Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber hukum Islam itu?

  • Islam

4 Sumber Hukum dalam Islam Beserta Contohnya

By
Dendy Herdianto
-
November 24, 2019
0
398489
Share
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Linkedin
Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber hukum Islam itu?
Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber hukum Islam itu?
Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber hukum Islam itu?

Penentuan sebuah hukum baik halal, mandub, mubah, makruh, dan haram tentu bukan perkara penentuan asal-asalan. Semua didasarkan pada sumber hukum yang jelas dan memang menjadi acuan agama rahmatan lil alamiin ini.

Setidaknya ada empat sumber hukum Islam yang mesti diketahui yaitu Al-quran, Hadist, Ijma dan Qiyas.

Pada artikel ini akan dibahas satu persatu masing-masing sumber hukum.

Al-Quran

Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber hukum Islam itu?
Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber hukum Islam itu?
Sumber : Unsplash.com

Kitab suci umat Islam yang mulia ini berisi kalam Allah yang paripurna yang berisi segala hal yang menjadi panduan Umat Islam dalam menjalankan kehidupan.

Inilah sumber utama hukum Islam. Sumber-sumber hukum yang lain juga tidak boleh bertentangan dengan apa yang dikandung dalam Al-Quran. Katakanlah Ijma dan Qiyas tidak boleh melenceng dari sumber utama yaitu Al-Quran.

Salah satu hukum yang bisa langsung ditarik dari Al-Quran adalah hukum tentang riba dimana Allah berfirman pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya,

Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber hukum Islam itu?

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Dalam ayat tersebut secara jelas dan tegas Allah mengharamkan adanya praktik riba dan memberikan alternatif solusi dengan melakukan jual beli.

Baca Juga: Hijrah Finansial Melalui Investasi Syariah dengan Qazwa

Walaupun Al-Quran menjadi sumber hukum pertama dan utama, tetapi pembahasan di Al-Quran terkait hukum suatu ibadah ataupun muamalah masih dibahas secara umum. Contohnya adalah shalat. Di Al-quran tidak akan ditemukan tata cara shalat dari mulai takhbiratul ihram sampai salam. Tata-tata cara tersebut hanya ditemukan pada hadist Nabi SAW.

Hadist/As-Sunnah

Sumber hukum islam kedua adalah hadist/sunnah. Hal ini ditegaskan dalam hadist Nabi SAW, Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.(HaditsShahih Lighairihi,H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalamAt Tazhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13).

Hadist/As-sunnah berasal dari kata Al-hadits yang artinya adalah perkataan, percakapan atau pun berbicara. Dari definisi umum, hadist adalah setiap tulisan yang berasal dari perkataan atau pun percakapan Rasulullah Muhammad SAW. Termasuk apabila ada perbuatan sahabat yang didiamkan maka itu juga bisa tergolong ke dalam Sunnah.

Baca Juga: 5 Rukun Islam yang Menjadi Pondasi Seorang Muslim

Salah satu contoh hadist adalah yang melarang perilaku korupsi dan riba yaitu,

Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan (HR Thabrani)

Di hadist tersebut tergambar jelas bahwa bentuk perilaku korupsi dan memakan riba merupakan perilaku yang hukumnya haram.

Ijma

Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber hukum Islam itu?
Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber hukum Islam itu?
Sumber: Unsplash.com

Sumber hukum islam ketiga adalah ijma. Secara bahasa, ijma adalah memutuskan dan menyepakati sesuatu. Secara istilah, ijma adalah Kesepakatan seluruh ulama mujtahid yang dilakukan setelah zaman Rasulullah untuk menentukan solusi dari sebuah masalah dalam perkara agama.

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebuah ijma tidak boleh bertentangan dalam Quran dan Sunnah.

Ijma harus dilakukan ketika suatu masalah dalam perkara agama tidak dijelaskan secara spesifik didalam Quran dan Sunnah.

Salah satu contoh ijma adalah terkait bunga bank. Di Indonesia salah satu output dari Ijma adalah dikeluarkannya fatwa. Nah, terkait bunga bank terdapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia nomor 1 tahun 2004 yang menekankan bahwa bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Pengertian Riba dan Bunga Bank

Qiyas

Selanjutnya sumber hukum islam yang keempat adalah Qiyas. Sumber hukum islam yang satu ini secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah analogi. Qiyas menurut istilah ushul fiqhi, ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam nash (Al-Quran dan Sunnah), karena adanya persamaan illat hukumnya (motif hukum) antara kedua masalah itu.

Salah satu contoh Qiyas adalah perkara pelarangan minuman keras. Di dalam Al-Quran, Allah berfirman pada QS. Al-Baqarah ayat 219 yang artinya, Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Di dalam ayat tersebut, yang disampaikan adalah pengharaman tentang minuman khamr. Minuman ini merupakan minuman yang mengandung anggur yang memabukkan. Para ulama menafsirkan pengharaman minuman keras karena memiliki illat yang sama dengan khamr yaitu dapat memabukkan.

Kesimpulan

Itulah keempat sumber hukum islam yang mesti kamu ketahui sebagai seorang muslim. Dengan mengetahui sumber hukum islam maka kamu akan lebih paham tentang why hukum tersebut ditentukan.

Jika kamu tertarik dengan konten keislaman seperti, kamu bisa juga melihat tulisan lainnya diTopik Islam.Jika kamu lebih menyukai konten video kamu bisa mengunjungiChannel Youtube Qazwa.

Share
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Linkedin
Previous articleBitcoin : 5 Hal yang Perlu Ketahui Sebelum Mulai Investasi
Next articlePanduan Lengkap Mengajukan KPR Syariah di Bank Syariah
https://www.dendyherdianto.com/