanya motivasi spiritual. Motivasi spiritual adalah cita-cita kemerdekaan yang diraih dan berhak di dapat oleh bangsa Indonesia karena merupakan berkat dan berkah dari rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Di dalam alinea ketiga ini juga berisikan sebuah motivasi riil dan material. Motivasi rill dan material adalah sebuah keinginan dan mimpi dari leluhur bangsa Indonesia untuk tercipta kehidupan yang bebas tanpa adanya cengkeraman dari penguasa lain yang berdiri di NKRI ini. Selain itu, keyakinan kuat didasarkan demi mendapatkan kemerdekaan dan kepercayaan yang kuat akan kekuasaan Tuhan tidak ada yang membatasi.

Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Pada alinea keempat pembukaan UUD NKRI tahun 1945 adalah negara Indonesia mempunyai sebuah tujuan negara yang harus diwujudkan dan dicapai yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.