Sebutkan contoh usaha dalam kehidupan sehari-hari

Tinggal menghitung hari, kita akan memasuki era pasar bebas tingkat Asia (Asian Free Trade Market) atau dalam istilah lain disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) yang akan dimulai pada bulan Desember tahun 2015, sehingga dalam rangka memasuki AFTA, setiap pelaku bisnis harus mengerti tentang seluk beluk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Di Amerika Serikat, keberadaan Undang-Undang tersebut sudah berumur lebih dari 100 tahun yang dikenal dengan nama Shermant Act. Di Kanada pada tahun 1889 Undang-Undang semacam itu sudah dikenal, di Jepang umurnya sekitar 40 tahun, di Jerman umurnya sekitar 60 tahun dan terdapat lembaga pengawas dengan nama Bundes Kartel Amm. Dan di Eropa sudah lama dikenal perjanjian di antara negara-negara Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara atau kasus-kasus monopoli yang terjadi yang dilakukan secara cross border atau dilakukan secara lintas batas di berbagai negara Eropa.

Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.

Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.

Ditinjau lebih lanjut sebenarnya terjadinya suatu peningkatan konsentrasi dalam suatu struktur pasar dapat disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya monopolistik di antaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal (mass production) sehingga dengan mudah dapat membentuk struktur pasar yang monopolistik dan oligopolistik, kemudian faktor yang lain adalah pada umumnya industri atau usaha yang besar memperoleh proteksi efektif yang tinggi, bahkan melebihi rata-rata industri yang ada kemudian faktor yang lain adalah industri tersebut memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik, dan dengan adanya berbagai usaha yang menghambat usaha baru.

Sebagai akibatnya pelaku usaha yang memiliki industri tersebut membentuk kelompok dan dengan mudah memasuki pasar baru serta pada tahap selanjutnya akan melakukan diversifikasi usaha dengan mengambil keuntungan dari kelebihan sumber daya manusia dan alam serta keuangan yang berhasil dikumpulkan dari pasar yang ada.

Sehingga, pada tahap selanjutnya struktur pasar oligopolistik dan monopolistik tidak dapat dihindarkan, akan tetapi bukan pula bahwa lahirnya direncanakan. Oleh sebab itu pada negara-negara berkembang dan beberapa negara yang sedang berkembang struktur pasar yang demikian perlu ditata atau diatur dengan baik, yang pada dasarnya akan mengembalikan struktur pasar menjadi pasar yang lebih kompetitif. Salah satu cara dengan menciptakan Undang-Undang Anti Monopoli sebagaimana dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang saat ini berlaku di Indonesaia, yang dimaksudkan untuk membubarkan grup pelaku usaha yang telah menjadi oligopoli atau trust akan tetapi hanya ditekankan untuk menjadi salah satu alat hukum untuk mengendalikan perilaku grup pelaku usaha yang marugikan masyarakat konsumen.

Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat

Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2) Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.

Persaingan usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran maupun pembatasan (quota) barang atau jasa. Dalam keadaan perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan. Persaingan usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.

Jenis persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.

Persaingan usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, (3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.

Kalau kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah (1) kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak monopoli oleh pemerintah, (3) kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak, (5) dan pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua) kelompok karakteristik yaitu:

  1. kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
  2. kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal

Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense) adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.

Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo

Memulai usaha kecil-kecilan memang harus didasari oleh niat dan kemauan untuk memulai usaha sendiri. Bisa dikatakan, peluang usaha kecil-kecilan ini sangat menjanjikan. Bahkan untuk Anda yang sudah memiliki pekerjaan dan ingin menambah pemasukan, bisa mencoba untuk membuka peluang usaha kecil-kecilan ini. Berikut ini beberapa contoh usaha kecil-kecilan yang bisa Anda coba mulai dan pastinya contoh usaha kecil-kecilan berikut ini menjanjikan dalam menghasilkan untung yang besar.

1. Bisnis Dropshipper atau Reseller

Contoh usaha kecil-kecilan pertama yang bisa Anda coba adalah menjadi Dropshiper atau Reseller. Kedua jenis usaha ini berbeda satu sama lain. Dropshipper adalah bisnis online di mana Anda sebagai perantara dalam menjual produk ke pembeli. Jadi, bisa dibilang dropship ini tidak memiliki stok barang, hanya sebagai agen perantara untuk mendapatkan sebuah produk dari supplier atau distributor.

Sedangkan, Reseller adalah agen atau pelaku yang menjual kembali produk yang dibeli dari supplier atau distributor. Jadi, bisa dibilang reseller ini penjual produk eceran dari supplier atau distributor produk tersebut. Perbedaan Dropship dan reseller ini hanya dilihat dari produknya saja. Dropship tidak memiliki stok produk yang ia jual, sedangkan reseller memiliki stok product yang dijual.

Jadi, keduanya merupakan contoh usaha kecil-kecilan yang menjanjikan. Modal yang dimiliki bergantung jenis bisnis mana yang mau Anda coba. Tapi yang jelas, kunci kesuksesan bisnis dropship dan reseller ini bergantung dengan kreatifnya Anda mempromosikan produk tersebut. Karena kebanyakan dari bisnis dropship dan reseller ini berbasis online dan melalui kanal-kanal marketplace.

2. Usaha Thrift Shop atau Jual Pakaian Bekas

Selalu dianggap remeh, ternyata pakaian bekas juga bisa menghasilkan uang yang tidak sedikit. Sekarang ini, usaha jual beli pakaian bekas menjadi tren usaha kecil-kecilan yang menjanjikan. Contoh usaha kecil-kecilan ini sungguh membuat fashion enthusiast tertarik untuk berkecimpung di dalamnya. Banyak juga kaum milenial yang mulai tertarik dengan barang-barang yang dijajakan di vintage market. Oleh karena itu, thrift shop sebutan untuk penjual pakaian bekas mulai menjamur di mana-mana.

Thrift shop ini bisa dibilang salah satu contoh usaha kecil-kecilan rumahan yang menjanjikan. Hanya bermodalkan kelihaian Anda dalam memilih pakaian-pakaian bekas, lalu mencucinya, dan mempostingnya secara online di kanal-kanal yang mendukung penjualan tersebut, Anda sudah bisa mendapatkan keuntungan besar. Harga pertama kali Anda beli dengan harga setelah dicuci bersih, akan sangat berbeda jauh. Bahkan, Anda bisa membandrol pakaian bekas yang Anda dapatkan dengan harga 3x lipat.

Dengan demikian, usaha kecil-kecilan thrift shop atau jual pakaian bekas ini menjadi tren yang menjamur di dunia bisnis. Tidak sedikit yang sukses mendapatkan keuntungan besar dari jual pakaian bekas ini. Dan contoh usaha kecil-kecilan ini bisa berawal dari rumah kamu sendiri, tidak perlu modal besar untuk menyewa tempat, usaha kecil-kecilan ini bisa tetap berjalan dari kamar Anda sendiri.

3. Laundry Kiloan

Contoh usaha kecil-kecilan berikutnya adalah Jasa Laundry Kiloan. Tidak dapat dipungkiri mencuci kegiatan yang menguras banyak tenaga. Kebanyakan orang yang sibuk dan memiliki segudang pekerjaan di kantor, menjadikan laundry kiloan sebagai penyelamat hidupnya. Oleh karena itu, Anda yang memiliki waktu lebih banyak bisa memanfaatkan hal tersebut untuk membuka peluang usaha kecil-kecilan.

Modal untuk membuka jasa laundry kiloan ini terbilang tidak rumit. Dengan modal sekitar 7 jutaan Anda sudah bisa membuka usaha laundry kiloan di rumah Anda. Modal tersebut untuk membeli peralatan mencuci dan juga membayar gaji pegawai dalam membantu bisnis Anda. Dengan modal yang tidak begitu besar, Anda akan mendapatkan keuntungan yang besar. Kebutuhan para karyawan atau mahasiswa dalam laundry pakaian cukup tinggi. Jadi, gunakan kesempatan itu untuk menghasilkan keuntungan dan membuka lapangan pekerjaan untuk orang lain.

4. Bisnis Kuliner Homemade

Bisnis kuliner masih memiliki daya tarik sendiri di dunia perbisnisan. Tidak sedikit orang sekarang ini memulai bisnis dari dunia kuliner. Buat Anda yang punya keahlian dalam membuat masakan, jangan ragu untuk memulai bisnis kuliner dari rumah Anda sendiri. Usaha dengan menjual hasil masakan Anda sendiri merupakan salah satu contoh usaha kecil-kecilan yang juga menjanjikan. Jika Anda rasa masakan yang Anda buat enak, berani untuk menjadikan masakan tersebut peluang bisnis.

Sudah banyak sekarang ini, usaha kuliner masakan buatan rumah. Bahkan, usaha ini menjadi tren yang mulai menjamur. Contohnya, seperti menjual puding, sambal, sop buah, pempek, dan bisa juga menjual makanan berat seperti nasi ayam geprek dsb. Usaha kecil-kecilan tersebut bisa Anda manfaatkan untuk mencari keuntungan yang besar. Contoh usaha kecil-kecilan kuliner ini juga tidak perlu menyewa tempat, Anda hanya perlu modal makanan atau minuman enak yang memiliki nilai jual.

5. Kreasi Mahar, Hantaran, dan Souvenir Nikah

Mempersiapkan acara pernikahan bukanlah perkara yang mudah. Apalagi sekarang ini, banyak sekali hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk mengadakan sebuah acara pernikahan. Dari persiapan lamaran hingga acara resepsi, banyak sekali hal-hal dari yang kecil hingga besar yang dipersiapkan. Salah satu hal kecil yang perlu dipersiapkan adalah hantaran, mahar, dan souvenir pernikahan.

Hal kecil tersebut lah yang terkadang tidak bisa dikerjakan sendiri oleh si calon pengantin. Oleh karena itu, munculnya contoh usaha kecil-kecilan dalam bentuk jasa menghias hantaran mahar atau souvenir pernikahan. Buat Anda yang berjiwa kreatif dan tekun, bisa mencoba contoh usaha kecil-kecilan yang satu ini. Modal yang diperlukan juga tidak begitu besar dan Anda juga tidak perlu menyewa tempat usaha. Cukup kamar atau bahkan rumah sebagai tempat usaha Anda.

Contoh usaha kecil-kecilan di bidang jasa menghias hantaran, mahar, dan souvenir ini terbilang tren lama yang baru-baru ini mulai dikenal kembali melalui media social. Awalnya, jasa hias hantaran ini hanya ada di beberapa tempat di Jakarta, salah satunya di Pasar Cikini. Namun, seiring berkembangnya zaman banyak orang yang menggunakan peluang bisnis ini secara online. Jadi, Anda bisa menemukan tempat jasa menghias hantaran, mahar, dan souvenir pernikahan secara online. Harga yang dibanderol dan ditawarkan juga tidak begitu mahal. Jadi, Anda bisa memanfaatkan media sosial yang Anda miliki untuk mempromosikan jasa menghias hantaran, mahar, dan souvenir pernikahan.

Kunci sebuah kesuksesan dalam usaha kecil-kecilan ini adalah keyakinan pada diri Anda sendiri. Dimulai dari hal kecil bisa menjadi hal besar untuk kehidupan Anda. Selain itu, dalam memulai usaha kecil-kecilan ini Anda juga harus melakukan riset dan analisa dari setiap contoh usaha kecil-kecilan di atas ini. Cermati secara jeli dan sesuaikan dengan kemampuan dan keinginan yang Anda miliki.

Untuk Anda yang ingin membuka usaha seperti contoh usaha kecil-kecilan di atas tapi terkendala dengan modal yang terbatas, tidak perlu lagi bingung. Kini sudah tersedia CIMB Niaga KTA atau Kredit Tanpa Agunan dengan program CIMB Niaga Xtra Dana untuk solusi pinjaman yang disertai dengan beragam kemudahan. Anda bisa memanfaatkan modal pinjaman yang ditawarkan CIMB Niaga sebagai salah satu cara memulai usaha. Jika Anda tertarik, klik KTA untuk informasi lebih lanjut.