Sebutkan dua contoh tata guna lahan yang baik

Banyak orang mengira jika lahan dan tanah memiliki definisi yang sama. Padahal kenyataannya kedua istilah tersebut sangatlah berbeda. Tanah erat kaitannya dengan material dan juga bagian dari tanah itu sendiri yang terfokus pada sifat fisik tanah baik secara kimiawi maupun organik. Sedangkan lahan lebih menekankan pada pemanfaatan atau penggunaan yang berasal dari bentang tanah yang dikenal dengan istilah ruang.

Pengertian lain dari lahan yaitu segala macam hal yang berada di muka daratan termasuk gejala yang ada di bawah permukaan daratan, memiliki keterkaitan dengan pemanfaatannya untuk manusia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa lahan adalah sebuah bentang alam yang menjadi modal utama dalam melakukan kegiatan dan juga tempat berlangsungnya segala macam aktivitas dengan cara memanfaatkan lahan tersebut.

Sehingga dapat didefinisikan jika tata guna lahan merupakan upaya untuk mengatur penggunaan lahan secara rasional agar tercipta keteraturan dalam penggunaan tanah berdasarkan pengaturan kelembagaan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah demi sistem yang adil untuk masyarakat.

Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, peran penatagunaan lahan memiliki peran yang amat penting, tidak hanya sebagai ruang fungsional sebagai tempat berlangsungnya segala macam kegiatan namun juga sebagai wujud teritori atau wilayah yang berdaulat secara politik. Lahan merupakan sebuah objek yang memiliki peran penting, sebab ialah input atau masukan dan juga produk dari proses perencanaan.

Input di sini artinya modal dasar dari pembentukan ruang sebagai tempat dari aktivitas yang mempunyai nilai ekonomi penting untuk pembentukan sebuah pemukiman yang kompleks. Lahan sebagai produk artinya kegiatan perencanaan menghasilkan sistem tata ruang serta pengelolaannya menghasilkan lahan yang tertata.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memahami penggunaan lahan yaitu:

  • Lahan merupakan ruang fungsional yang ditunjukan untuk menempati berbagai macam penggunaan

Dalam hal ini lahan mendukung pertumbuhan kawasan yang didorong pertumbuhan penduduk serta ekspansi ekonomi. Peningkatan jumlah penduduk dan ekspansi ekonomi berdampak pada peningkatan kompleksitas fungsi di kawasan. Sebagai contoh yang terjadi di kawasan pedesaan. Di kawasan ini jumlah penduduk sangat sedikit sehingga sebagian besar didominasi oleh kegiatan agraria dan juga fungsi pendukung agraria seperti perdagangan bibit, koperasi, obat – obatan dan lain sebaginya, serta fungsi pemukiman seperti puskesmas, fasilitas pendidikan dan lain sebagainya.

Jika dibandingankan dengan kawasan di perkotaan, jumlah penduduk sangat tinggi sehingga terpaksa melakukan efisiensi pada penggunaan lahan untuk melakukan berbagai macam kegiatan ekonomi. Kemungkinan untuk melakukan kegiatan agraria sangat kecil (terdapat keterbatasan lahan), lebih banyak kawasan industri, berbagai macam pusat perdagangan, sekolah hingga perkantoran yang layanannya membawahi beberapa desa di sekitarnya. Sehingga dapat dikatakan jika kawasan perkotaan memiliki kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan pedesaan.

  • Lahan sebagai setting dari sistem aktivitas

Dikatakan sistem sebab terdapat pola yang saling berhubungan antara aktivitas satu dengan aktivitas yang lain, sehingga menimbulkan aktivitas pergerakan. Sebagai contoh yang terjadi pada lahan yang berfungsi sebagai perumahan, kawasan ini akan mempunyai interaksi tinggi jika dibandingkan dengan lahan yang berfungsi sebagai pendidikan ataupun perkantoran. Sebab kawasan perumahan harus mendukung segala macam hal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan harian, sehingga harus tersedia kawasan – kawasan pendukung.

  • Lahan merupakan komoditas

Tidak semua lahan bisa dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman ataupun ekonomi. Seperti yang terdapat di kawasan pegunungan dan sungai yang keberadaan kawasan tersebut harus dijaga dan dilindungi.

