Sebutkan apa yang dimaksud dengan haji menurut bahasa dan istilah

Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) merupakan rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Melaksanakan ibadah haji adalah bentuk ritual (ibadah) tahunan yang dilaksanakan oleh umat Islam dari seluruh dunia yang mampu (secara materi, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji yaitu pada bulan Dzulhijjah. Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan utama dari ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu disaat umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.


Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.


Menurut istilah syara', pengertian haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.


Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. 

Haji dan Umroh merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup oleh seorang muslim yang mampu (mampu secara fisik, finansial, dan keilmuan).  Keadaan yang secara fisik dan finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita'ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati.


Diwajibkannya haji tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 97, yaitu :

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.


Juga hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori  Muslim, yang artinya :

Dari Abi Hurairoh Rosulullah SAW berkata : "Wahai manusia sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kamu semua, maka berhajilah, barang siapa berhaji hanya karena Allah dengan tidak berkata keji dan tidak fasiq maka akan keluar dari dosa dosanya seperti baru di lahirkan, dan dari umroh satu ke umroh yang lain merupakan kifarat ( tebusan dosa ) dan tidak ada balasan untuk haji yang mabrur kecuali surga". ( HR Bukhori, Muslim )

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi

  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
  3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Sehat jasmani.
  6. Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
  7. Perjalanan aman.

Tambahan bagi wanita:

  • Harus didampingi suami atau mahramnya.
  • Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
Syarat haji menurut Mazhab Maliki
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
  3. Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Kemampuan

Tambahan bagi wanita:

  • Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  3. Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
  4. Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:                                            
  • Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
  • Ada kendaraan
  • Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
  • Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
  • Perjalanan aman.
 Tambahan untuk wanita : 

  • Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan terpercaya.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
  3. Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Kemampuan

  • Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.
Demikian artikel tentang Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah, hukum dan syarat wajib haji yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat.

Ilustrasi haji. (Photo on Pixabay)

Bola.com, Jakarta - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan, terutama bagi mereka yang sudah mampu secara lahir maupun batin.

Hal ini berarti ketika seorang Muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji, hendaklah untuk menyegerakannya.

Kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

Haji menurut bahasa adalah berkunjung ketempat yang agung, sedangkan menurut istilah adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.

Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Haji dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan waktu pelaksanaannya. Ada yang datang terlebih dahulu, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah.

Ibadah haji harus dilaksanakan pada bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah. Untuk memahami lebih jauh tentang pengertian haji, berikut penjelasannya, seperti disadur dari Liputan6, Selasa (20/4/2021).

1. Hukum Haji

Setelah mengenali pengertian haji, kamu juga harus mengetahui hukumnya dalam Islam. Pergi haji hukumnya wajib bagi setiap orang Muslim dewasa yang telah memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud adalah mampu secara fisik, ilmu, dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah, Arab Saudi, minimal satu kali dalam seumur hidup.

Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

2. Waktu Pelaksanaan Haji

Sebagai umat Islam perlu mengenali waktu pelaksaan ibadah haji. Untuk melaksanakan ibadah haji, bisa dilakukan setiap satu tahun sekali.

Pelaksanaan ibadah haji waktunya terbatas, yaitu pada saat waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Iduladha di bulan Dzulhijjah.

Ilustrasi haji. (Photo on Pixabay)

3. Rukun Haji

Rukun haji merupakan sebagian amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang pada saat ia sedang melaksanakan ibadah haji, dan apabilah rukun haji tersebut ada yang tidak dekerjakan, maka hajinya tidak sah.

Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:

"Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut." (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55)

Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, nilai ibadah haji akan berkurang.

4. Kewajiban Haji

Kewajiban ibadah haji ada lima. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:

"Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu." (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210)

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Husnul Abdi, Editor: Tyas Titi Kinapti. Published: 17/11/2020).

Diisukan ke Real Madrid dan Juventus, Pogba Setia Temani MU di Australia

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA