Sebutkan instansi terkait syahbandar yang ada di PELABUHAN laut

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 108, Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 210 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan;

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : PM.76 Tahun 2018 tanggal 09 Agustus 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan.

KEDUDUKAN KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN  

KELAS IV PANGKALAN BUN

1.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pelabuhan Pangkalan Bun adalah Unit Organik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menyelenggarakan fungsi keselamatan pelayaran.

2.Kantor  Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Bun adalah Unit Pelaksana Teknis  (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di daerah yang berada di bawah bimbingan dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

3.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Bun dipimpin oleh seorang Kepala.

TUGAS KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

KELAS IV PANGKALAN BUN

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Bun mempunyai   tugas melaksanakan pemberian pelayanan lalu  lintas dan  angkutan laut, keamanan  dan   keselamatan pelayaran  di perairan pelabuhan untuk memperlancar angkutan laut.

FUNGSI  KANTOR  KESYAHBANDARAN DAN  OTORITAS PELABUHAN

KELAS IV PANGKALAN BUN

Dalam melaksanakan tugas dimaksud di atas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Bun menyelenggarakan fungsi :

1. Pengawasan  kegiatan   lalu  lintas  angkutan  laut  yang  meliputi  lalu lintas kapal, barang, hewan, container dan pemantauan pelaksanaan tarif.

2. Pembinaan  Tenaga  Kerja Bongkar Muat  (TKBM)  dan pemantauan pelaksanaan tarif.

3. Penilikan  terhadap  pemenuhan  persyaratan Kelaiklautan Kapal dan pengeluaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

4. Pelaksanaan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemadam kebakaran di perairan Pelabuhan dan Bandar.

5. Pelaksanaan  pengamanan,  penertiban,  penegakan peraturan  di bidang  pelayaran dan  tindak  pidana pelayaran  diperairan  Pelabuhan dan  perairan Bandar  guna menjamin kelancaran operasional pelabuhan.

6. Pengawasan  kelaikan dan  keselamatan   fasilitas  dan peralatan pelabuhan,  alur  pelayaran    dan   kolam  pelabuhan   serta pengawasan   pembangunan   fasilitas pelabuhan penilikan kinerja operasional pelabuhan.

7. Pelaksanaan pemeriksaan  nautis, teknis, radio, peralatan, pencegahan, pencemaran pembangunan dan  perombakan  kapal  serta verifikasi  manajemen keselamatan kapal dan penerbitan sertifikat, surat kebangsaan  dan hipotik kapal.

8. Pelaksanaan  pengukuran  dan   status hukum  kapal, surat kebangsaan  kapal  dan Hipotik    kapal  serta pengurusan   dokumen pelaut,   penyijilan  awak  kapal dan penyijilan kerja laut.

9. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan.

VISI DAN MISI

VISI

Terselenggaranya pelayanan jasa transportasi laut yang handal, mampu bersaing di tingkat Nasional maupun Internasional, dapat menjadikan wahana mensejahterakan bangsa dan negara, menjadikan perekat pemersatu bangsa, mewujudkan wawasan nusantara.

MISI

Menciptakan Jasa Transportasi Laut yang terintegrasi dan terpadunya sistem operasional guna menghasilkan tingkat efisiensi, efektifitas dan keselamatan yang optimal dan pencapaian nilai tambah, baik makro sektoral, lintas sektoral dan nasional maupun mikro operasional dan sub sektoral.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal;
  3. Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kagiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
  4. Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
  5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
  6. Pelaksanaan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, serta pengawasan penggunanannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri;
  7. Pelaksanaan penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan serta sarana bantu navigasi pelayaran;
  8. Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan;
  9. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan;
  10. Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan hada kepelabuhanan; dan
  11. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan.