Home » Kelas XII » Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Ancaman
Ancaman militer dan nirmiliter yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, baik yang datang dari dalam maupun luar harus dihadapi oleh seluruh komponen bangsa. Upaya untuk mengatasi ancaman tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan TNI/Polri saja, tetapi seluruh warga negara Indonesia juga bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam mengatasi berbagai macam ancaman tersebut. Ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat datang dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan nir-militer. Strategi pertahanan dan kemanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tersirat sudah menentukan bentuk partisipasi warga negara melalui usaha bela negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal berikut.
Selain itu kewajiban bela negara juga diatur dalam undang-undang organik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 68 menyatakan bahwa ”Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) menjelaskan bahwa ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1), ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi hal-hal berikut.
Usaha bela negara dapat dilakukan berdasarkan profesi warga negara. Sebagai pelajar dapat mewujudkan usaha bela negara di berbagai lingkungan kehidupan.
Dari uraian di atas menegaskan bahwa bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Posted by Nanang_Ajim Mikirbae.com Updated at: 5:29 PM
Lihat Foto KOMPAS.com – Integrasi nasional merupakan proses yang harus diwujudkan demi terciptanya identitas nasional, kesatuan, dan persatuan bangsa. Menciptakan integrasi nasional memang tidak mudah. Ada berbagai ancaman di berbagai bidang yang siap menghampiri. Namun, ancaman tersebut masih bisa diatasi, sesuai dengan bidang masing-masing. Berikut penjelasan upaya mengatasi ancaman integrasi nasional di berbagai bidang: Bidang ideologi dan politikUpaya mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik dapat dilakukan dengan cara penguatan ideologi Pancasila. Pancasila merupakan falsafah hidup negara Indonesia, sehingga penguatan Pancasila wajib dilakukan. Penguatan ideologi Pancasila dapat dilakukan dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sebisa mungkin, nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia. Baca juga: Berbagai Bentuk Ancaman terhadap Integrasi Nasional Selain penguatan Pancasila, konsep Bhinneka Tunggal Ika juga perlu dikuatkan. Agar persatuan dan kesatuan warga negara Indonesia tetap terjaga. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, beberapa cara lain untuk mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik, yaitu:
Bidang ekonomiAncaman utama di bidang ekonomi adalah globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi dapat diatasi dengan cara menerapkan sistem ekonomi kerakyatan. Dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu struktur dan proses ekonomi yang demokratis dan berkeadilan yang mendorong keikutsertaan rakyat banyak sebagai pemilik modal dan pengendali jalannya roda perekonomian. Baca juga: Integrasi Timor Timur ke Indonesia masa Orde Baru Agar sistem ekonomi kerakyatan dapat terwujud, ada hal-hal yang harus dilakukan, antara lain: |