Skip to content
Show
Jakarta - Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.
Pengertian Hak Asasi ManusiaMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. Dilansir dari buku "Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar" oleh Muhammad Ashri, terdapat pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:1. Franz Magnis-SusenoHak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. 2. Soetandyo WignjosoebrotoHak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah. 3. Adnan Buyung NasutionHak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat. 4. Jack DonellyHAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal. 5. Mashood A. BaderinHak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia. Macam-Macam Hak Asasi ManusiaBerdasarkan buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, macam-macam hak asasi manusia antara lain:
Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di IndonesiaAda beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya:
2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas.
Simak Video "AS Kembali Menjadi Dewan HAM PBB Usai Keluar Karena Trump" (lus/lus)
Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal, termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu. Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM. a. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi: 1. hak untuk membentuk serikat pekerja, 2. hak atas pendidikan, 3. hak atas pekerjaan, 4. hak atas pensiun, dan 5. hak atas hidup yang layak. b. Hak sipil dan politik, meliputi: 1. hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan; 2. hak untuk hidup; 3. hak untuk berserikat; 4. hak atas kebebasan dan persamaan; 5. hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama; 6. hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan; 7. hak kebebasan berkumpul secara damai. Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam. 8. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). c. Hak asasi politik (political rights). d. Hak asasi pribadi (personal rights). e. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality). f. Hak asasi ekonomi (poverty rights). Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai berikut : 1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI). 3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. 4. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 5. Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik. Baca JugaSejarah Perkembangan HAM di Dunia Definisi konseptual tentang HAM Definisi konseptual tentang hak Ciri khusus hak asasi manusia |