Apa yang kamu lakukan jika ada pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas

10 Tips Berkendara Yang Aman Di Jalan Raya

Menjadi seorang pengendara baik pengendara Motor dan Juga Mobil di Jalan Raya harus mempunyai Peraturan dan Juga sikap yang disiplin, memang benar semua pengendara Ingin perjalanan yang nyaman, cepat dan Juga mudah, namun juga perlu anda sadari bahwa jalanan bukan Milik Pribadi, banyak pasang mata yang juga menggunakan jalan sebagai jalur tujuan mereka.

Berikut beberapa Tips berkendara yang aman di Jalan Raya, agar perjalanan aman, nyaman untuk anda dan juga pengendara lain:

Yang pertama yaitu dengan memeriksa mesin kendaraan anda, dan juga perlengkapan yang harus anda bawa, seperti Check Keadaan mesin,periksa tekanan angin ban sesuai anjuran.

Nah untuk pengendara Motor dan juga Mobil juga harus tahu bagaimana cara mengatur posisi mengemudi yang baik itu seperti apa, kalau bisa atur terlebih dahulu posisi duduk anda bagaimana yang nyaman dan tidak membuat anda menjadi pegal, Kram dan juga selainnya.

Nah kalau anda menggunakan mobil jangan lupa untuk menggunakan Sabuk pengaman. Sabuk pengaman berfungsi Sabuk pengaman berfungsi untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari benturan jika terjadi kecelakaan, selain dari adanya kantung udara (airbags).

Yang keempat anda sebagai pengendara yang disiplin harus mengikuti arus lalu lintas dan juga ramb-rambu lalu lintas yang benar sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan. Karena jika anda melanggar peraturan lalu lintas bisa saja anda dijerat pasal hukum dan Undang-undang tentang Transpotasi. Bukan hanya itu saja, dengan menaati peraturan lalu lintas yang ada anda juga akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

  1. Atur Kecepatan Berkendara

Yang kelima yaitu dengan mengatur kecepatan anda dalam berkendara, berkendara dengan kecepatan tinggi memang boleh namun perhatikan pengendara lain yang ada di samping kanan kiri anda, Mereka juga memerlukan jalan sebagia kendaraan mereka.

  1. Sering Periksa Kaca spion Anda

Yang keenam dan paling penting namun sering diabaikan oleh para pengendara yaitu KACA SPION, fungsinya untuk melihat kendaraan lain yang ada dibelakang, berfungsi ketika kalian hendak ingin berbelok atau ketika kalian akan menyebrang ke persimpangan.

  1. Gunakan Jalur Kanan Untuk Menyalip

Yang ketujuh yaitu dengan menggunakan jalur kanan untuk menyalip mobil dan juga motor, yang mana sudah menjadi peraturan lalu lintas yang sudah di tetapkan dalam Undang-undang Transportasi. Hal ini bertujuan untuk mengindari yang namanya kecelakaan dan juga kemancetan.

  1. Jangan Menggunakan Ponsel

Yang kedelapan jangan menggunakan Ponsel pada saat berkendara karena bisa menggangu Konsentrasi anda pada saat dijalan raya. Dan pastikan anda jika ingin menggunakan ponsel atau gadget anda berhenti sejenak di persimpangan jalan untuk menghindari kemancetan dan juga kecelakaan.

Kemudian yang kesembilan kalau anda merasa mengantuk dan capek sebaiknya berhenti sejenak untuk beristirahat. Dan bisa lanjutkan perjalanan kembali jika badan sudah merasa fit.

  1. Jagalah penglihatan Pada malam Hari

Yang kesepuluh yaitu jika anda berkendara di mala hari maka jagalah penglihatan anda dengan baik supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sumber: otosemi.com, carmudi.com, mandiri motor’s blog

Meski sudah ada berbagai aturan yang dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, namun kenyataannya masih banyak pengemudi yang tidak mematuhi aturan-aturan tersebut.

Pelanggaran lalu lintas dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi diri kamu dan pengemudi lainnya. Misalnya terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian.

Peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam UU no.20 Tahun 2009. Berikut beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengemudi:

1. Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Kendaraan bermotor seperti mobil dan motor diwajibkan untuk menghidupkan lampu kendaraannya pada malam hari. Sedangkan untuk sepeda motor juga diwajibkan menghidupkan lampu pada siang hari.

Rendahnya tingkat kedisiplinan pengendara menyebabkan seringnya aturan ini masih dilanggar.Masih banyak pengendara yang tidak mengetahui hal ini, terutama kewajiban menghidupkan lampu kendaraan di siang hari.

Akibat yang ditimbulkan jika tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari bisa menimbulkan kecelakaan sesama pengendara. Kamu juga akan berurusan dengan pihak kepolisian jika tidak menghidupkan lampu kendaraan di siang hari.

Dalam pasal 107 ayat (1) UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, seperti kondisi hujan yang sangat deras.

2. Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara

Membawa surat kelengkapan berkendara diwajibkan bagi kamu yang akan melakukan perjalanan. Kelengkapan surat yang perlu kamu persiapkan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, pada kenyataannya masih banyak pengendara yang belum memiliki surat kelengkapan berkendara, hal ini biasanya disebabkan karena belum cukup usia untuk berkendara.

Aksi tilang dapat dilakukan pihak kepolisian jika kamu tidak membawa surat kelengkapan berkendara.

Dalam pasal 288 ayat (1) UU no.22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebanyak Rp.500.000.

Dalam pasal 288 ayat (2) UU no.22 Tahun 2009 juga mengatakan pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak RP.250.000.

3. Tidak Mematuhi Batas Kecepatan Kendaraan

Setiap jalan memiliki batas kecepatan kendaraan yang melewati suatu jalan tertentu. Batas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 111 Tahun 2015.

Seperti dalam pasal 3 ayat (1) PMP RI Nomor PM 111 Tahun 2015 berbunyi, setiap jalan memiliki kecepatan tinggi yang ditetapkan secara nasional. Dalam pasal 3 ayat (4) juga disebutkan batas kecepatan kendaraan, perhatikan penjelasan berikut ini:

  • Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota.
  • Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Berikut contoh batas kecepatan di jalan antar kota:

Penetapan batas kecepatan dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.

Dalam Pasal 287 ayat (5) UU no.22 tahun 2009 menyatakan, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

4. Menerobos Lampu Lalu Lintas

Menerobos lampu lalu lintas dapat menimbulkan dampak buruk bagi pengendara itu sendiri dan pengendara lainnya. Seperti kecelakaan lalu lintas atau terkena tilang polisi.

Menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU no.22 tahun 2009, bagi pengendara bermotor yang melanggar aturan perintah atau menerobos lampu lalu lintas akan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

5. Melawan Arus

Melawan arus merupakan aksi pengendara yang tidak mengendarai kendaraannya pada jalur yang semestinya. Melawan arus sudah menjadi kebiasaan banyak pengendara hingga saat ini. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor saja, tetapi juga sudah sering dilakukan pengendara mobil.

Berikut contoh tindakan melawan arus:

Tindakan melawan arus adalah tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) UU no.22 tahun 2009 menyatakan bahwa, bagi pengendara bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas akan mendapatkan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp.500.000.

Itulah 5 pelanggaran lalu lintas yang masih kerap terjadi di jalan raya. Sebagai pengendara yang baik, sudah seharusnya kita mematuhi lalu lintas agar terhindar dari bahaya yang mungkin dapat terjadi dalam perjalanan kamu. Patuhilah semua peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA