Tax Center Unsika – SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Bagi wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap akhir tahun pajak. Pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) harus dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Batas akhir pelaporan SPT yaitu tanggal 31 maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau perusahaan. Show
Table of Contents Show
Bagi seseorang yang memiliki suatu usaha ataupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya akan tetapi juga melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir SPT tahunan pajak penghasilan badan adalah formulir 1771. Jenis formulir tersebut berlaku bagi badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas, CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009 dijelaskan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh WP Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Dalam formulir itu, WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut:
Penjelasan tentang Formulir 1771Berikut ini, penjelasan mengenai enam lampiran dalam SPT formulir 1771 dan cara mengisinya: a. Lampiran Formulir 1771 ILampiran ini untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Pada lampiran ini, WP harus mengisi data penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. b. Lampiran Formulir 1771 IILampiran formulir 1771 II berisi perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Walhasil, WP harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.
c. Lampiran Formulir 1771 IIIIni merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. d. Lampiran Formulir 1771 IVLampiran ini adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha. e. Lampiran Formulir 1771 V Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Lewat formulir ini, WP diminta memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan. f. Lampiran Formulir 1771 VI Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain Selain lampiran I – VI dalam dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A. Lampiran khusus tersebut berisi informasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. Untuk kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai:
Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan. Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT PPh berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak. Ketahui lebih lengkap tentang SPT PPh Wajib Pajak Badan berikut ini. Ketentuan Mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak BadanCara mengisi SPT Tahunan Badan menggunakan formulir SPT 1771 dapat dilakukan melalui software e-SPT yang harus Anda download terlebih dahulu. Atau Anda juga bisa melakukannya melalui menu e-Form pada DJP Online. Anda cukup mengakses situs DJP Online dan pilihlah menu e-Form untuk menemukan SPT 1771. Karena e-Form ini tidak memiliki fitur impor data sehingga Anda harus memasukkan data secara manual, maka penggunaan fitur ini disarankan untuk perusahaan rintisan atau pemula. Karena perusahaan rintisan atau pemula biasanya datanya belum banyak. Sedangkan bagi perusahaan dengan skala besar dan memiliki banyak transaksi disarankan tetap menggunakan e-SPT. Dokumen yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengisi Spt Wajib Pajak BadanUntuk memudahkan Anda dalam melakukan pengisian data SPT PPh Wajib Pajak Badan menggunakan formulir SPT 1771, sebaiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
Cara Mengisi SPT Tahunan BadanUntuk mengisi SPT PPh Wajib Pajak Badan, Anda dapat mengikuti petunjuk pengisian formulir SPT 1771 berikut ini:
Formulir Wajib Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan
Lampiran Dan Dokumen Dalam Pelaporan SPT Tahunan BadanBerikut ini merupakan jenis-jenis lampiran dan dokumen yang wajib disampaikan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan dalam satu file PDF. Jangan lupa untuk memastikan penamaan file PDF sama dengan nama file CSV formulir SPT Anda. Sebagai contoh, jika nama file CSV Anda adalah 2735762724290000112201701F1132180116.csv maka file PDF Anda harus diganti namanya menjadi 2735762724290000112201701F1132180116.pdf. Beberapa lampiran dan dokumen di bawah ini terdiri dari dokumen umum, dokumen khusus, hingga dokumen tambahan.
Batas Waktu Pelaporan SPT PPh Wajib Pajak BadanBatas waktu penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007. Tahun Pajak yang dimaksud adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Hal ini berdasarkan pada pasal 1 angka 8 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007. Sedangkan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Badan harus dibayarkan secara lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Setelah Anda selesai menyiapkan dan membuat formulir SPT 1771, maka selanjutnya Anda wajib melaporkan SPT Tahunan badan ini melalui eFiling klik disini untuk membuat akun eFiling Anda. Apa saja lampiran khusus pada SPT PPh badan?Dokumen SPT Tahunan PPh Badan. Surat Setoran Pajak (SSP) atau berkas lain sejenis atas PPh Pasal 29 (jika PPh kurang bayar). SSP atau berkas sejenis atas PPh Pasal 26 Ayat 4 (jika WP berbentuk BUT). Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.. Lampiran dan dokumen apa saja yang wajib disampaikan dalam pelaporan SPT tahunan badan?Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan. Formulir SPT Tahunan Badan 1771.. SP Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember).. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember).. Apa saja lampiran dalam SPT wajib pajak Orang pribadi brainly?Dokumen Yang Harus Dilampirkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Bukti pembayaran PPh Pasal 29 atau bukti pemindahbukuan, ... . Neraca dan laporan rugi laba serta keuangan lain. ... . Rekapitulasi peredaran bruto dan penghasilan. ... . Daftar Pembayaran PPh Final UMKM setiap masa pajak per masing2.. Apa saja yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan SPT Tahunan?Dokumen yang wajib dilampirkan pada Formulir SPT 1770:
Bukti pembayaran PPh pasal 29, bukti pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain jika terdapat pajak yang kurang bayar dalam SPT. Neraca, laporan Rugi Laba dan keterangan lain bagi WP yang melakukan pembukuan.
Apa saja isi dokumen PDF yang harus diunggah bersama SPT?Status Nihil, Kurang Bayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:. Laporan Keuangan (Pembukuan). Rekap Bulanan Peredaran Bruto & Biaya (Norma). Daftar Pembayaran PPh 25 dari Gerai (WP OPPT). Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (PP 46). Penghitungan PPh (Jika PH/MT). Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi). Lampiran Khusus 2a formulir 1771 digunakan untuk apa tolong jelaskan?b. Lampiran Formulir 1771 II
Lampiran formulir 1771 II berisi perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Walhasil, WP harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.
|