Fakta GeografisBalikpapan adalah salah satu kota besar yang berada di Provinsi Kalimantan Timur dengan luas wilayah mencapai 843,48 KM2, yang terdiri atas 503,30 KM2 daratan dan 340,18 KM2 perairan. Batas wilayah kota ini meliputi Kabupaten Kutai Kertanegara pada bagian utara, Selat Makassar pada bagian Selatan dan Timur, serta Penajam Paser Utara pada Bagian Barat. Show
Penduduk yang Heterogen dan DamaiSampai dengan bulan Januari 2015 jumlah penduduk di kota Balikpapan mencapai 706.414 Jiwa yang tersebar di 6 kecamatan, dan kecamatan dengan kepadatan penduduk tertinggi adalah kecamatan Balikpapan Utara. Pembangunan pesat dan peluang ekonomi yang tinggi mengundang arus pendatang yang cukup besar. Pada tahun 2014 laju pertumbuhan penduduk di kota Balikpapan mencapai 5,01% atau bertambah sebesar 36.301 Jiwa, dengan kepadatan penduduk mencapai 1.380 jiwa/KM2.
Perekonomian yang MenjanjikanDari sisi ekonomi, kota Balikpapan berada di tengah jaringan transportasi yakni Trans Kalimantan dan Trans Nasional serta memiliki Pelabuhan Laut dan udara terbesar di Kalimantan Timur yaitu Pelabuhan Laut Semayang dan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Kondisi ini menyebabkan Kota Balikpapan memiliki posisi yang strategis diantara kabupaten/kota lain yang yang berada di Provinsi Kalimantan Timur dan dianggap sebagai Pintu Gerbang Kaltim. Mudahnya jalur transportasi tersebut menyebabkan pesatnya pembangunan di kota Balikpapan.
Berkomitmen terhadap Kelestarian LingkunganPemerintah serta masyarakat Balikpapan dikenal akan kepeduliannya terhadap lingkungan. Penghargaan Adipura, Adiwiyata, serta Kalpataru yang kerap diperoleh membuktikan bahwa budaya bersih dan wawasan lingkungan telah menjadi bagian dan ciri dari masyarakat Balikpapan. Gerakan Clean, Green, and Healthy (CGH) yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan sejak awal tahun 2000-an mendapat sambutan baik dari masyarakat dan terus bergulir hingga sekarang, baik melalui program pemerintah maupun kegiatan inisiatif masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan rasio 52:48 dalam penataan ruang (52 persen kawasan lindung/hijau dan 48 persen sisanya untuk kawasan budidaya) serta pelarangan tambang batu bara terbuka. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Berdasarkan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan yang diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Primer di Provinsi Kalimantan Timur yaitu pusat yang melayani wilayah Provinsi Kalimantan Timur, wilayah Kalimantan bagian utara dengan wilayah internasional dan wilayah Kalimantan bagian timur dengan wilayah nasional. Kota Balikpapan memiliki fungsi kegiatan sebagai: a) Pusat pemerintahan kota, b) Pusat perdagangan regional, c) Pusat industri, d) Pusat transportasi udara internasional, e) Pusat pengolahan migas.
Berdasarkan draf revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2011-2031 secara umum tujuan dan kebijakan ruang di Kota Balikpapan dapat dilihat pada tabel berikut ini: Di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan 2011-2031, pengembangan Pusat Pelayanan Kota Balikpapan adalah meliputi kawasan kota lama di Balikpapan Selatan, rencana pusat kota ke-2 Karang Joang di Balikpapan Utara dan rencana pusat kota ke-3 Teritip di Balikpapan Timur.
Perbedaan kondisi geografis wilayah mengakibatkan perbedaan sumber daya alam yang dimiliki, sehingga berdampak pada perbedaan komoditi unggulan yang diusahakan di setiap wilayah.
a. Perikanan.
Pembangunan yang berbasis potensi daerah menjadi relevan untuk dikaji dan didorong pengembangannya. Dalam hal ini Kota Balikpapan yang memiliki potensi perikanan dan kelautan yang cukup besar bisa memainkan peran strategis dalam menopang dan membanguan pondasi ekonomi kota yang kuat. Arti dan peran strategis penting sektor perikanan dan kelautan dalam pembangunan diantaranya :
Wilayah perairan yang memiliki potensi untuk pengembangan budidaya perikanan adalah perairan Kariangau sampai Manggar, Teritip dan Lamaru. Jenis Budidaya ikan selama ini dilakukan dalam tambak dan karamba jaring apung. Disisi lain pada kawasan pesisir dan lautan Kota Balikpapan sangat potensial untuk dikembangkan budidaya ikan yang mempunyai nilai ekonomis penting selain udang dan bandeng adalah ikan kerapu (kerapu tiks, kerapu macan, kerapu sunu, dan kerapu lumpur) maupun rumput laut dan jenis kerang-kerangan.
Melihat visi dan perkembangan kota yang cukup pesat, maka pengembangan kota diarahkan kepada sektor-sektor ekonomi yang potensial dan mempunyai unggulan, termasuk industri kecil/ rumah tangga yang pada saat ini tersebar di beberapa wilayah Kota Balikapapan.Pengembangan IK/IRT pada saat krisisekonomi yang melanda Indonesia, merupakan refleksi dari pemberdayaan ekonomi kerakyatan, namun demikian keberadaannya di pusat perkotaan akan menimbulkan berbagai permasalahan Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Pemerintah Kota Balikpapan sejak tahun 1994 melalui Program Jangka Menengah menyusun rencana Relokasi Industri kecil/rumah tangga yang pada tahap I diprioritaskan pada pengrajin tahu/tempe Balikpapan. Pada tahun 1995 telah mulai dilakukan pembangunan berbagai fasilitas KIKS tetapi pada tahun 1997 mengalami penundaan akibat pengaruh krisis moneter. Kemudian sejak tahun 2000 dilakukan lagi pembangunan sarana/prasarana yang pada tahap awal Perumnas ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan rumah produksi dan rumah tinggal yang telah selesai sebanyak 50 unit. Proyek Relokasi Industri ini berlaku di Somber km.3,5 kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara dengan luas lahan 9 ha yang mempunyai daya tampung 150 - 200 pengusaha industri kecil, lokasi proyek telah sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kota Balikpapan tahun 1994-2004 (pada saat lokasi KIKS ditetapkan).
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional, Kota Balikpapan mengemban fungsi sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Adapun fungsi dan peran Kota Balikpapan dalam konteks perwilayahan pembangunan adalah sebagai berikut :
Aktivitas-aktivitas yang ada di Kota Balikpapan diarahkan mempunyai skala pelayanan tingkat nasional serta diarahkan untuk dapat menjadi wilayah maju dan mempunyai peran dominan terhadap perkembangan perekonomian Negara Indonesia. Beberapa kegiatan yang mempunyai skala pelayanan tingkat nasional adalah status Balikpapan yang merupakan produsen komoditi industri pengolahan minyak (1,3 juta ton) dalam lingkup nasional. Produsen dan konsumen komoditi industri pengolahan non migas (852 ribu dan 679 ribu ton) dengan lingkup antar pulau dan nasional. Dalam RTRW Provinsi disebutkan pula bahwa kota Balikpapan diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Orde I, sehingga Balikpapan berfungsi sebagai pusat yang melayani seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Wilayah Nasional/Internasional. Adapun fungsi utama Kota Balikpapan sebagai Pusat Pelayanan Orde I yaitu:
Untuk mendukung fungsi Kota Balikpapan sebagai PKN (Pusat Kegiatan Nasional) maka keberadaan sarana prasarana pendukung segala aktivitas yang berlangsung dalam wilayah PKN itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut maka di wilayah Kota Balikpapan dikembangkan Pelabuhan Laut Internasional sebagai transit point distribusi barang skala nasional dan internasional. Kondisi ini didukung oleh lokasi Kota Balikpapan yang berbatasan langsung dengan laut yang merupakan ALKI II.
Kota Balikpapan merupakan kota yang strategis dalam Master Plan Pengembangan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI), mengingat di wilayah Kota Balikpapan terdapat kegiatan ekonomi utama untuk minyak dan gas dikoridor Ekonomi Kalimantan direncanakan terdapat di lokus Balikpapan berupa proyek-proyek utama seperti penambahan kapasitas produksi BBM dan berbagai pembangunan infrastruktur yang mendukung Kalimantan sebagai koridor III dalam pengembangan perekonomian nasional.
Sumber : RPJMD Balikpapan 2011 - 2031 |