  • Lahan sebagai sumber daya citra dan kawasan estetika

Sebab tidak hanya dilihat dari aspek fungsional dan ekonominya saja, namun lahan juga bisa dilihat dari estetikanya. Aspek ini ternyata penting untuk memberikan kualitas lingkungan yang mendukung berbagai macam kegiatan rekreatif. Lahan ini akan mempunyai nilai guna yang sesuai untuk pendidikan, wisata dan hunian.

Prinsip Dasar Kemampuan dan Kesesuaian Lahan

Berdasarkan Peraturan Mentri PU No. 20 tahun 2007 tentang Pendoman Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang, menetapkan bahwa terdapat 4 komponen fisik yang harus diperhatikan yaitu klimatologi, hidrologi, topografi dan geologi. Selain itu, ada beberapa komponen analisis yang harus dipahami untuk merencanakan penggunaan lahan, yaitu:

Pada prinsipnya, analisis ini untuk mengidentifikasi potensi tanah secara umum. Cara pengklasifikasian lahan berdasarkan pada faktor pembatas yang masuk ke dalam kelas kemampuan. Pada intinya, analisis kemampuan lahan bertujuan untuk memetakan lahan mempunyai potensi untuk fungsi lindung dan budidaya.

Analisis ini memiliki tujuan untuk menilai tingkat kesesuaian lahan terhadap penggunaan tertentu, dan juga dengan memperhatikan tingkat pengelolaan yang wajar. Lahan yang telah teridentifikasi kemudian dianalisis untuk dicari kesesuaian penggunaan lahan berdasarkan kriteria tertentu. Seperti contoh, kesesuaian penggunaan lahan untuk pemukiman, tentu berbeda dengan kesesuaian penggunaan untuk perkebunan.

Penggunaan Lahan Menurut Peraturan Menteri

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 41 tahun 2007, klasifikasi penggunaan lahan dibagi menjadi 2 kelompok besar, antara lain:

  1. Kawasan Lindung, daerah yang ditetapkan dan memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, termasuk di dalamnya yaitu sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan lindung tersebut yaitu, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam (Baca: Hutan Lindung), kawasan rawan bencana, kawasan perlindungan setempat dan kawasan perlindungan lainnya.
  2. Kawasan Budidaya, merupakan daerah yang ditetapkan dan fungsi utamanya yaitu untuk dibudidayakan atas dasar kondisi serta potensi sumber daya alam, sumber daya buatan dan juga sumber daya manusia. Yang termasuk ke dalam kawasan budidaya yaitu, kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan kawasan budidaya lainnya.

Urgensi dan Teori Perencanaan Tata Guna Lahan

Perencanaan tata guna lahan sangat diperlukan, mengingat agar semua fungsi yang telah direncanakan saling mendukung keberadaannya. Seperti halnya yang terjadi pada lahan yang digunakan sebagai kawasan fasilitas umum (tempat ibadah, sekolah) berada di kawasan yang mudah dijangkau. Sehingga mengakibatkan munculnya pergerakan dari satu tempat ke tempat lain. Oleh karenanya, perencanaan tata guna lahan tidak dapat dipisahkan oleh sistem transportasi.

Terdapat beberapa teori yang berkaitan dengan perencanaan tata guna lahan

1. Teori Konsentris

Teori ini dikemukakan oleh E.W Burgess, analisisnya pada Kota Chicago tahun 1925 dengan menganalogikan dari dunia hewan terdapat suatu daerah yang didominasi oleh suatu spesies tertentu. Hal ini terjadi pada wilayah perkotaan, akan muncul pengelompokkan tipe penggunaan lahan.

2. Teori Sektor

Pada tahun 1939, Homer Hoyt mengatakan jika pola sektoral yang terdapat pada suatu wilayah, bukan suatu hal yang kebetulan tetapi asosiasi keruangan yang berasal dari variabel yang ditentukan masyarakat. Variabel ini adalah kecendrungan masyarakat untuk menempati daerah yang dianggap nyaman untuk kehidupan sehari – hari.

3. Teori Pusat Kegiatan Banyak

Teori Pusat Kegiatan Banyak dicetuskan oleh Harris dan Ulmann tahun 1945. Mereka mengatakan bahwa pusat kegiatan tidak selalu berada di tengah – tengah suatu daerah atau center. Lokasi keruangan yang tercipta tidak dipengaruhi oleh faktor jarak dari pusat kegiatan, sehingga membentuk persebaran yang teratur tetapi berasosiasi dengan sejumlah faktor dan menghasilkan pola keruangan yang khas.

4. Teori Nilai Lahan

Teori ini menyebutkan klasifikasi tinggi rendahnya suatu jenis penggunaan lahan didasari oleh beberapa faktor, yaitu:

  • Lahan pertanian bergantung pada faktor drainase, kesuburan, aksesibilitas.
  • Lahan perkotaan bergantung pada faktor aksesibilitas, kelengkapan infrastruktur, dan potential shopper.

Itulah tadi penjelas mengenai tata guna lahan. Semoga penjelasan di atas bisa menambah pengetahuan Anda.

Ilustrasi tata guna lahan. Foto: Aji Setyawan/ANTARA FOTO

Suatu lingkungan peradaban yang baik bisa jadi memiliki tata guna lahan yang baik pula. Tata guna lahan atau yang bisa disebut juga land use merupakan kegiatan dalam merencanakan penggunaan lahan di suatu kawasan yang meliputi pembagian wilayah untuk fungsi-fungsi tertentu.

Menurut Anthony J. Catanese dalam bukunya yang berjudul Perencanaan Kota, tata guna lahan adalah salah satu faktor penentu utama dalam pengelolaan lingkungan. Keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan konservasi merupakan kunci dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Penggunaan tanah atau lahan menyangkut semua jenis penggunaan atas tanah oleh sumber daya manusia, misalnya penggunaan untuk perumahan, pertokoan, sampai segala kegiatan yang menyangkut masalah fisik, sosial, dan ekonomi.

Mengutip dari Desaultel Law, dalam lingkup kota tata guna lahan memiliki berbagai tujuan. Berikut adalah beberapa tujuannya.

  • Sebagai perlindungan lingkungan sekitar.

  • Menghindari lingkungan agar tertata dan dan tidak berantakan.

  • Membangun sistem transportasi yang baik dan terintegrasi.

  • Menyediakan tempat untuk berlangsungnya berbagai kegiatan publik.

  • Untuk keselamatan dan keamanan penduduk.

Tujuan dari tata guna lahan tentunya akan menghasilkan berbagai manfaat yang bisa diperoleh guna mendukung setiap kegiatan di dalam suatu lingkungan. Dengan adanya tata guna lahan yang baik dan teratur, maka nantinya akan menimbulkan manfaat seperti.

• Mendukung perkembangan ekonomi suatu wilayah.

• Menjadikan pemerataan fungsi lahan yang baik sekaligus menjaga sumber daya alam yang ada agar tidak rusak.

• Menciptakan sebuah lahan hunian yang tertata dengan baik sekaligus mengurangi terjadinya kepadatan penduduk pada hunian tersebut.

• Dapat mengurangi kerugian apabila suatu waktu terjadi bencana alam yang menimpa wilayah atau lingkungan tersebut.

Ilustrasi tata guna lahan. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Chajin dan Kaiser mengemukakan beberapa jenis tata guna lahan, antara lain yaitu sebagai berikut.

Seperti namanya, lahan publik adalah sebuah lahan yang memiliki fungsi untuk berbagai keperluan publik, misalnya seperti tempat ibadah, area rekreasi, dan rumah sakit. Tata guna lahan ini diperkenankan untuk keperluan komersil, sebab dapat mengganggu aktivitas orang-orang di dalamnya.

Jenis tata guna lahan komersial merupakan suatu lahan yang dapat digunakan untuk berbagai bentuk penunjang ekonomi seperti perdagangan maupun perusahaan besar.

Jenis tata guna lahan yang berikutnya adalah lahan industri. Lahan industri merupakan jenis lahan yang tidak semua daerah memperbolehkan perizinan untuk pembangunannya.

Lahan industri setidaknya wajib berada pada jarak yang jauh dari perumahan atau permukiman untuk menghindari terjadinya pencemaran yang bisa mengganggu kesehatan penduduknya.

Demikian adalah berbagai tujuan, manfaat, serta jenis tata guna lingkungan. Dengan adanya penataan lingkungan, maka segala aktivitas di dalamnya dapat didukung dengan baik, serta keteraturan tata lahan yang baik.