Apa perbedaan hak paten hak merek dan hak cipta?

Apa perbedaan hak paten hak merek dan hak cipta?

PERBEDAAN MEREK, HAK CIPTA DAN PATEN

Ingin mendaftarkan jenis usaha yang kalian punya tapi kebingungan apa jenis hak kekayaan intelektual yang akan didaftarkan? Hak Merek, hak cipta atau hak paten? Naasnya, setelah membaca di google kalian tambah pusing untuk mengkategorikan mana dari ketiga hak tersebut yang paling tepat untuk usaha kalian.

Sebagian besar sobat legal lain mungkin juga punya kendala yang sama, bingung membedakan apa sih perbedaan diantara ketiganya. Secara sekilas, meskipun sama-sama merupakan hak kekayaan intelektual, ketiganya memiliki beberapa perbedaan lho.

Supaya nggak bingung, yuk simak ulasan berikut!

MEREK

Definisi dan cakupan mengenai merek dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,

Merek adalah Tanda yang dapat ditampilkan secara grafisberupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebutuntuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam merek, perlindungan yang diberikan meliputi merek dan kategori barang/jasa yang dimiliki. Sangat pentingnya kedudukan merek dalam usaha yakni branding, wajah, dan citra suatu produk memberikan setiap merek yang terdaftar memiliki hak eksklusif dalam hukum agar tidak dipergunakan secara bebas oleh pihak lain (Pasal 3 UU 20/2016), inilah yang menjadi alasan mengapa merek harus didaftarkan. Jangka waktu perlindungan bagi merek diberikan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Pendaftaran merek menganut sistem konstitutif atau first to file. Artinya, para pihak yang dilindungi adalah pihak yang lebih dulu aktif mendaftarkan kepemilikan mereknya. Jadi, lebih cepat lebih baik untuk mendaftarkan merek mu.

HAK CIPTA

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu karya / produk dibuat dan diwujudkan bagi pencipta. Dalam hak cipta, perlindungan yang diberikan adalah atas ciptaan, baik moral maupun ekonomi untuk karya yang telah atau belum diterbitkan. Pengaturan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Fyi aja, Perlindungan dalam Hak cipta ini diberikan sampai 70 tahun lho setelah penciptanya meninggal dunia.

Dalam hak cipta terdapat 2 jenis hak yaitu moral dan ekonomi. Pada hak moral melekat perlindungan yang sifatnya permanen. Sementara dalam hak ekonomi, perlindungan atau kepemilikannya dapat dialihkan pada pihak yang berbeda dan masa berlakunya bergantung dari kategori atau jenis ciptaan itu sendiri.

HAK PATEN

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten menyebutkan bahwa,

Hak paten adalah Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologiuntuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Mudahnya, perlindungan yang diberikan dalam Hak Paten adalah hasil invensi (ide yang dituangkan berupa produk atau proses atas sesuatu hal) yang dibuat oleh inventor di bidang teknologi. Pada paten, jangka waktu perlindungan diberikan selama 20 tahun.

Dalam paten juga terdapat 2 macam bentuk yakni perlindungan paten dan perlindungan paten sederhana. Pada jenis paten, diberikan perlindungan bagi invensi yang baru, inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan jenis paten sederhana diberikan kepada setiap invensi baru yang merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebelumnya.

Masih bingung? Oke, agar lebih jelas, mari kita ambil contoh i-Phone. Ketika mendengar i-Phone, apa yang pertama kali terlintas di benakmu? Gambar apel kroak, smartphone keren atau sederet ciri khas tertentu?

Untuk membedakan ketiganya, begini cara mudah mengingatnya,

Apple sebagai nama dan logo apel kroak di dalamnya masuk kategori hak merek. Rangkaian kode-kode dalam software buatan apple dilindungi oleh hak cipta. Sedangkan pengembangan dari kode-kode yang menjadi ciri khas apple, misal penggunaan satu tombol dalam Apple, dilindungi oleh hak paten. Nah, sudah paham bukan?

Apakah info ini bermanfaat ? ingin tau informasi terbaru soal hukum dan pengurusan perizinan? Untuk perizinan dan legalitas usaha yang lebih mudah dan lengkap, hubungi kami di @Legal2Us!

Kontributor : Latifa Mustafida, S.H. M.Kn.

Bagikan Berita
0 Comments
PERBEDAAN BADAN USAHA DAN BADAN HUKUM
June 29, 2021 0 Comments
INGIN MENDAFTARKAN HAK CIPTA? BEGINI CARANYA!
June 23, 2021 0 Comments